Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Tax Amnesty - RDPU Komisi 11 dengan Pakar

Tanggal Rapat: 20 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 1 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Hikmahanto

Pada 20 April 2016, Komisi 11 DPR-RI mengadakan RDPU dengan pakar tentang masukan terhadap RUU Tax Amnesty. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDIP dapil Jawa Timur 5 pada pukul 10.00 WIB. (Ilustrasi: Alinea.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Anggito Abimanyu
  • Secara akademisi, Indonesia belum siap untuk melakukan Tax Amnesty.
  • Di UU KUP Tahun 2008, belum ada pasal sunset policy yang nantinya akan menjadi awal Tax Amnesty.
  • Tax Amnesty adalah untuk menuju automatic information.
  • Alasan kenapa pemerintah menginginkan Tax Amnesty sekarang, karena data dana ilegal itu besar. Saat ini belum ada sistem yang nyaman, makanya khawatir dananya akan kabur lagi.
  • Seharusnya tarif Tax Amnesty 5-10%, jangan di bawah itu. 5-10% itu menarik daripada harus membayar 30%.
  • Soft infrastructure belum siap, jika belum siap, nanti mereka akan kabur lagi ke Tax Haven.
  • Sebaiknya sistem IT, data diperbaiki untuk menciptakan rumah yang nyaman untuk dana yang masuk lagi.
  • Seandainya mereka yang tidak ikut Tax Amnesty di tahun 2017, mereka akan kena Automatic Exchange Information.
  • Idealnya untuk membuat Tax Amnesty melalui KUP.
  • Untuk masalah Tax Rate juga belum kompetitif.
  • Konsideran Tax Amnesty ini untuk menutup APBN yang jebol.

Yustinus P
  • Secara akademik Tax Amnesty belum siap dijalankan, tetapi secara pragmatik ini diperlukan.
  • Mesti dipikirkan bersama-sama terkait keadilan di masyarakatnya.
  • Tujuan Tax Amnesty harusnya untuk adanya repatriasi, tetapi di UU masih opsional.
  • Tax Amnesty jalan yang diperlukan adalah UU reformasi perpajakan kemudian KUP.
  • Setuju jika dalam literatur Tax Amnesty sebagai legalitas Money Laundrying dan ini harus diantisipasi.
  • Jika tarif tidak 5-10%, maka Tax Amnesty tidak usah dijalankan saja.
  • Kewenangan menentukan beban pajak di pemerintah dan DPR.
  • Jangan terlalu optimistik jika berharap repatriasi terlalu besar.
  • Jalan tengahnya adalah melakukan moratorium untuk taxing buyering.
  • Tax Amnesty akan menggerakkan potensi-potensi yang selama ini undergorund.

Hikmahanto
  • Tax Amnesty bisa saja dengan Perppu, tetapi Perppu harus disetujui atau ditolak oleh DPR-RI.
  • Dalam konstitusi Amnesty diberikan oleh presiden dalam hal tindak pidana dan tidak diatur dalam pajak.
  • Jika sejak awal KUP dibuat ada pasal yang mengatakan pemerintah bisa melakukan sewaktu-waktu bisa Amnesty itu lebih bagus. Jika KUP dibahas nanti, maka pembahasan akan memakan waktu lama.
  • Perpres dikhawatirkan akan bertentangan dengan UU, mau tidak mau memang harus UU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan