Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Tubagus

Tanggal Rapat: 20 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 19 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Tubagus

Pada 20 September 2016, Komisi 11 DPR-RI mengadakan mengadakan Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas nama Tubagus. FPT ini dipimpin dan dibuka oleh Achmad Hafisz Tohir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 16:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

ILlustrasi : jpnn.com

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tubagus
  • Tubagus menyampaikan kondisi ke depan ingin keuangan yang baik dan optimalisasi keuangan negara yang mensejahterakan rakyat. Karena fakta saat ini bahwa pengelolaan uang negara kurang akuntabel, sehat, dan transparan.
  • Instrumen kerja BPK harus ditunjang dengan SDM, sarana prasarana, dan pendanaan. Sedangkan untuk perangkat peraturannya ada dari UUD 1945 dan sebagainya.
  • Tubagus mengatakan bahwa adanya lingkungan strategis bisa nasional, regional dan global. Untuk lingkungan nasional yaitu pemerintah pusat. lingkungan global mempengaruhi kinerja BPK diantaranya geo politik seperti brexit dan Eurozone.
  • Ada beberapa hal yang bisa kita identifikasi itu menjadi bonus demografi dan bantuan dari luar serta organisasi luar.
  • Tubagus menyampaikan bahwa ada peraturan BPK yang cukup banyak digunakan untuk instrument kerja ketika BPK melakukan pemeriksaan. Dari hasil yang telah dicapai, ada peraturan BPK yang cukup banyak da nada juga isu-isu penting yang perlu disampaikan.
  • Seperti pemantauan hasil kerugian negara, walaupun BPK sudah mengeluarkan peraturan BPK tetapi tindak lanjutnya kurang diperhatikan. Tubagus memiliki aturan main agar bisa diberikan sanksi.
  • Tubagus menyampaikan terkait dengan penyelesaian kerugian negara sering kali terabaikan, sehingga sistem berbasis elektronik ini sangat penting tetapi belum terintegritas. Terkait dengan keterbukaan instansi dari proses audit terasi masih kurang, sehingga kita perlu mengedepankan
    kepastian hukum dan memudahkan auditor dalam melakukan pengauditan.
  • Dari pengalaman empiris Tubagus pada saat menjadi audit bahwa SDM di bidang kelembagaan belum memadai. Sehingga Tubagus mengusulkan untuk pihak yang terinfentarisasi untuk melakukan afiliasi. Karena tidak ada salahnya terperiksa mempelajari pemeriksa juga.
  • Tubagus mengatakan ketika membuat kesimpulan maka akan berbeda dengan para ahli hukum yang pastinya akan bersinggungan.
  • Tubagus menyatakan bahwa dirinya mengusulkan untuk pengadaan teknologi dalam proses audit.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan