Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 24 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 3 Mar 2023,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 24 November 2022, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Dolfie dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 10.20 WIB. (Ilustrasi: ekonomibisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.
  • Kami mengusulkan penambahan substansi selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, OJK dapat meminta pemisahan UUS menjadi Bank Umum dalam rangka konsolidasi perbankan.
  • Perlu kami berikan catatan bahwa istilah meminta ini sebenarnya bukan istilah yang ringan. Begitu ada surat permintaan dari OJK biasanya diterjemahkan sebagai perintah oleh industri.
  • Kalau industri tidak melakukan sesuai dengan permintaan OJK ini bisa mendapat sanksi bahkan bisa mengarah kepada pencabutan izin.
  • Kata-kata meminta dalam konteks OJK biasanya bukan sesuatu yang bermakna terlalu ringan. Dengan surat permintaan dari OJK bagi industri keuangan itu biasanya dimaknai sebagai Surat Perintah.
  • Istilah ini yang sering dipakai dan sudah sangat lazim dalam konteks hubungan antara OJK dengan industrinya, sehingga dalam konteks ini ketika OJK memandang bahwa selain dari persyaratan yang dimaksud pada Ayat 1, OJK dapat meminta pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah dalam rangka konsolidasi.
  • DIM 2290, kami jelaskan langsung sebagai satu paket. Ini ada sedikit perubahan substansi. Kalau di usulan DPR disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan sanksi bagi Bank Umum Konvensional yang tidak melakukan pemisahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, diatur dengan Peraturan OJK.
  • Dalam konteks ini, kami menambahkan frasa konsolidasi sesuai dengan penambahan substansi yang kami lakukan di 2889, yaitu berbunyi sebagai berikut; ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan konsolidasi serta sanksi bagi Bank Umum Konvensional yang tidak melakukan pemisahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
  • Ini menjelaskan lagi yang kami maksud tadi dengan meminta yang artinya diinterpretasikan sebagai perintah dan akan ada sanksi bagi yang tidak melakukan permintaan tersebut untuk pemisahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1. Itu akan diatur dengan Peraturan OJK.
  • Kami mohon izin agar itu tidak usah dipertimbangkan, karena dalam konteks ini kami dari Pemerintah setelah konsultasi dengan OJK, kami merasa bahwa deadline itu tidak diperlukan, tetapi kami mengikuti pembahasan di Panja.
  • Ini dari POJK 12 yang sudah ada. Sebenarnya yang dimaksud dengan konsolidasi bank itu bisa dilakukan dengan banyak pendekatan dan ini saling mendukung satu sama lain. Yang pertama adalah penggabungan, peleburan, dan integrasi.
  • Pengambilan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan, dan integrasi. Yang ketiga, bisa juga dengan pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki. Pembentukan ini bisa karena pemisahan dari UUS atau karena pengambilalihan.
  • Terkait dengan roadmap, yang perlu kita dorong adalah OJK untuk melakukan roadmap. Yang jelas, OJK yang kita ajak konsultasi. Keinginan mereka untuk mendorong konsolidasi yang tadi disebutkan caranya dan visi yang disampaikan oleh Andreas dan juga Misbakhun memang sangat kuat, sehingga kami mengusulkan di POJK-nya bisa dikawal bersama-sama dengan roadmap yang jelas.
  • Arah konsolidasi ini tujuannya adalah untuk memperkuat, bukan semata-mata demi mengurangi jumlah banknya, tetapi untuk memastikan bahwa ia semakin efisien, karena skalanya semakin besar.
  • Semakin berdaya saing dan pada akhirnya adalah untuk menurunkan tingkat suku bunga yang akan diberikan kepada peminjam, yaitu masyarakat.
  • Arah konsolidasi tetap kita awal bersama ketika POJK-nya dibuat. Saat ini, sudah ada POJK existing, tapi nanti bisa dikawal untuk dilakukan revisi yang lebih kuat lagi sesuai dengan Undang Undang (UU) PPSK, baik dari bank umum konvensional maupun yang unit syariahnya.
  • Kami kira bahwa Peraturan OJK yang dikonsultasikan ke DPR itu kalau tidak diberikan batasan waktu, seolah-olah isi undang-undangnya percuma saja. Misalnya, lima tahun sudah harus mempunyai unit yang terpisah.
  • Faktornya tidak hanya waktu, tidak hanya aset, tetapi tadi ada konsolidasi yang kita sudah kasih kriterianya bahwa ekosistem perbankannya efektif, efisien, dan sebagainya.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3021 bagian dari Pasal 27 secara keseluruhan yang merupakan bagian dari substansi UU Perasuransian dan di dalam Pasal 27 terkait pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi.
  • Kita mulai dari DIM 3018, kami dari Pemerintah terus melakukan konsultasi yang baik dengan OJK. Dalam konteks diawasi dan dibina oleh perusahaannya itu tentunya adalah sesuatu yang sudah lumrah dan wajar untuk kita harapkan.
  • Kami dalam usulan perubahan redaksional ingin menekankan tentang peranan dari OJK; yang pertama dari DIM 3018 ini terutama untuk mengubah frasa OJK menjadi Otoritas Jasa Keuangan agar lebih eksplisit sehingga bisa langsung mengacu kepada UU Perasuransian yang juga menggunakan nomenklatur yang sama atau cara penulisan yang sama.
  • DIM 3019 bunyi draft dari DPR adalah pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
  • Kami mengusulkan bahwa ini tetap sesuai dengan UU Perasuransian dengan menggunakan wajib. Jadi, pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
  • DIM 3020, usulan kami adalah ini dimasukkan pada Ayat 3. Makanya, di Ayat 3-nya nanti masuk ke DIM 3021 dan akan masuk ke penjelasan dari Ayat 1, sehingga yang dari DIM 3020 dan DIM 3021 akan kita masukkan ke dalam penjelasan dari Ayat 1.
  • Terkait dengan DIM 3022, kami juga menggunakan kata wajib. Lalu, kami menghapus frasa "dan dibuktikan", karena sertifikasi keahlian lebih menekankan kepada bukti keahlian pihak-pihak tersebut namun kurang tepat sebagai bukti bahwa pihak-pihak tersebut telah menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan.
  • Pengaturan penguatan agen atau pialang ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas dari individu yang diharapkan dapat memperbaiki perilaku dan kualitas penyampaian informasi oleh agen atau pialang kepada konsumen serta memberikan efek jera juga, sehingga dapat mengurangi terjadinya mis selling dari produknya.
  • DIM 1371 disebutkan bahwa kewajiban pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi terdaftar di OJK, namun pembinaan dan pengawasan atas kegiatan yang dilakukan oleh individu pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi itu menjadi tanggung jawab perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan asuransi tidak mengurangi kewenangan bagi OJK untuk memberikan sanksi terhadap individu, pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi.
  • Jika kita balik lagi ke DIM 3021 usulan DPR hanya menyebutkan bahwa pembinaan dilakukan oleh perusahaan, tetapi ini seakan-akan dimaknai tidak oleh OJK.
  • Seharusnya, hal ini tidak boleh mengurangi kewenangan OJK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
  • Kita perlu berdiskusi untuk memastikan bahwa DIM 3021 tidak mengurangi kewenangan OJK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
  • DIM 3043 dihapus dan mengembalikan rumusannya ke Pasal 35 Undang-Undang Perasuransian existing dan DIM 3051 ada penambahan substansi.
  • Jadi memang ini adalah usulan ini sudah ada Pasal 39 di undang-undang eksisting ada program asuransi wajib diselenggarakan secara kompetitif. Yang memang belum ada adalah Pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.
  • Kemudian, existing undang-undang sekarang di Pasal 39 itu tidak ada peraturan pelaksanaannya. Sehingga ini yang menjadi kekosongan. Saat ini ada program-program asuransi wajib.
  • Kita mendorong lebih banyak adalah produk-produknya. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat. Program ini tidak akan berlaku untuk semua orang. Bahwa ini ada kondisi-kondisi tertentu yang belum ada di Indonesia.
  • Kita semua sudah memahami bahwa ada UU existing yang mengatur tentang program asuransi wajib, jadi kita tidak sedang membuat pengaturan baru sebenarnya.
  • Bagian yang baru di sini hanyalah kita ingin melaksanakan UU tersebut. Dalam UU eksisting tersebut, tidak ada peraturan turunannya, kewajiban memandatkan pada Pemerintah untuk membuat pelaksanaannya.
  • Inilah yang sedang kami usulkan dalam DIM ini sebenarnya, sehingga pemerintah punya mandat untuk membuat PP untuk mengatur kalau memang mau dibuat program asuransi wajib tersebut sesuai dengan kebutuhan yang tadi sudah kita bahas.
  • Terkait dengan kata seluruh atau kelompok tertentu, kami setuju bahwa ini bisa dibatasi dengan warning-nya hanya kelompok tertentu.
  • Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP), kami mohon izin mengkonsultasikannya, apakah ini persetujuan atau dikonsultasikan kepada DPR, karena UU existing-nya sudah ada.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan