Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Ahmad Yani

Tanggal Rapat: 20 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 20 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Ahmad Yani

Pada 20 September 2016, Komisi 11 DPR-RI mengadakan mengadakan Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas nama Ahmad Yani. FPT ini dipimpin dan dibuka oleh Achmad Hafisz Tohir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Selatan 1 dan dinyatakan terbuka untuk umum

Ilustrasi : bpk.go.id

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ahmad Yani
  • Ahmad mengatakan bawha BPK adalah salah satu di antara lembaga tinggi negara yang dalam rangka membangun transpasaransi keuangan negara, dan salah satu visi BPK adalah untuk menjadi badan
    pemeriksaan yang kredibel.
  • Ahmad merumuskan visi, yaitu memperkuat sinergisitas secara vertical maupun horizontal.
  • Dengan memperkuat peran BPK untuk menjadi lembaga yang mandiri, maka kedudukan BPK menjadi posisi yang strategis dalam mengawasi arus keuangan negara. Tugas dan fungsi dari BPK itu adalah melakukan
    pemeriksaan pengelolaan keuangan dari pusat ke daerah.
  • Ahmad menyampaikan tugas utama BPK yaitu fungsi operatif, fungsi yudikatif dan fungsi Advistory. Sehingga BPK memiliki fungsi memberi pertimbangan kepada Pemerintah dalam tata kelola keuangan.
  • Ahmad memberikan pendapat bahwa lembaga yang secara eksplisit dipilih oleh perwakilan rakyat adalah BPK.
  • Pemahaman terhadap hukum administrasi negara merupakan suatu keharusan dalam pengelolaan BPK itu sendiri. Ada 3 hal yang dilakukan BPK yaitu, audit keuangan, audit hal-hal tertentu dan audit kinerja.
  • Laporan audit BPK diberikan ke DPR-RI dan institusi penegak hukum, sehingga hubungan BPK dengan DPR-RI menjadi sangat penting. Tidak boleh ada lembaga lain yang melakukan audit selain BPK, sedangkan jika ada lembaga yang tidak menindaklanjuti laporan BPK sebenarnya ada 1 instrumen audit
    lagi.
  • Ahmad menyampaikan bahwa audit BPK ini bermata dua, yaitu berinstrumen hukum dan berinstrumen politik. Instrument itu adalah konteks lembaga hukum itu sendiri, maka BPK dan DPR-RI harus berjalan seirama.
  • Ahmad berpendapat untuk BPK kedepannya untuk melakukan koordinasi dengan lembaga sejenis bisa denga supervise. Sedangkan BPKP hanyalah instrument eksekutif, maka selanjutnya BPK harus menjadi leading sektor dalam konteks ini.
  • Agar BPK bagus untuk kedepannya maka harus dilakukannya tata kelola keuangan dengan baik agar tidak ada kebocoran lagi, sehingga proses rekrutmen inilah yang menjadi langkah awal untuk BPK yang lebih baik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan