Rangkuman Terkait
- Laporan Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Laporan Keuangan dalam APBN TA 2023 - RDP Komisi 11 dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Laporan Keuangan Kementerian PPN dalam APBN TA 2023 - Raker Komisi 11 dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Pengambilan Keputusan Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
- Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dari Cadangan Investasi, dan lain-lain — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Direktur Utama PT Hutama Karya, Direktur Utama PT Pelni
- Evaluasi Fiskal Triwulan I - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
- Evaluasi Kinerja OJK Tahun 2023, Pengantar Pembahasan RKA OJK Tahun 2024, dan lain-lain - Raker Komisi 11 dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pengambilan Keputusan atas Anggaran Operasional Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan (RPTC) Bank Indonesia Tahun 2024 - Raker Komisi 11 dengan Gubernur Bank Indonesia
- Evaluasi Kinerja Bank Indonesia Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Gubernur Bank Indonesia
- RKA Kementerian PPN/Bappenas dalam RUU APBN Tahun 2024 - Raker Komisi 11 dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2024 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPS dan Kepala LKPP
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan dalam RUU tentang APBN Tahun 2024 - Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan
- Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
- Pengantar RKA dan RKP TA 2024 - RDP Komisi 11 dengan Kepala BPKP
- Pembahasan RKA dan RKP Kementerian PPN/Bappenas RI Tahun 2024 - Raker Komisi 11 dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI
- RKA K/L Tahun 2024 Eselon 1 Kementerian Keuangan - RDP Komisi 11 dengan Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Anggaran, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Lembaga Nasional Single Window Kementerian Keuangan
- Capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tahun 2023 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan RI - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tahun 2023 - RDP Komisi 11 dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Laporan Ketua Panja, Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pendapat Akhir Pemerintah, Penandatanganan Naskah RUU, dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
- Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Perubahan Usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) terkait Perkoperasian - RDPU Komisi 11 dengan Koperasi Simpan Pinjam
- Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan terhadap RUU tentang PPSK - RDPU Komisi 11 dengan Pakar
Tanggal Rapat: 5 Jul 2022, Ditulis Tanggal: 27 Jul 2022,Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Pada 5 Juli 2022, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar tentang masukan terhadap RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dolfie dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 15.18 WIB. (Ilustrasi: Koran-Jakarta.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Telisa Aulia Falianty (Pakar)
- Izinkan kami menyampaikan masukan untuk RUU P2SK sejauh ini yang kebetulan jadi menyampaikan bahwa sebelum kita mendapatkan masukan yang full version yang terakhir ini. Kami juga sudah pernah mendapatkan draft awal jadi waktu itu ada semacam FGD ataupun secara pertemuan lebih terbatas di tim internal yang lebih dalam waktu itu. Kita juga sudah pernah mendiskusikan jadi namun beberapa kami lihat di sini sudah lebih baik dan sudah lebih, di versi yang terakhir ini jadi artinya mungkin ada versi sebelumnya yang pernah saya dapatkan juga terkait dengan RUU P2SK ini dan nanti mungkin kita bisa elaborasi lebih lanjut.
- Terkait dengan masukan kami karena ini cukup tebal, terus terang belum sempat membaca semua lagi versi terakhirnya. Tetapi saya hanya melihat beberapa poin-poin penting yang dari bidang yang kami geluti. Kebetulan izin menyampaikan bidang saya memang di bidang moneter perbankan dan keuangan internasional. Sehingga ada beberapa yang mungkin nanti bisa kami berikan masukan secara dari bidang keilmuan dan secara juga dari kebetulan saat ini juga sedang membantu sering membantu juga sektor perbankan. Jadi ada beberapa yang nanti mungkin bisa kita sampaikan secara teknis tapi secara umum dulu.
- Pandangan mengenai RUU P2SK yang ada di draf terakhir ini kami melihat bahwa itu sudah sangat komprehensif, jadi secara general kami melihat bahwa ini sudah sangat baik dibandingkan dengan versi awalnya, jadi karena saya juga tadi seperti disampaikan sudah melihat versi awal sampai kepada revisi yang saat ini itu saya melihat bahwa ini sudah jauh lebih baik, jauh lebih prestatif dan sudah sangat futuristik, karena di dalamnya sudah ada digital, fintech, kemudian rupiah digital. Bagaimana ini inovasi di sektor keuangan jadi secara umum saya melihat bahwa ini sudah sangat baik dan komprehensif.
- Juga sudah ada yang saya kemarin lihat belum ada dan sekarang ada di RUU ini yang terbaru yaitu mengenai keuangan berkelanjutan. Jadi ini sudah sangat baik sekali, sudah sangat futuristik.
- Kita berharap kalau bisa undang-undang tidak sering berubah, jadi ini sudah bisa menangkap dinamika perkembangan sektor keuangan ke depan dalam 5 atau 10 tahun kedepannya. Jadi sudah menangkap inovasi digital, serta aspek keuangan hijau. Kemudian juga menangkap perkembangan dari nanti akan ke depan memang akan ada rupiah digital, dan juga sudah menangkap koordinasi yang lebih baik dari regulator-regulator di sektor keuangan. Jadi itu yang saya tangkap secara general. Bahwa ini sudah sangat baik memperlihat koordinasi di KSSK nya. Kemudian juga di disampaikan ekosistem keuangan digital, jadi sudah lebih melihat secara komprehensif lagi dan juga bagaimana antisipasi terhadap penanganan krisis juga itu sudah sangat lebih baik.
- Kami izin menyampaikan dari segi masukan yang pertama di sini adalah masukan terkait dengan definisi. Mungkin saya ingin sedikit memberikan masukan dari kacamata akademisi untuk definisinya dari sistem keuangan. Karena definisi tentu menjadi sangat penting di bagian ketentuan umum terkait dengan definisi. Kami di sini ada sedikit masukan jadi di dalam definisi yang disampaikan di draft ini sistem keuangan adalah:
- Suatu kesatuan yang terdiri atas Lembaga Jasa Keuangan, pasar keuangan dan infrastruktur keuangan termasuk sistem pembayaran yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional serta korporasi, dan rumah tangga yang terhubung dengan Lembaga Jasa Keuangan.
- Jadi satu hal yang saya tangkap di sini itu sistem ini sudah sangat baik definisinya di mana di dalamnya sudah sangat lengkap menangkap jejaring antara Lembaga Jasa Keuangan dengan aktivitas perekonomian nasional, kemudian dengan korporasi, dan rumah tangga. Karena kalau kita bicara sistem keuangan ini memang suatu jejaring yang paling terhubung di mana di situ ada potensi dari sistem mikris jadi memang di sini kalau kita lihat ini sudah sangat menangkap itu, jadi sudah lebih baik dari definisi sebelumnya. Karena di sini kita melihat jejaring itu sudah muncul di dalam definisi sistem keuangan jadi tidak lagi melihat sistem keuangan itu secara parsial tapi sudah ada di sini networknya. Jadi karena di dalam sistem itu ada network analysis dan kita sudah lihat kalau network ini sudah ada tercermin di dalam definisi ini.
- Namun demikian apabila dimungkinkan masukan dari kami kalau melihat kepada modul finansial programming model IMF itu biasanya kita dulu mendapat pelatihan dari IMF itu karena IMF tentu yang menangani sistem keuangan di dalam definisi IMF mungkin karena kita perlu mengacu juga pada definisi internasional. Jadi bagaimana standar internasional di dalam mendefinisikan sistem keuangan itu tentu perlu menjadi acuan. Saya yakin di dalam Tim Naskah Akademiknya mungkin sudah mengacu juga, cuma mungkin nanti bisa kita diskusikan lebih lanjut.
- Jadi di dalam sistem keuangan itu ada juga sistem moneter jadi ini di dalam panduan IMF itu terkait dengan sistem keuangan itu di dalamnya ada sistem moneter dan Lembaga Jasa Keuangan dan infrastruktur keuangan. Jadi pada sistem finansial dan ada sistem moneter yang belum kalimat dilihat di sini itu adalah sistem moneter. Mungkin bisa jadi nanti di dalam Tim Naskah Akademiknya karena masukan untuk perlu dielaborasi kepada Tim Naskah Akademiknya mungkin sistem moneter itu sudah tercermin di dalam pasar keuangan dan juga sistem pembayaran dugaan saya seperti itu. Mungkin jadi sistem di dalamnya ada sistem pembayaran, kemudian ada pasar keuangan, dan pasar valuta asing.
- Jadi pasar valuta asing adalah bagian yang terpenting juga di dalam suatu sistem keuangan yang terintegrasi. Apakah itu sudah diwakili di situ jadi mungkin di dalam definisi sistem keuangan juga harapan kami secara akademik mungkin bisa lebih eksplisit lagi untuk memasukkan sistem moneter. Di dalamnya ada uang beredar, suku bunga, pasar valuta asing dan kemudian juga devisa dan lain sebagainya. Jadi memang di situ sudah masuk definisi dari sistem moneter. Kalau kita mengacu masukan kepada sistem keuangan di dalam kerangka definisi lembaga-lembaga internasional.
- Kemudian untuk yang kedua, masukan terkait untuk definisi yang kedua terkait dengan Bank ini akan sangat krusial sekali terkait dengan definisi Bank ke depan. Karena kita tahu Bank itu memang mengalami transformasi yang sangat fundamental di mana kita ada bank digital, big tech jadi memang mungkin definisi perbankan ini tadi mungkin sudah lebih futuristik, tetapi kalau di dalam maksudnya seperti ini isinya itu sudah futuristik sudah ada fintech, dan lain sebagainya. Tetapi di dalam definisinya kami melihat di sini masih cenderung definisi Bank yang yang standar, yang belum terlalu futuristik.
- Banknya itu masih definisinya masih sedikit sama dengan undang-undang yang sebelumnya di Undang-Undang Perbankan Tahun 1992 jadi belum terdapat perubahan signifikan. Padahal perubahan ke depan Bank mengalami transformasi yang sangat besar.
- Jadi catatannya definisi perbankan lebih futuristik sesuai dengan isinya yang sudah ada inovasi di sektor perbankan dan lain sebagainya.
- Jadi kalau kita lihat definisi di sini Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Jadi kesannya di sini Bank hanya sebagai lembaga intermediaries. Padahal Bank itu sekarang banyak sekali menjalankan fungsi sebagai jasa keuangan seperti transfer dan lain sebagainya. Itu yang justru transition banking yang sudah banyak sekali. Jadi bank itu sebagai world manajemen advisor, jadi banyak sekali aktivitas kegiatan perbankan yang sangat banyak variasinya. Apalagi Bank-Bank yang terafiliasi di dalam konglomerasi keuangan misalkan contoh BRI, dan Mandiri, Bank-Bank yang sudah memiliki anak-anak perusahaan yang sangat besar dan mereka dalam kegiatannya mereka mempunyai anak perusahaan yang bergerak di bidang insurance, dan sekuritas. Jadi banyak sekali kegiatan yang dilakukan oleh anak perusahaan Bank.
- Mungkin definisi perbankannya perlu sedikit lebih diperluas dan disesuaikan dengan kondisi di mana sebenarnya aktivitas perbankan bukan hanya dari sisi intermediaries, jadi dari sisi jasa keuangannya pun itu banyak sekarang yang dilakukan oleh perbankan.
- Sebagai catatan tambahan mohon izin kemarin juga kebetulan saya menjadi Ketua Tim Kajian untuk Kemenko Perekonomian artinya bahwa Menko Perekonomian sendiri menginginkan pembentukan dari Bullion Bank yang Pemerintah sendiri berencana untuk mendirikan sebuah Bank yang disebut sebagai Bullion Bank yaitu Bank Emas di mana Indonesia ingin meng-grade opportunity untuk menjadi Bank Emas yang terkemuka minimal di level ASEAN.
- Di dalam level ASEAN ini belum masuk di dalam RUU P2SK padahal waktu itu rapat dengan Kementerian Keuangan, padahal Kementerian Keuangan mengharapkan adanya akselerasi Bullion Bank. Harapannya Bullion Bank bisa masuk ke RUU P2SK.
- Saya tidak mengetahui Tim sudah pernah dibahas atau tidak terkait rencana pendirian Bullion Bank di dalam road mapnya kajiannya direncanakan di tahun 2024 Indonesia mempunyai Bullion Bank meskipun lewat IKND terlebih dahulu.
- Bullion Bank berdasarkan diskusi dengan OJK sepertinya sedikit sulit dilakukan oleh Bank karena bentuknya harus universal Bank jadi tidak berbentuk komersial Bank seperti yang saat ini jadi terdapat wacana untuk mengarah pada pembentukan dari universal Bank jadi apakah itu juga sudah didiskusikan. Karena kalau bentuk universal Bank itu tidak hanya menjalankan kegiatan usaha simpanan dan kredit saja tetapi juga menjalankan komoditi trading seperti di Amerika bentuknya.
- Harapannya membentuk seperti perbankan di Amerika atau di negara-negara maju yang sudah berbentuk universal Bank, memang sarannya dengan setelah kita berdiskusi juga dengan OJK dan Bank Indonesia yang mengampu perbankan. BI dan OJK masih khawatir dengan adanya resiko dari bentuk universal Bank, BI dan OJK mengatakan komersial Bank tapi dengan extended activities jadi harapannya tetap kita jangan masuk universal Bank seperti Amerika karena khawatir nanti bisa terjadi semacam Lehman Brother dan lain sebagainya. Jadi harapannya tetap komersial Bank cuma komersial Bank yang sudah boleh melakukan tambahan-tambahan aktivitas seperti Bullion Bank dimungkinkan hanya sebagian activity Bullion Bank yang tidak berbahaya atau tidak terlalu beresiko tinggi. Mungkin nanti bisa kita dalami lebih lanjut terkait dengan Bullion Bank karena ini potensinya sangat besar.
- Indonesia produsen emas terbesar di dunia tapi Bullion Bank Singapura jadi kita tidak mendapatkan value edit apa-apa dan industri emas kita jadi tergantung kepada Bullion Bank Singapura dan itu nilai ekonominya itu sekitar 11 Triliun. Seandainya Bullion Bank ini ada di tahapan pertama ini bisa create value edit ekonomi sekitar 11 Triliun dari tahap awal. Tapi kedepannya itu bisa tumbuh dan tumbuh terus dan posisi Indonesia sebagai Bullion Bank itu juga seharusnya karena kita sebagai produsen dan eksportir emas yang cukup besar di dunia.
- Sekedar pengantar dari cakupan dan definisi dari activity Bullion Bank jadi nanti bisa Bullion Bank ini bisa gold deposit dan gold landing jadi kalau kita misalkan menyimpan emas di Bank saat ini hanya ditaruh saja di step deposit box kita tidak dapat bunga apapun justru yang ada kita membayar fee untuk floating dari emasnya. Kalau dengan gold deposit bisa mendapat bunga dari emas yang kita simpan, nanti emasnya bisa dipinjamkanke industri-industri perhiasan.
- Beberapa Bullion Bank di dunia seperti HSBC, Credit Swiss, GP Morgan, dan lain sebagainya itu memang sudah banyak bermain di komoditi trading jadi artinya harapannya nanti kedepan kita tidak terlalu bergantung lagi kepada Bullion Bank di Singapura ataupun di negara-negara lainnya.
- India pun on the way ke sana India, Thailand itu juga sedang membentuk berlomba-lomba untuk membentuk Bullion Bank ini. Namun kita masih terhambat oleh regulasi tadi karena regulasinya kemarin harapannya kalau tidak di RUU P2SK atau POJK. OJK sendiri menyampaikan kalau bisa di undang-undang itu tentu lebih baik.
- Selanjutnya terkait dengan definisi perbankan jadi ini masih berhubungan dengan definisi perbankan dan yang kedua masukkan untuk bagian mengingat. Jadi di dalam bagian mengingat kami mohon izin kalau misalkan saya masih ada yang keliru secara hukum karena kami mungkin secara hukum ada yang kurang teliti dan sebagainya dari kami. Namun saya belum melihat tapi karena waktunya terbatas mohon izin di sini bukan menimbang tapi mengingat jadi di mengingatnya itu di Undang-Undang Perbankan, Asuransi, OJK, RUU P2SK dan seterusnya tapi belum melihat Undang-Undang Mata Uang padahal di dalam isi Omnibus Law keuangan ini itu terdapat rupiah digital, di mana rupiah ini mata uang di dalam mengingatnya itu belum ada Undang-Undang Mata Uang.
- Kemudian juga yang belum ada yang menurut saya cukup relevan itu adalah Undang-Undang Lalu Lintas Devisa ini salah satu saya juga pernah diundang di DPR yang terkait dengan undang-undang waktu itu ada wacana yang ingin merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. Di mana devisa kita itu terlalu sangat bebas sehingga naik turunnya ekonomi kita, dinamika perekonomian global saat ini ini karena memang produk dari IMF tahun 1999 dimana IMF mensyaratkan bahwa Indonesia harus memiliki lalu lintas devisa bebas 100% dalam segala hal.
- Menurut kami juga perlu dikaji ulang karena juga karena ada poin-poin di dalam RUU P2SK itu yang memberikan beberapa restriksi nanti saya akan tunjukkan.
- Jadi ada kekurangan konsisten dengan Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. Di dalam undang-undang itu
- Dalam rangka pencegahan penanganan krisis sistem keuangan itu ada poin (b) saya lupa ini pasal berapa. Pasal mengenai kalau terjadi krisis itu ada Bank Indonesia berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada poin (b) mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan repatriasi dan konversi dalam rangka kestabilan.
- Jadi ini mengatur devisa poin yang (b) apakah ini komplain dengan Undang-Undang Lalu Lintas Devisa karena di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Devisa dan bisa disebutkan setiap penduduk itu bebas menggunakan devisanya. Dia bebas menggunakan devisa tapi di sini dibilang BI berhak mengatur, jadi sedikit kontra kalau memang kita mau merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa menurut saya ini sekalian saja. Kita juga sekarang tidak tergantung lagi, maksudnya kita masih membutuhkan asing tentunya untuk aliran modal kita dan kita tentu masih masih sebagai open ekonomi yang harus komplai dengan internasional rule dan sebagainya tetapi seharusnya kita lebih punya independensi lagi untuk lalu lintas devisa itu tidak 100% open.
- Jadi kita tidak menerapkan capital control yang seketat Malaysia tetapi kalau kita memang ingin konsisten BI menerapkan poin (b) berarti kita harus merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa untuk poin yang kebebasan sangat bebas dari lalu lintas devisanya.
- Jadi pengaturan ini harap pastikan untuk tidak melanggar dengan atau sebaliknya justru inilah saatnya momentum kita sekalian merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. Karena saya beberapa tahun lalu pernah diundang untuk kajian mengenai revisi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa dan kebetulan saya pernah bikin kajian GEN juga waktu itu di 2018 kami mencoba melihat komparasi dengan negara-negara lain. Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand aturan devisa Indonesia yang paling tergolong longgar. Hal tersebut semakin menambah kerentanan terhadap stabilitas rupiah dan perekonomian secara umum. Terlebih apabila terjadi suatu hal memicu arus modal keluar Indonesia secara besar-besaran. Artinya kita tetap ada ruang untuk mengatur agar lebih terkendali, namun bukan menerapkan capital control yang hard. Sebenarnya IMF sendiri tidak terlalu masalah kalau kita menerapkan soft capital control. Jadi asalkan soft itu tidak mem discourage market, asalkan rule of the game digunakan, tidak masalah. Asalkan ada pelaporan dan kemudian ada kontrol devisa sehingga tidak terlalu follow tail dan ini akan sangat bagus untuk ekonomi Indonesia kedepannya.
- Karena juga kalau kita lihat share kepemilikan asing di dalam SBN kita itu sudah semakin turun, dulu Indonesia itu 40% kepemilikan obligasi untuk asing sekarang hanya 16%. Artinya kita sudah lebih memiliki independensi dengan kondisi fundamental ekonomi yang bagus tapi bukan berarti kita melarang ataupun merestriksi tapi kita hanya mengendalikan agar lebih dapat terkontrol secara baik jadi artinya apa namanya negara hadir di dalam lalu lintas devisa menurut saya ini adalah sangat baik ke depannya karena dari kajian kami dulu di game itu juga memang sebenarnya kalau kita lihat negara-negara lain itu tidak terbuka seperti Indonesia bahkan sekelas Singapura pun masih ada restriksinya, jadi Indonesia ini istilahnya sama Singapore pun kita masih lebih longgar.
- Saya lebih setuju poin (b) itu dipertahankan hanya saja revisi koreksi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Devisa harus ada mengacu kepada undang-undang ini. Mengingatnya kepada Undang-Undang Lalu Lintas Devisa supaya kita sekalian bisa memang melakukan sedikit koreksi kepada Undang-Undang Lalu Lintas Devisa supaya untuk kepentingan Indonesia yang lebih baik nanti ke depan. Tetapi tetap kita adalah open ekonomi yang terbuka dengan investor kita juga tetap kredibel bagi investor namun kita juga lebih manageable dari sisi soft capital control, IMF sendiri sebenarnya sudah tidak terlalu masalah dengan soft capital control asalkan kita tidak melarang atau tidak menerapkan pajak kepada capital flows tidak masalah.
- Banyak hasil penelitian di Universitas mahasiswa saya juga kebetulan banyak melakukan penelitian mengenai ini sebenarnya kalau untuk soft capital control itu tidak terlalu menjadi permasalahan seperti itu.
- Kemudian systemic risk perlu memperhatikan interelasi antar sektor ekonomi jadi tadi poinnya undang-undang ini sudah sangat bagus sudah menangkap ini. Jadi relasi antar agen-agen ekonomi jadi walaupun kita membahas sektor keuangan tapi sektor keuangan itu juga tergantung kondisi di sektor riil. Pada saya lihat di RUU P2SK ini itu sudah menangkap hubungan antara sektor ekonomi dengan sektor riil sebagai satu ekosistem yang saling terkait.
- Saya mengapresiasi jadi hanya penekanan saja bahwa ini sudah oke karena sudah sesuai dengan teori. Kalau kita bicara sistemmikris itu juga interelasi antara sektor ekonomi itu perlu dipahami dan di dalam naskah akademiknya mungkin perlu diperkuat bahwa ini memang ada interelasi antara sektor ekonomi untuk kalau ketika kita membahas sistemikris.
- Selanjutnya terkait dengan masukkan substantif tadi terkait dengan perubahan bentuk perbankan misalkan apakah kita tetap akan mempertahankan bentuk komersial Bank. Namun kalau diskusi dari BI dan OJK itu harapannya komersial Bank tapi dengan extended activities itu dimungkinkan jadi mungkin ruang lingkup dari apa yang bisa dilakukan oleh Bank komersial itu diperluas. Mungkin belum masuk ke jenis-jenis investment Bank atau universal Bank yang cukup beresiko seperti di Amerika atau negara-negara maju namun setidaknya kita sudah memperluas cakupan dari aktivitas yang bisa dilakukan diizinkan dilakukan untuk komersial Bank. Jadi mungkin nanti dari sisi cakupannya itu kita bisa lebih diperluas lagi supaya perbankan kita bisa lebih maju ke depannya dan bisa lebih meningkatkan nilai tambahnya seperti itu dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen resiko karena tentu perbankan ini kan penuh dengan resiko jadi selama mitigasi resikonya bisa kita lakukan dan tidak masalah kegiatan komersial Bank dengan extended aktivitasnya.
- Kami mengapresiasi dari RUU P2SK ini adalah sudah sangat lengkap digital ini masuk, saya sangat mengapresiasi jadi sudah futuristik, sudah ada rupiah digital, bank digital dan ekosistem keuangan digital. Jadi kalau saya telusuri dari 3 termin digital yang ada di dalam RUU P2SK ini tiga hal ini rupiah digital, bank digital, dan ekosistem keuangan digital. Menurut kami itu sudah sangat baik sudah komprehensif meskipun kita lihat lagi secara mendalam.
- Masukan kami untuk rupiah digital, disebutkan bahwasannya rupiah digital diterbitkan BI, lalu di mana posisi electronic money yang diterbitkan oleh perusahaan jasa keuangan atau perbankan karena rupiah digital beda dengan electronic money. Mungkin uang elektronik juga perlu masuk uang elektronik karena agak sedikit berbeda pengertian dari uang elektronik dengan rupiah digital. Karena tampaknya ini BI akan menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) di mana yang katanya akan launching, karena India juga sudah launching saya dengar-dengar nanti di G20 Bank Indonesia juga akan menerbitkan roadmap terkait dengan rupiah digital ini, tetapi itu sedikit berbeda dengan elektronik money di mana posisi elektronik money mungkin juga perlu itu disampaikan juga jadi karena agak berbeda rupiah digital dengan elektronik money.
- Mungkin itu perlu dimasukkan juga definisi uang elektronik agar ini juga masyarakat mendapatkan perlindungan hukum jadi dengan Undang-Undang Mata Uang, mata uang yang berlaku satu dalam bentuk fisik kemudian yang kedua dalam bentuk tabungan misalkan dan yang dalam bentuk akun-akun perbankan kemudian uang dalam bentuk elektronik dan ini juga mungkin perlu mendapatkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memegang elektronik money, jadi segala hal yang terkait dengan mata uang itu juga berlaku untuk elektronik money.
- Selanjutnya untuk Bank digital juga ternyata sudah masuk dan itu masukannya sudah sangat baik tampaknya dari OJK bahwa Bank digital itu minimal memiliki satu cabang juga jadi. Artinya Bank digital ini perlu perlindungan juga karena kalau semuanya digital tidak ada cabang sama sekali kasihan buat konsumen yang ingin klaim ke mana ditujukkan karena terkadang kalau namanya digital hanya tersedia nomor telepon atau WA, Instagram, Facebook ataupun yang lain. Masyarakat tidak bisa komplain langsung ke gedungnya dimana jadi memang sangat baik sekali kalau untuk perlindungan konsumen di situ sudah disebutkan Bank digital minimal memiliki satu kantor cabang.
- Jadi komplainnya Bank digital terhadap peraturan-peraturan dari Bank konvensional juga maksudnya tentang yang bentuk fisik karena itu tadi untuk perlindungan konsumennya mungkin perlu lebih diperhatikan karena kalau kita ada apa-apa dengan Bank digital ini kita yaitu tadi walaupun satu kantor cabang minimal itu mungkin perlu lebih diketatkan lagi di dalam peraturannya terkait hal ini karena untuk perlindungan kepada konsumen.
- Poin ketiga mungkin tentang KSSK ada sedikit koreksi jadi di Pasal 15 KSSK itu melaporkan kepada Presiden mengenai:
- kondisi stabilitas sistem keuangan setiap 3 bulan
- penanganan krisis sistem keuangan
- dihapus dan
- pelaksanaan program restrukturisasi perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
- Pertanyaan kami kalau boleh tahu yang dihapus itu tentang apa karena disini sepertinya belum dihapus, cuma tertulis dihapus kalau misalkan kita menerima draf bersihnya mungkin a, b, dan c jadi kita tidak mengetahui kalau ada poin yang dihapus. Kalau boleh tahu itu yang dihapus apa. Mungkin karena seperti ini bukannya apa-apa reasoning penghapusan takutnya itu sesuatu yang penting juga yang dihapus ini. Soalnya saya penasaran apa yang dihapus karena ini laporan kepada presiden terkait dengan kondisi stabilitas sistem keuangan jadi kondisi satu tersimpan setiap 3 bulan, penanganan krisis sistem keuangan, kemudian pelaksanaan program restrukturisasi perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hal apa yang dihapus itu karena takutnya yang dihapus itu justru hal yang penting.
- Masukan terkait 3 bulan ini sektor keuangan itu sangat dinamis sekali hitungannya hari, bahkan mungkin jam jadi ketika kondisi sangat turbulens menurut kami 3 bulan ini mungkin perlu dibedakan antara rapat reguler dengan rapat emergency. Jadi apalagi ini ditaruh di undang-undang jadi sampai pengalaman kami sendiri Presiden mengatakan bahwa sampai 3 bulan itu terlalu lama untuk sektor keuangan. Karena terkadang emergency situation ini mungkin perlu dibedakan dua rapat reguler KSSK dengan rapat yang sifatnya mungkin interim yang rapat reguler itu karena khawatir bahwa ini perkembangan itu sangat dinamis jadi kalau untuk sektor keuangan tampaknya 3 bulan itu terlalu lama dan dengan laporannya, ada lag juga dari laporannya.
- Banyak sektor keuangan itu kita harus dapat laporan yang secepat mungkin, jadi kami mengusulkan di sini dibedakan antara rapat reguler mungkin dengan rapat yang sifatnya untuk emergency itu boleh lebih dari sebulan sekali minima; lagi untuk melihat ini frekuensinya lebih cepat.
Direktur IDEAS
- Dibutuhkan perspektif yang lebih fundamental yang lebih mendasar tidak terpaku kepada hal-hal teknis namun lebih kepada hal-hal yang lebih substansial
- Krisis keuangan hari ini sangat berdampak luas dalam perekonomian dan bisa disebut menjadi sebuah sumber atau penyebab utama dari siklus ekonomi kita hari ini jadi perekonomian modern kita hari ini mengalami siklus yang banyak terkait dengan krisis keuangan krisis keuangan adalah biangnya sumber permasalahan hari ini, Mengutip dari minsky financial stability hipotesis yang menyatakan jika dilihat close perekonomiannya bisnis cycle itu banyak terkait dengan krisis keuangan di mana ekspansi di sektor keuangan yang itu berbarengan dengan kondisi pertumbuhan expantion kemudian mendorong pertumbuhan sektor keuangan sangat berlebihan Melalui leverage aktivitas slow racing aktivitas berhutang untuk meningkatkan profit meningkatkan keuntungan meningkatkan skala usaha dari sektor keuangan itu membuat banyak sektor sektor keuangan institusi lembaga keuangan mengambil resiko tinggi dengan berhutang berhutang ya dalam skala yang luas leverage yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan lebih besar ini kemudian permasalahannya adalah jika mengambil keuntungan dengan modal sendiri tidak masalah jika rugi itu dari modal sendiri. Tetapi kalau mengambil keuntungan dengan berhutang ketika gagal maka kemudian kita membuat sebuah efek menjalar yaitu apa kegagalan kita membayar hutang ini kemudian yang kita sebut sebagai krisis keuangan dari sektor keuangan. Jadi sektor keuangan ini premium ada ada yang kita sebut sebagai financial leverage lebih jadi kerentanan financial diikuti dengan kerentanan psikologis. orang-orang yang bergerak di sektor keuangan ini ketika kondisi itu memburuk krisis dan seterusnya itu cenderung panik kita melihat bagaimana kepanikan di pasar keuangan itu luar biasa begitu ada situasi berita yang luar biasa itu kemudian segera menimbulkan kekacauan di di sektor keuangan ini yang segera membuat jatuhnya sektor keuangan dan diikuti dengan kondisi Resesi
- Sistem keuangan kita ini menjadi penting untuk stabilitas sistem keuangan. Karena sektor keuangan ini dalam perekonomian modern akan menjadi salah satu faktor utama dalam money supply dalam jumlah uang beredar jadi ekspansi moneter kemudian ke terjumlah uang beredar yang akan menentukan tambahan permintaan agregat dan kemudian akan menentukan pertumbuhan ekonomi bergantung nya disitu. Ketika sektor keuangan yang hari ini merupakan pendorong utama ekspansi moneter bukan lagi Bank Sentral sebenarnya Tapi sektor keuangan melalui penciptaan aktivitas kredit aktivitas kredit itu adalah tambahan likuiditas bagi perekonomian jadi ketika sektor keuangan ini melakukan ekspansi melaju leverage yang sangat leveraging berkembang tumbuh secara cepat luar biasa 06.00 Max moneter secara besar maka kita kemudian melihat bagaimana target pertumbuhan kredit perbankan itu menjadi salah satu indikator Utama hari ini kalau pertumbuhan kredit perbankan melemah pertumbuhan ekonomi melemah karena itu dari supply ekspansi moneternya akan terganggu begitu nah permasalahan adalah ketika sektor keuangan Rentan ini dia bisa fabel dengan cepat dan kebun bisa kempes bisa pecah dengan cepat juga itu menjadi menjadi permasalah sektor keuangan dimana kemudian ekspansi moneter bisa tumbuh cepat dan kemudian bisa melakukan bisa terjadi kontraksi moneter sebaliknya kontraksi menetap dengan cepat juga maka kemudian ABS Winda apa jatuh bangunnya perekonomian kita instabilitas perekonomian kita banyak terkait dengan krisis finansial hari ini. Pentingnya kita kemudian melakukan identifikasi pencegahan. Jangan sampai kita sudah jatuh jika udah di fase emergency bisa membuat panik para pembuat kebijakan umumnya kemudian fokus utamanya adalah di isu menyelamatkan pemberian likuiditas.
- Yang menjadi kerangka Backbone utama RUU BPJS jika dilihat adalah pertama di otoritas moneter bertanggung jawab kepada makroprudensial policy dan otoritas jasa keuangan di Micro prudenstial policy. Keduanya ini membuat prudent regulation dan efektif supervision bagi sektor keuangan sama-sama koordinasi ini memang keduanya sangat krusial dan penting dalam fase pencegahan agar bisa mendetect permasalahan sektor keuangan dan mencegahnya sejak dini
- Kebijakan makroprudensial terpenting adalah rezim suku bunga rendah ini di banyak negara-negara berkembang terutama seperti Indonesia ini menjadi sangat sulit karena kita inflasi tinggi dan karena lalu lintas moneter atau lalu lintas devisa kita terbuka
- Kebijakan suku bunga rendah selama ini itu apalagi di negara berkembang seperti kita Indonesia itu sangat tidak dianggap telah atau bikin dari Kenapa karena bunga rezim ke bunga tinggi
- Sistem keuangan terpenting adalah Les leverage yaitu jangan mengambil leverage terlalu banyak. Intinya jangan serakah, sektor keuangan tidak boleh terlalu serakah mengambil keuntungan karena begitu perekonomian sedang ekspansi dorongan mengambil potongan lebih itu sangat besar sangat menggoda dan itu bisa diperoleh dengan mudah memang, namun jika ada faktor eksternal sedikit saja jatuh semua dan secepat merambat jadi godaannya disitu ketika masa ekspansi. Disinilah regulator yang kuat menjadi krusial Bagaimana memberikan batasan agar less reverage ini benar-benar ditegakkan
- Permasalahan juga di stabilitas sistem keuangan kita adalah ketika moral Hazard itu tinggi. Moral Hazard ada dua penyebabnya pertama adalah kebijakan penjaminan yang tidak terbatas dan yang kedua adalah kebijakan bail out.
- Kebijakan penjaminan simpanan yang tidak terbatas dan kebijakan bail out adalah sumber moral hazard. Orang merasa bebas mengambil keuntungan jika gagal/rugi ada yang menanggung penjaminan simpanan. Potensi keuntungan yang sangat besar punishment yang rendah, pidana kecil dan seterusnya orang abaikan. Sebenarnya ini kebijakan makro yang memang dalam situasi krisis berfungsi berfungsi berjalan berjalan bagus tapi sebenarnya In The Future Kita memelihara api dalam sekam.
- Institusi keuangan yang bermasalah membutuhkan bantuan yang berhak memberikan PJP pinjaman jangka pendek, Menurut kami ini Seharusnya terbatas jangan tanpa batas
- Sebaiknya dalam situasi krisis BEJ dari BI pinjaman jangka pendek itu dikhususkan hanya untuk small bank. Small yang yang nasabahnya kecil. Sekaligus menekan hazard.
- Usulan untuk upaya bertahap untuk bertransformasi dari Bail Out menuju Bail In. Bail Out menimbulkan moral Hazard kalau Bail-in sebaliknya Ini menimbulkan disiplin keuangan disiplin finansial.
- Perlu diperkenalkan dalam UU PPSK upaya untuk restrukturisasi utang
- Di RUU ini pasar uang dan pasar valas mendapatkan pengaturan yang cukup detail cukup dalam bahkan di undang-undang ini juga sudah ada pengaturan tentang sekuritisasi aset bahkan sudah ada juga kerangka kelembagaannya, Badan Pengelola instrumen keuangan.
- Badan pengelola instrumen keuangan di RUU ini jika boleh usul sebaiknya diakomodir pengawasan yang kuat kalau bisa dihapus lebih bagus. Sebaiknya lebih banyak diberikan kanal-kanal keuangan yang menyalurkan dana langsung sektor real. Jangan lebih banyak memfasilitasi transaksi-transaksi keuangan di sektor keuangan lagi. Dari pada memfasilitasi transaksi seperti itu lebih baik RUU ini justru mempelopori kanal-kanal yang lebih mendorong sektor riil
- Di RUU PPSK ada tendensi independensi bank sentral ini kurang dijaga. BI dimungkinkan untuk melakukan pembelian surat berharga negara di pasar perdana dalam keadaan tertentu. Akan menjadi sebuah preseden buruk jika setelah pandemi covid-19 masih dimungkinkan lagi bagi BI untuk membeli SBN di pasar perdana.
- Di RUU PPSK, integritas OJK sebagai pengawas sektor keuangan menjadi sulit karena ketergantungan yang tinggi pasa pungutan dari lembaga keuangan yang diawasi.
- Ketiadaan kerangka penanggulangan kejahatan keuagan
- Untuk menekan kerugian negara dan masyarakat yang sangat signifikan
- Kejahatan ini umumnya bersifat lintas batas antara sektor perbankan, asuransi, pasar modal, pasar uang dan pajak
- Dibutuhkan langkah progresif
- Penguatan Upaya Preventif bukan Kuratif
- Pencegahan dan penanganan membutuhkan validitas dan presisi baik dari sisi hukum maupun ekonomi
- Mekanisme penetapan bank gagal berdampak sistemik dan mekanisme pengalihannya menjadi krusial untuk diatur secara rinsi dan prudent tanpa mengorbankan kecepatan diiringi transparansi dan kredibilitas pembuatan kebijakannya.
- Dibutuhkan penguatan Sekretariat KKSK untuk stabilitas sektor keuangan yang kredibel dan tepat waktu
- Mendorong KKSK untuk mampu mendeteksi dan mencegah krisis dengan mengidentifikasi dan menekan aktivitas excessive risk-tasking behavior sejak awal.
Reza Y Siregar (Pakar)
- Jangka-Pendek: Exit Strategy dari Kebijakan Covid-19 Pandemi
- Kita ini masih dalam periode pandemi jadi kita lagi dalam proses bagaimana kita keluar dari kebijakan-kebijakan yang ada selama pandemi selama dua setengah tahun yang lalu ini
- Kembali ke “Fiscal-rule: budget deficit tidak lebih dari 3% PDB
- Exit-strategy dari kebijakan Covid 19 harus dilakukan dengan mengenali dampak dari periode pandemi dan menyiapkan langkah keluar yang strategik
- Perbaikan dampak Pandemi Covid-19 yaitu loan at risk dan restructured loans, pada gabungan antara loans yang masih baik tapi di-restart, kalau kita gabungkan bahwa loans yang beresiko untuk menjadi loans yang bermasalah angkanya sekitar 2,3 persen di tahun 2020 kami yang menunjukan pertengahan di tahun 2021 angkanya cukup tinggi ini collectability performing yaitu 5.190 di tahun 2019, 5.70 di tahun 2020, di sinilah sangat penting di penguatan asuransi dan dana pensiun, Indonesia ini unik.
- Pada asuransi umum di 16 persen dalam bentuk kredit, ini menanggung resiko 16 persen itu dalam bentuk kredit biasanya tipikal global itu perumahan atau otomotif tapi yang uniknya ini asuransi kredit kita tidak bisa bicara pada stabilitas keuangan tanpa industri asuransi, industri asuransi mempunyai peran penting untuk industri perbankan, khususnya melalui asuransi kredit ada sekitar sebagai mitigasi risiko di sektor perbankan.
- Sekitar Rp 1300 triliun loan at risk, total load yang diasuransikan sekitar Rp 1000 triliun atau 74 persen dari total loan at risk diasuransikan, market share asuransi kredit terhadap asuransi umum. klaim asuransi kredit dan loan at risk perbankan dari tahun 2015 sampai tahun 2021 inilah berdampak terhadap loan pada sektor ekonomi.
- Pada UU Omnibus Law masuk pada asuransi. Jangka menengah hingga panjang yaitu keluar dari middle income trap di mana Indonesia menjadi negara maju dengan 20.000 USD sektor IKNB memiliki peran vital untuk membawa Indonesia menjadi negara maju di tahun 2015.
- Kontribusi sektor keuangan merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai Indonesia negara maju di tahun 2045. berdasarkan pengalaman dari berbagai negara maju, industri keuangan non-bank mempunyai peran vital. Bergantung pada industri perbankan saja tidak cukup untuk finansial sektor Indonesia untuk tumbuh cepat menopang perekonomian domestik menjadi negara maju dalam waktu sekitar dua dekade ke depan.
- Aset sektor keuangan Indonesia dan berbagai negara terhadap PDB tahun 2020 dan total aset perbankan dan pertumbuhannya. Aging population ini sudah mulai menua akhirnya bonus demografi ini akan hilang di tahun 2040, kita lihat di tahun 1990 based-nya lebih besar di bawah 30 tahun lebih besar pada bonus demografi secara rasio di populasi kita sendiri.
- Pada tahun 2020 terlihat demografi ini sudah menggemuk di tengah di tahun 40 hingga 60 tahun, dan pada tahun 2045 total populasi kita di bawah 14 tahun atau di atas 64 tahun itu lebih dari 60 persen dari populasi kita maka cost of finance-nya akan lebih mahal maka proses penuaan kita harus disiapkan dengan baik.
- Liabilitas dari dana pensiun masih rendah, total liability per pension fund member serta in Japan, people need to start investing before it’s too late ini analisanya mereka spending uang untuk dana pensiun yaitu 27 persen dari pendapatan bulanan, sementara indonesia hanya 3 persen saja dan kita mempunyai keterbatasan waktu. Mutually dependent pada ekonomi hijau dan digital dengan pertumbuhan NBFI pada pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi digital membutuhkan biaya yang tinggi serta pengenbangan asuransi dan dana pensiun membutuhkan instrumen investasi jangka menengah hingga panjang.
- Pembiayaan dan mitigasi risiko investasi jangka panjang pada ekonomi hijau yaitu Paris agreement 2020 hingga 2030 dan net zero carbon emission 2060. Pada ekonomi digital yaitu infrastruktur digital teknologi, integrated system informasi dan data base dan kapasitas data center. Ini dari implementasi pada policy, kapasitas data center kita itu dengan level income itu kapasitas data center pada industri marketnya ada 1500-2000 megawatt.
- Kita siapkan datanya supaya kita bisa menampung data finansialnya itu, pertumbuhan financial market ini data centre-nya cukup mahal, ini yang mesti kita manage, masih ada perdebatan apakah data lokalisasi merupakan safety, pembiayaannya sangat besar masuk pada ekonomi hijau, kita butuh dana pensiun yang besar dan asuransi. Kalau tidak maka kita butuh utang untuk membiayai segala hal kebutuhan sehari-hari.
- Pada waktu bersamaan untuk tumbuh ini butuh instrumen dana pensiun 20-30 tahun ke depan maka ini harus jangka panjang kita mainkan di jangka pendek ini hal yang mustahil, ini terbatas jumlahnya. pada membantu pembiayaan ekonomi digital ini akan bersifat investasi jangka panjang, ini akan menjadi investment dana pensiun, inti investasi bagus dan masuk pada instrumen investasi di beberapa alternatif dan pensiun, karena Indonesia komitmen pada digital ekonomi dan membutuhkan ekonomi yang besar.
- Kita masuk di digital ekonomi menjadi sumber ekonomi jangka panjang, komitmen ini bisa masuk di ekonomi kedepannya, beberapa tantangan utama untuk lembaga keuangan non-bank yaitu literasi pada trust dan affordability. Walaupun tercatat tumbuh, tingkat literasi keuangan Indonesia di sektor asuransi terbilang relatif masih rendah, menurut studi World Bank tahun 2010 penguatan deepening suatu sektor keuangan perlu didukung oleh baiknya literasi keuangan serta kuatnya framework perlindungan konsumen.
- Struktur cost dan ketergantungan dengan agen/pialang dan income atau affordability. Tingkat literasi keuangan Indonesia tahun 2016 dan 2019 yaitu pegadaian, lembaga pembiayaan, pasar modal, dana pensiun dan perasuransian. Pialang ini literasinya harus diperkuat. Keterbatasan human resource atau SDM yaitu tata kelola dan risiko manajemen sangat tergantung pada integritas, profesionalisme dan kualitas dari SDM, keterbatasan akuntansi di sektor asuransi dan dana pensiun serta keterbatasan jumlah manajer.
- Terkait Singapura ada 470 fellow actuaries, Malaysia 270 fellow actuaries, India 473 fellow actuaries dan Indonesia 225 fellow actuaries. Ini keterbatasan yang berdampak pada manajer investasi. Kualitas dan pensiun tergantung pada manajer dari institusi yang ada. Berapa besar funding yang kita mempunyai dari total tenaga kerja Indonesia hanya 16 persen, kalau kita mainkan dan masukan 1340 juta tenaga kita bisa naikan dari 4 persen menjadi 30 persen dari PDB nasional.
- Manajemen risiko pada alokasi aset dana pensiun publik di Indonesia dan beberapa negara lain serta nilai dan pertumbuhan kontribusi dan klaim dana pensiun publik tahun 2021. Alokasi aset untuk dana pensiun publik di Indonesia masih menitikberatkan aset pendapatan tetap.
- Hal ini dikarenakan regulasi POJK no. 1/POJK 05/2016, no. 36/POJK.05/2016 dan no. 56/POJK.05/2017 tentang batas minimum alokasi aset pendapatan tetap yaitu 50 persen, padahal dalam jangka panjang, aset ekuitas cenderung memberikan hasil investasi.Manfaat pasti dan iuran pasti maka jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
- Kita bisa melihat di dana pensiun cost-nya ada dua yaitu biaya benefits serta expenses. Ini kemungkinan besar cost dan kontribusi investment-nya belum pasti, pada defund benefits ini belum terbayang karena investasi ini tidak jelas. Ini mengingat kontribusinya cukup tinggi mengingat setiap orang sangat variatif terhadap pembiayaan dan pensiun ini. Defined benefit ini cukup mahal, karena kita menjanjikan sesuatu namun ke depannya tidak pasti untuk kita ungkapkan secara seksama.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
- Ekosistem asuransi saat ini terdapat 71 perusahaan dengan sebagian besar, sekitar 30%, modal ekuitasnya hanya diantara Rp100-Rp200 miliar, sedangkan yang ekuitas di atas Rp1 triliun hanya 8 perusahaan dan di atas Rp1,5 triliun hanya 6 Perusahaan. Kita semua bergantung kepada perusahaan reasuransi yang sebagian besar dimiliki oleh negara dan semuanya itu bergantung kepada 7 perusahaan reasuransi, dimana 1 perusahaan baru didirikan.
- RUU PPSK sudah mencakup masukan/usulan dari dan untuk Asuransi Umum diantaranya:
- Penengasan perluasan ruang lingkup asuransi umum berupa penjaminan kredit/pembiayaan dan suretyship (Bab VI Pasal 36 ayat 3);
- Pemisahan secara tersendiri Perasuransian dan Dana Pensiun dari struktur pengawasan IKNB OJK (Pasal 8 ayat 8);
- Dalam menyelenggarakan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Umum Syariah, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah dapat menggunakan inovasi berbasis teknologi.
- Usulan/Pendapat untuk KSSK
- Mengacu kepada:
- Pasal 4 - Ruang lingkup UU yang mengatur ekosistem sektor keuangan (ITSK, perbankan, pasar modal, uang dan voluta asing, perasuransian, program penjaminan polis, dana pensiun, dll);
- Pasal 6 ayat 2 - Perubahan tugas KSSK pasal 5 huruf c menjadi melakukan penanganan permasalahan ekosistem sektor keuangan dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
- Mengusulkan untuk mempertimbangkan memperluas kewenangan KSSK Pasal 6 huruf (i) menjadi: Menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh LPS (dan atau penanganan permasalahan pada lembaga keuangan selain bank dengan potensi dampak sistemik).
- Mengacu kepada:
- Usulan/Pendapat untuk Penjaminan Polis
- Mengacu kepada:
- Pasal 63: Setiap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis;
- Pasal 64 huruf b: Perusahaan asuransi wajib memiliki kondisi keuangan yang sehat.
- Akan menimbulkan kontradiksi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah Yang sedang dalam kondisi keuangan tidak sehat;
- Lebih jauh lagi, penerapan PSAK 74/IFRS 17: insurance contract/contractual Service margin pada 1 Januari 2025 akan menimbulkan pembebanan onerous portofolio pada tanggal penerapannya. Hal tersebut diperkirakan akan meningkatkan kuantitas dan kualitas permasalahan kesehatan keuangan di industri asuransi.
- Mengacu kepada:
- Pasal 53 ayat 3
- Pasal 66 huruf b
- Program penjaminan polis tidak akan menjamin keseluruhan lini bisnis yang ada, sementara dana jaminan yang diatur dalam Pasal 20 UU 40/2014 meliputi dana jaminan keseluruhan perusahaan/lini bisnis.
- Mengusulkan untuk dapat dipertimbangkan sekiranya dana jaminan yang ada tidak 100% langsung dilepas, tapi secara proporsional dengan program penjaminan polis yang sudah berjalan.
- Mengacu kepada:
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Laporan Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Laporan Keuangan dalam APBN TA 2023 - RDP Komisi 11 dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Laporan Keuangan Kementerian PPN dalam APBN TA 2023 - Raker Komisi 11 dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Pengambilan Keputusan Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
- Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dari Cadangan Investasi, dan lain-lain — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Direktur Utama PT Hutama Karya, Direktur Utama PT Pelni
- Evaluasi Fiskal Triwulan I - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
- Evaluasi Kinerja OJK Tahun 2023, Pengantar Pembahasan RKA OJK Tahun 2024, dan lain-lain - Raker Komisi 11 dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pengambilan Keputusan atas Anggaran Operasional Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan (RPTC) Bank Indonesia Tahun 2024 - Raker Komisi 11 dengan Gubernur Bank Indonesia
- Evaluasi Kinerja Bank Indonesia Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Gubernur Bank Indonesia
- RKA Kementerian PPN/Bappenas dalam RUU APBN Tahun 2024 - Raker Komisi 11 dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2024 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPS dan Kepala LKPP
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan dalam RUU tentang APBN Tahun 2024 - Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan
- Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
- Pengantar RKA dan RKP TA 2024 - RDP Komisi 11 dengan Kepala BPKP
- Pembahasan RKA dan RKP Kementerian PPN/Bappenas RI Tahun 2024 - Raker Komisi 11 dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI
- RKA K/L Tahun 2024 Eselon 1 Kementerian Keuangan - RDP Komisi 11 dengan Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Anggaran, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Lembaga Nasional Single Window Kementerian Keuangan
- Capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tahun 2023 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan RI - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tahun 2023 - RDP Komisi 11 dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Laporan Ketua Panja, Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pendapat Akhir Pemerintah, Penandatanganan Naskah RUU, dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
- Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Perubahan Usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) terkait Perkoperasian - RDPU Komisi 11 dengan Koperasi Simpan Pinjam
- Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah