Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) terkait Perkoperasian - RDPU Komisi 11 dengan Koperasi Simpan Pinjam

Tanggal Rapat: 30 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 20 Dec 2022,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Koperasi Simpan Pinjam

Pada 30 November 2022, Komisi 11 DPR-RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koperasi Simpan Pinjam tentang masukan dan pandangan terhadap penyusunan RUU tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) terkait Perkoperasian. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 14:20 WIB. (Ilustrasi: Rangkul Teman)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Dekopin dan KSP Setia Budi Wanita Jatim
  • Usulan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) terhadap RUU PPSK terkait pengaturan usaha simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam dalam RDPU Komisi 11 pada 30 November 2022, disusun berdasarkan masukan dan aspirasi yang dihimpun dari gerakan koperasi Indonesia.
  • Kami mulai dengan pendekatan historis bahwa usaha simpan pinjam adalah sebuah perwujudan dari cita-cita, maka fakta historisnya ide ini di Purwokerto berangkat dari sebuah cita-cita bersama para pegawai yang terjerat rentenir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi bersama melalui kerjasama yang dilakukan secara bersama-sama, lahirlah usaha simpan pinjam sebagai pioneer lahirnya koperasi yang bergerak di dalam usaha simpan pinjam.
  • Yang kedua adalah pendekatan sosiologis, usaha simpan pinjam koperasi adalah perwujudan kumpulan orang yang senasib dan sepenanggungan menghimpun kekuatan bersama melalui simpanan yang dihimpun bersama, dikelola bersama, dan dipakai bersama untuk gerakan saling menolong di sektor keuangan sebagai penghayatan dan pengamalan nilai solidaritas dari, oleh, dan untuk anggota. Praktiknya adalah usaha simpan pinjam koperasi menghimpun permodalan dari anggotanya dalam bentuk simpanan bersama dan uang yang terkumpul dari simpanan dihimpun digunakan untuk menolong anggota yang mengalami kesulitan keuangan dalam kehidupannya atau dalam nilainya atau prinsipnya self help mutual help.
  • Yang ketiga adalah pendekatan antropologis, usaha simpan pinjam koperasi adalah perwujudan dari budaya saling menolong atau gotong royong yang merupakan budaya kita sendiri. Fakta empiriknya di semua kita ada yang namanya modal sosial yang telah ada dan berkembang sebagai kekayaan budaya bangsa. Berbekal modal sosial ini lah diwujudkan usaha simpan pinjam koperasi dimana sesama anggota mengumpulkan dan mengelola simpanan yang dihimpun bersama-sama secara demokratis dan menggunakan simpanan yang terhimpun untuk model gerakan saling tolong-menolong.
  • Yang keempat adalah pendekatan prinsip dan nilai koperasi.
    • Usaha simpan pinjam koperasi didirikan oleh sekumpulan orang dikelola secara demokratis bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan anggota.
    • Usaha simpan pinjam koperasi adalah wadah usaha bersama yang tidak berbasis modal (capital based). Melainkan, merupakan kumpulan orang yang berhimpun (member base).
    • Usaha simpan pinjam koperasi adalah usaha unik dan tertutup hanya bertransaksi dengan anggota yang berhimpun, tidak melakukan transaksi dengan bukan anggota.
    • Usaha simpan pinjam koperasi adalah wadah edukasi dalam rangka tata kelola keuangan. Tidak semata-mata wadah bisnis untuk mengembangkan modal.
    • Usaha simpan pinjam berkembang seiring dengan bertambahnya anggota koperasi yang terhimpun. Usaha simpan pinjam dibangun atas dasar kumpulan orang (member base).
  • Yang kelima adalah kebijakan pembinaan pemberdayaan koperasi.
    • Kebijakan pembinaan pemberdayaan koperasi meliputi tahapan officialisasi , de officialisasi, dan terakhir kemandirian serta otonomi.
      • Tahap officialisasi dimana pada saat koperasi belum mampu mandiri perlu dibantu Pemerintah.
      • Tahap de officialisasi dimana koperasi sudah mempunyai kemampuan untuk mengelola usaha dan organisasinya dibutuhkan pendampingan.
      • Tahap kemandirian dan otonomi membutuhkan uluran tangan Pemerintah untuk terciptanya situasi dan kondisi iklim yang mendukung dan berpihak kepada usaha mandiri dan otonom yang dilakukan koperasi sebagai wadah usaha bersama berasaskan kekeluargaan.
  • Yang keenam adalah pendekatan fakta terjadinya kasus koperasi gagal bayar.
    • Kasus koperasi gagal bayar bukanlah potret dari usaha simpan pinjam koperasi yang berjati diri koperasi. Di dalam jati diri koperasi itu ada definisi, nilai, dan prinsip-prinsip. Ada 7 prinsip koperasi. Lalu, nilai-nilainya di sana ada kejujuran, solidaritas, persaudaraan, demokrasi, dan sebagainya.
    • Tata kelola koperasi gagal bayar adalah tata kelola usaha simpan pinjam koperasi yang tidak sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, karena mereka menghimpun dana tidak saja dari anggota, tapi juga dari masyarakat dan tidak selalu mengeluarkannya untuk kepentingan anggota serta mereka tidak menggunakan jati diri koperasi. JatI diri koperasi berasal dari jati diri anggota. Anggota adalah pemilik dan pengguna, sehingga ketika koperasi ini para anggota menyetorkan modal untuk dihimpun, maka anggota ini juga harus menggunakan keuangan koperasi ini. Titik tekannya adalah anggota ini pemilik dan pengguna, karena ia pemilik dan pengguna, maka ia ini menyetorkan modal, tapi juga harus ikut menggunakan dalam bentuk meminjam. Koperasi-koperasi yang gagal bayar ini mengumpulkan banyak uang masyarakat tidak selalu dipinjamkan kepada anggota, karena mereka tidak berada dalam koridor jati diri koperasi.
    • Kasus koperasi gagal bayar bukanlah sebuah alasan pembenaran dipindahkannya pembinaan, pengawasan, dan perizinan usaha simpan pinjam koperasi dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Yang ketujuh adalah pendekatan empirik praktik kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
    • Usaha simpan pinjam dilakukan koperasi dalam bentuk tunggal yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam maupun sebagai salah satu bagian atau unit usaha koperasi yang dikenal dengan Unit Simpan Pinjam (USP). Contohnya, yang ada di koperasi kami, yaitu koperasi konsumen, tapi ada unit simpan pinjamnya yang membiayai untuk kepentingan berbelanjanya kebutuhan anggota dari unit simpan pinjam sendiri. Jadi, jami tidak pinjam ke bank.
    • Usaha simpan pinjam koperasi dari sisi kaidah atau regulasi tidak melakukan transaksi dengan pihak luar anggota, baik dalam menghimpun permodalan maupun dalam rangka melakukan pelayanan terhadap kebutuhan keuangan anggota.
    • Usaha simpan pinjam koperasi bukan unit usaha dari entitas yang mendasarkan pada persekutuan modal (capital base), tetapi usaha bersama yang berdasarkan diri kepada potensi yang memiliki kumpulan orang (member base) sebagai perwujudan gerakan saling tolong-menolong untuk memecahkan masalah di sektor keuangan secara bersama-sama.
    • Pelayanan untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota tidak diarahkan hanya untuk modal kerja atau usaha untuk kegiatan produktif atau ekonomis, tetapi untuk kebutuhan non ekonomis. Contoh, untuk biaya kesehatan, biaya pendidikan, bedah rumah, dan bekerja sama untuk klinik-klinik swasta. Kami berikan kesempatan anggota periksa ke klinik tersebut dan nanti klaim ke koperasi. Bahkan, sampai kepada gotong royong untuk mereka yang meninggal dan disantuni. Utangnya pun kami gotong royong untuk lunas. Kegiatan ini merupakan ciri khas jati diri koperasi yang melayani kebutuhan anggota tidak hanya di sektor ekonomis, tapi juga di sektor sosiologis atau budaya, nilai, dan prinsip koperasi.
    • Sumber permodalan dan sumber pembiayaan usaha simpan pinjam koperasi bersumber dari:
      • Sumber utama dari simpan anggota dalam berbagai varian simpanannya
      • Sumber pendamping dari pinjaman intern anggota sesama koperasi atau lembaga keuangan bank, dan lembaga jasa keuangan non bank. Diantara sesama koperasi saling pinjam-meminjam. Kami meminjamkan ke koperasi Karep di Bojonegoro, karena mereka kurang modal. Lalu, kami juga meminjamkan ke koperasi di Pemalang namanya koperasi Gula Merah Bismillah untuk mengungkit kembali gerakan mereka membuat gula merah.
      • Dalam pengembangan sumber permodalan dan sumber pembiayaan tidak ada praktik untuk masuk dalam pasar modal atau menjual surat utang, kecuali dalam sektor usaha riil koperasi. Kami membeli tanah dan membangun gedung seisinya senilai Rp12 Miliar dan itu hanya gotong royong anggota.
    • Regulasi atau dasar peraturan perundangan yang dipakai sebagai dasar tata kelola koperasi usaha simpan pinjam bersumber dari peraturan yang dibuatkan oleh otoritas perkoperasian.
      • Pendekatan empirik usaha simpan pinjam koperasi usaha sektor keuangan tidak dapat dicampur adukkan dengan pendekatan usaha sektor riil koperasi.
      • Sesuai nilai dan prinsip USP dan KSP dalam rangka pengembangan tidak diarahkan menjadi perbankan atau lembaga keuangan non bank, karena bertentangan dengan kaidah dan jati diri koperasi. Biarkanlah kami kalau sudah besar tetap jadi koperasi, bukan jadi bank, karena di tengah-tengah Kalimantan Barat ada koperasi kredit besar dengan triliunan rupiah. Ini fakta empirik yang terjadi.
  • Yang kedelapan adalah pendekatan hubungan kerjasama dengan lembaga keuangan.
    • Hubungan kerja sama dengan lembaga keuangan bank dan non bank adalah hubungan kerjasama dalam perkuatan permodalan/pembiayaan untuk memperkuat kemampuan bersama dalam rangka saling menolong dalam bentuk pinjam-meminjam. Fakta empiriknya ketika kebutuhan pendanaan untuk melayani kebutuhan sesama anggota tidak cukup, maka dilakukan perkuatan sumber permodalan atau sumber pembiayaan dengan meminjam kepada lembaga di luar koperasi seperti lembaga perbankan atau lembaga jasa keuangan non bank. Salah satunya LPDB yang disiapkan oleh Kemenkop.
    • Hubungan kerja sama antara usaha simpan pinjam koperasi/koperasi simpan pinjam dengan lembaga keuangan non bank tidak dalam rangka pengembangan usaha di luar kegiatan simpan pinjam atau pengembangan usaha bisnis kepada bukan anggota.
    • Hubungan kerja sama perkuatan sumber permodalan atau pembiayaan antar usaha simpan pinjam koperasi atau koperasi simpan pinjam dengan lembaga keuangan tidak dapat disamakan dengan hubungan bisnis pada usaha sektor usaha riil koperasi dengan lembaga jasa keuangan di luar koperasi.
  • Yang kesembilan adalah pendekatan dari sisi regulasi.
    • Perlu dijaga agar kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih atau diharmonisasi dengan regulasi perkoperasian.
    • Fakta:
      • Terkait dengan UU 25/1992, UU 21/2011, UU 11/2020, dan PP 7/2011.
        • Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi.
        • Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK.
        • Tugas pokok OJK mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat, sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat.
        • UU 25/1992 tentang Perkoperasian, PP 9/1995, dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya PP 7 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi UMKM mengatur bahwa usaha simpan pinjam koperasi tidak diizinkan melayani bukan anggota dan dalam pembinaan serta pengawasan Menteri Koperasi. Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, di Pasal 5 dan 8 itu tertera ada tentang bagaimana LKM berbentuk koperasi. Inilah yang sebenarnya menjadikan confuse dan kami mohon kata koperasinya dikeluarkan dari LKM, sehingga LKM biarkan berbentuk LKM dan jangan berbentuk koperasi, karena kalau LKM berbentuk koperasi nanti confuse lagi dan akan mengambil dana masyarakat, dimasukkan dalam LKM, lalu kemudian mereka mengatasnamakan koperasi, dan ketika jatuh yang jelek koperasi.
      • Perubahan pasal 44 UU 25/1992 dalam draft RUU PPSK dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan atau disharmonisasi dengan draft RUU Perkoperasian terkait usaha simpan pinjam koperasi.
        • Draft RUU PPSK Pasal 192 mengatur keterlibatan OJK dalam usaha simpan pinjam koperasi memposisikan menginterpretasikan bahwa usaha simpan pinjam koperasi adalah usaha sektor keuangan koperasi yang bertransaksi dengan masyarakat notabene menjadi tugas OJK untuk mengawasi dan mengatur. Pelaksanaannya diatur oleh Peraturan OJK.
      • Perubahan Pasal 44 UU 25/1992 menjadi 24 pasal baru dalam RUU PPSK menimbulkan disharmonisasi dengan ketentuan dalam PP 7/2021 yang baru saja dibuat oleh Kementerian Koperasi atas turunan UU Cipta Kerja.
        • Draft RUU PPSK Pasal 44a mengatur bahwa kegiatan USP hanya dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam (sebuah lembaga).
        • PP 7/2021 mengatur bahwa usaha koperasi dapat tunggal usaha dan serba usaha, sehingga USP dapat dilakukan tidak hanya secara kelembagaan (tunggal usaha), tetapi dapat menjadi bagian dari usaha lain dalam koperasi (serba usaha). Contoh, koperasi kami ada usaha unit simpan pinjamnya.
        • Pengaturan Pasal 44 UU 25/1992 menjadi 24 pasal dalam RUU PPSK disharmonisasi dengan PP 7/2021 sebagai peraturan turunan undang-undang 11 2020 Cipta kerja.

Koperasi Setia Budi Wanita Jawa Timur
  • D. Pasal 194 RUU PPSK Menimbulkan Kondisi Disharmonisasi dengan Ketentuan Pasal 12 PP 7 Tahun 2021:
    • Transaksi Pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya; sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi Koperasi dengan bukan anggota.
    • Pasal 12 ayat (2) PP 7 Tahun 2021 melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.
    • Pasal 194 yang mengatur lembaga keuangan mikro, sebagai lembaga jasa keuangan yang melayani masyarakat boleh berbadan hukum koperasi atau dimiliki koperasi akan menciptakan kondisi disharmonisasi dengan ketentuan tentang usaha sektor keuangan koperasi sebagaimana diatur dalam PP 7 Tahun 2021.
  • X. Pendekatan Pengawasan USP Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam:
    • Usaha Simpan Pinjam adalah transaksi internal koperasi ; dimana sebagai badan hukum otonom dan mandiri mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri (self regulated).
    • Usaha Simpan Pinjam Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam adalah wujud usaha sektor keuangan yang unik dan khas yang tidak dapat disamakan dengan usaha sektor keuangan oleh lembaga perbankan atau lembaga jasa keuangan non bank.
    • Pengawasan terhadap pelaksanaan USP Koperasi/KSP yang menyimpang dari Usaha Simpan Pinjam sesuai prinsip dan nilai koperasi dilakukan oleh Pemerintah bersama Lembaga Gerakan Koperasi yang ketentuannya diatur dalam regulasi perkoperasian atau UU Perkoperasian.
    • Pengawasan terhadap Praktek Usaha Simpan Pinjam Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam menjadi salah satu substansi yang perlu diatur dalam draft RUU Perkoperasian tidak diatur dalam draft RUU.
  • XI. Lembaga Penjaminan Simpanan Dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi:
    • Penjaminan Simpanan anggota adalah upaya untuk menjaga kehormatan simpanan anggota koperasi dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam pada hakekatnya adalah hak dan kewajiban koperasi sendiri, tidak terkait dengan campur tangan pihak eksternal koperasi.
    • Sebagai dasar hukum penjaminan Simpanan Anggota dalam usaha Simpan Pinjam Koperasi yang pada hakekatnya adalah hak koperasi mengatur dirinya sendiri, perlu diberikan dasar pengaturan dalam regulasi dalam UU Perkoperasian tidak pada RUU PPSK.
  • Kesimpulan:
    • Pengaturan OJK ikut campur tangan dalam tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi (sebagai transaksi pelayanan) sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat dan perlu dicabut.
    • Pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan atau disharmonisasi regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi serta merusak prinsip dan Nilai Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
    • Pengaturan Usaha Simpan Pinjam Koperasi menjadi domain Pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) dan tidak menjadi domain OJK.
    • Pemberian ruang usaha sektor keuangan koperasi dalam lembaga keuangan mikro, dengan pemberian bentuk badan hukum koperasi atau pemberian ruang bagi koperasi dapat memiliki lembaga keuangan mikro tidak sesuai dengan nilai dan prinsip Usaha Sektor Keuangan koperasi yang dilembagakan sebagai Usaha Simpan Pinjam Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam dan rentan menimbulkan kontroversial; karena itu pasal yang mengatur peran koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang melayani masyarakat perlu dicabut.

Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Banten)
  • Benteng Mikro Indonesia (BMI) ini resmi berbadan hukum koperasi sejak sepuluh tahun terakhir. Sebelumnya adalah lembaga keuangan mikro dan sampai hari ini di dalam operasional BMI di tahun 2018 berhasil mendirikan koperasi konsumen Benteng Muamalah Indonesia yang modalnya hanya Rp100.000 per satu orang tetapi ada 70.000 orang sehingga terkumpul sebesar Rp7 Miliar.
  • Tahun 2021 BMI menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia sebagai penggagas rumah gratis kepada masyarakat dan anggota serta juga koperasi penggagas pemberian rumah gratis kepada masyarakat. Itu bisa BMI lakukan karena semangat gotong royong.
  • BMI ingin mengutip kembali pemikiran Bung Hatta yang tertuang di dalam buku “Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyat” tahun 2021 halaman 257. Bung Hatta di dalam buku tersebut menyampaikan bahwa antara koperasi barat dan koperasi Indonesia terdapat banyak persamaan, tetapi juga perbedaan. Persamaan kedua golongan koperasi bersumber pada organisasi dan prinsip. Ada perbedaan karena koperasi barat sungguh pun menentang kapitalisme menerima kapitalisme sebagaimana adanya. Ia tumbuh dalam masyarakat kapitalis yang berdasarkan individualisme dan menuju keuntungan. Koperasi yang tujuannya memenuhi kebutuhan hidup dan bukan keuntungan berjuang dengan menggunakan prinsip kapitalisme sementara paham koperasi Indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif, berakar pada adat istiadat hidup Indonesia asli tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan zaman modern.
  • Koperasi lahir adalah sebuah dari kesadaran bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama sesuai dengan tujuan Pasal 3 Undang-Undang 25 Tahun 1992.

Ketua Federasi Nasional Credit Union Indonesia
  • Credit Union berdiri 27 November 1988 saat ini keanggotaan baru 46 koperasi credit union primer, total anggota 546.466 itu yang di federasi credit union. Kami tersebar di 25 Provinsi di seluruh Indonesia dengan saat ini jumlah karyawan di dari 46 primer anggota itu mencapai 2.946 orang.
  • Di koperasi Credit union kami menyebut ini karena kami merasakan banyak sekali yang tidak dapat kami praktekkan walaupun secara hukumnya Kemenkumham itu memberi kita badan hukumnya koperasi simpan pinjam. Tetapi ada beberapa juga yang di praktek koperasi simpan pinjam itu tidak dapat kami lakukan di koperasi Credit union.
  • Gerakan Credit Union seluruh Indonesia itu menjadi bukti bahwa koperasi itu bisa benar-benar itu swadaya, mandiri.

Ketua PUSKOPCUINA
  • Kami ada 1 koperasi CU di Jombang itu teman-teman yang mengembangkannya mereka belajar di Kalimantan Barat. Beberapa Koperasi di Kalimantan Barat juga pada waktu kerusuhan tahun 98 terjadi itu kami di koperasi tidak ada masalah. Anggota koperasi berbagai suku ada di sana. Oleh karena itu khusus koperasi simpan pinjam koperasi Credit Union, kami tidak sepakat kalau permodalan tadi itu boleh melebar kemana-mana. Kami sepakat bahwa kalau namanya koperasi simpan pinjam itu hanya bisa mengelola dana dari partisipasi anggotanya dan untuk anggotanya.
  • Kami Puskopcuina sepakat sekali dengan upaya pemerintah dan mendukung pemerintah dan DPR-RI untuk melakukan pemurnian atau purifikasi koperasi Indonesia. Yang namanya Koperasi itu tadi seperti ditegaskan oleh Bapak dan Ibu tadi itu tidak ada pakai istilah Open Loop. Bagi kami yang open-loop itu bukan koperasi. Koperasi hanya melayani anggotanya dari oleh dan untuk anggota. Oleh karena itu kita juga menolak keras rentenir berbaju koperasi itu tidak boleh ada. Karena itu yang merusak koperasi kita ini. Di banyak tempat koperasi, orang begitu banyak berpartisipasi tetapi kenapa di Indonesia kurang partisipasi terhadap koperasi. Pasti karena banyak koperasi yang pura-pura koperasi atau yang rentenir berbaju koperasi.
  • Pemurnian Gerakan Koperasi memang harus didukung adanya regulasi. Harusnya ada regulasi yang ramah yang berpihak kepada jati diri nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Kalau yang diatur dalam dalam undang-undang perkoperasian Indonesia yang sudah lama itu belum cukup, karena koperasi adalah entitas tersendiri yang diatur dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 itu maka dilengkapi di sana bukan di sini. Kalau koperasi dimasukkan juga sebagai bagian dari kekuatiran kita akan kegelapan ekonomi di 2023 dan seterusnya itu tidak sampai sejauh itu.
  • Pandangan kami terhadap RUU PPSK khususnya memasukkan pengaturan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi pada bab 12, kami rasa cepat atau lambat ini akan mematikan Gerakan Koperasi khususnya koperasi simpan pinjam. Karena tidak bisa lagi dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada ditangan anggota karena ada yang memiliki lembaga superbody yang mengatur semuanya dengan segala peraturan.
  • Maka sikap Puskopcuina dan seluruh anggotanya adalah menolak pengaturan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi di RUU PPSK. Hapus seluruh isi Bab 12 pasal 191-192 sampai 299 ke 305. Yang jelas itu ya baik tapi letaknya tidak harus di sini. Kami sepakat tadi kalau memang perlu ditingkatkan pengawasannya itu benar tapi jangan dipaksakan ke OJK. Kita tidak alergi dengan OJK.
  • Ada kekhawatiran juga pasal 44, itu mengatakan bahwa kalau kami diawasi OJK maka koperasi simpan pinjam nya dikenakan pungutan. Pungutan itu pasal 44 O yang merupakan penerimaan OJK. Kita tidak tahu berapa besar pungutan. Belum lagi pasal yang mengatur kalau pendiriannya itu harus menyerahkan modal setor yang diatur dari peraturan OJK.
  • Penekanan kami secara spesifik kami kalau di koperasi simpan pinjam CU tetap berprinsip bahwa tidak bisa menerima modal dari manapun. Tidak boleh investasi modalnya ke saham dan lain-lain. Karena semuanya demi kepentingan anggota kecuali dananya berlebih dan itu atas keputusan rapat anggota.
  • Kami akan skor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan pemerintah semua kita sudah bayar pajak. Jadi pendapatan pajaknya itu sudah sudah bagus apalagi tambah pendapatan pungutan yang tidak masuk ke kas negara.

UGT Nusantara
  • Kami membuat Koperasi ini adalah karena satu adalah kepedulian sosial karena kondisi sosial masyarakat yang memang sangat memprihatinkan. Di mana-mana sisi pinjaman yang ada di dianggap sangat mencekik sekali. Sehingga kami berusaha bergotong-royong sesama anggota dari kawasan alumni itu untuk membentuk sebuah perkoperasian.
  • Dua hal yang harus dikelola. Satu adalah social capital, yang kedua adalah financial capital jadi dua-duanya tidak bisa ditolak, harus beriringan.
  • Ketika kami selingkaran dengan asuransi yang ada ketika dihadapkan dengan orang-orang koperasi tidak sesuai. Karena ketika menerima premi mungkin senang tapi ketika membayar ini banyak yang berbelit-belit.
  • Kami juga mendirikan asuransi berbentuk badan hukum PT. Ini yang diawasi oleh OJK. Jadi koperasinya tetap selaku pemegang saham bukan sebagai sebagai pemegang saham saja. Entitas badan hukumnya adalah PT dan itu diawasi oleh OJK.
  • Jadi memang di dalam memberdayakan usaha mikro itu seperti itu tidak bisa dengan sistem simpan pinjam saja tapi juga harus ditunjang dengan sistem pengamanan dan juga ada anjuran-anjuran pelatihan untuk nabung dan sebagainya dan disitu kami tidak cukup seperti itu
  • Kami pun juga sebetulnya dalam sisi kekurangan permodalan. Selama masih menyediakan dari Kementerian Koperasi, kami masih mengutamakan LBDB.
  • Kami jangan sampai diganggu. Karena kalu diganggu ini akan keluar dari jati diri yang sebenarnya ini akan keluar dari jati diri yang sebenarnya. Kami sudah bisa mengatur dan baik, bisa kontribusi besar justru kami kalau diletakkan dibawah OJK itu bukan masuk PPSK yaitu penguatan pengembangan justru jadi pengempesan.

IKOSINDO
  • Koperasi itu dikenal dua jenis modal. Yang pertama adalah modal sendiri yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib. Yang disebut modal pinjaman itu bukan modal dalam bentuk equity tapi dia tetap diabilitas. Itu modal pinjaman yang sifatnya sementara baik jangka pendek atau jangka menengah dan panjang. Beda sifatnya dengan modal sendiri dia ada di liabilitas kalau di syariah dia ada di sirkah temporer antara diabilitas dan equity.
  • Yang kedua, kenapa kemudian undang-undang LKM itu ada adalah ketika ada lembaga keuangan mikro melayani yang bukan anggota yang bukan anggota atau masyarakat maka pemerintah wajib hadir itu karena dia mengamankan dana masyarakat. Sedangkan koperasi adalah anggota dari anggota dia close loop. Tidak ada KJK itu open loop. Maka saat open-loop maka wajib pemerintah hadir karena menjamin uang masyarakat. KJK tidak melakukan itu dia hanya melakukan bisnis dengan anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam
  • Kami menyampaikan kepada DPR-RI karena ini mengingatkan dan menjadikan koperasi di Indonesia menjadi lebih baik. Kami berdiri tahun 1973 yang uniknya hingga sekarang ada tiga etnis yaitu pribumi, kelompok China dan Arab karena saat itu ada perputaran ekonomi dan saat itu banyak yang kesulitan permodalan, maka berdirilah koperasi simpan pinjam.
  • Tiga etnis ini dilibatkan keanggotaan hingga karyawan. Kita bergotong-royong untuk mewujudkan kesejahteraan bersama untuk mengangkat UKM naik kelas, banyak hal yang kami berikan pada sosial keagamaan, pendidikan dan ekonomi.
  • Ini diharapkan memperluas perspektif koperasi saat berhubungan dengan pihak lain. Kita harus samakan pandangan, kalau kita ingin koperasi ini kuat pada aspek ekonomi kerakyatan maka berikanlah kesempatan yang sama untuk menjadi besar.
  • Ketika kita tidak bisa transaksi keuangan apapun dengan bank, sampai kapanpun koperasi sulit mempunyai ATM. Kami kalau mengirimkan uang ke luar kota harus menggunakan kartu, tentu tidak karena ini zaman modern sekadar transaksi keuangan ini hal yang wajar dan harus, bahwa koperasi yang baik itu harus menyiapkan dana untuk cadangan likuiditas, kami menyiapkan 20 persen dari aset kita yaitu Rp6 triliun ini mau ditaruh dimana karena ini ditaruh di bank.
  • Kami di tahun 2010 bekerjasama dengan bank BTN bisa bekerjasama secara internasional. Uji KUR ini tidak mudah karena ini diuji oleh Kemenko Perekonomian dan OJK kami nomor empat setelah bank BRI, Mandiri dan BNI. Kami ingin membuktikan untuk dikelola dengan baik ini sangat bisa.
  • Ketika koperasi ini pinjam ke bank, boleh saja. Koperasi yang benar pasti akan bayar, bank yang menjadi patokan utama adalah resiko. Ini tidak akan mungkin koperasi jelek maka bank mau memberikan pinjaman. Ketika koperasi ini ada pinjaman ke bank maka koperasi ini bagus karena diawasi oleh OJK. Apakah serta merta kita bukan koperasi lagi jika seperti itu, tidak mungkin modalnya Rp100 miliar namun bank memberi Rp50 miliar ini sudah bagus.
  • Yang mempunyai asuransi lengkap secara nasionalisme, kami ingin menunjukan bukan slogan saja, kami membangun koperasi di negara-negara tetangga agar koperasi ini bisa internasional.
  • Saat krisis 1998, perbankan diberi Rp600 triliun yang sampai sekarang belum kembali, koperasi tidak dapat apa-apa sampai krisis global tahun 2008 kemudian pandemi Covid-19 betapa sulitnya kita bertahan hidup. Selama ini kami diam terhadap PPSK ini barangkali masih banyak yang perlu diperbaiki untuk memperkuat koperasi kami sepakat namun tidak di Komisi 11 DPR-RI karena sulitnya bahwa koperasi ini tidak ada masalah.
  • Pemerintah ayo duduk bersama apa yang perlu kita perkuat dan perbaikan untuk perekonomian bangsa karena ini milik rakyat Indonesia. Kami memberantas mereka yang terjerat dari rentenir-rentenir.
  • Ada beberapa hal untuk menambah perspektif untuk berkolaborasi dengan perbankan, kalau kepala bank di Jawa Tengah kalau pergantian pimpinan maka bertemu dengan kami karena kami sangat berteman baik.
  • Kami mengetuk hati nurani DPR-RI untuk bisa menentukan nasib kami karena putusan UU ini tidak menyengsarakan rakyat di bidang koperasi ini dalam hal RUU Perkoperasian. Kami mohon maaf kalau tiba-tiba beberapa hari lalu area sini penuh karangan bunga dari anggota Forkompi namun ini baru pemanasan karena ke mana lagi kami harus menyampaikan aspirasi ini. Itu adalah upaya kami supaya kami didengar kepada wakil rakyat yang membela kepentingan rakyat bukan menyelengsarakan rakyat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan