Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengantar Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI

Tanggal Rapat: 10 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 3 Feb 2023,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada 10 November 2022, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI mengenai Pengantar Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11.13 WIB. (Ilustrasi: harian.disway.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani
  • Kami ingin menyampaikan terima kasih pada kesempatan yang baik ini pada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR-RI khususnya Komisi yang telah menyelenggarakan Raker dengan Pemerintah pada hari ini.
  • Kami ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPR-RI atas inisiatif penyusunan RUU tentang PPSK yang telah masuk di dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 berdasarkan Keputusan DPR-RI Nomor 8/DPR-RI/II/2021-2022.
  • DPR-RI telah menyampaikan Naskah Akademik beserta RUU dimaksud kepada Presiden melalui surat Nomor B/16687/LG.0101/9/2022 pada 20 September 2022.
  • Pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Presiden RI Nomor R53/Pres/10/2022 pada 28 Oktober 2022, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Kepala BKPM, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
  • Sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis di dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara.
  • Melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat. Apabila sektor keuangan memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat, efisien, stabil, dalam, kredibel atau dipercaya serta inklusif, kita akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi dan merata.
  • Pemerintah setuju memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi.
  • Pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR-RI mengenai pentingnya RUU PPSK ini. Reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan kita.
  • Kita semua memahami bahwa sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental. Proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata yang dalam hal ini masih didominasi oleh sektor perbankan.
  • Sektor perbankan sendiri sebagai sumber salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan.
  • Porsi aset di industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang diharapkan untuk memberikan sumber pembiayaan pembangunan relatif masih kecil.
  • Kita melihat dari berbagai sisi indikator dari sektor-sektor keuangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Indonesia masih relatif di bawah negara-negara ASEAN 5 atau bahkan ASEAN 6.
  • Kondisi ini tentu mengindikasikan bahwa untuk masyarakat dalam menghimpun dana oleh industri keuangan masih sangat terbatas dan potensi pendalaman pasar berarti masih sangat besar.
  • Kita melihat biaya overhead dari perbankan Indonesia relatif tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN. Hal ini terefleksi dari tingginya Net Interest Margin (NIM) yang berimbas pada tingginya suku bunga pinjaman.
  • Dari sisi simpanan rata-rata pertumbuhan simpanan selama periode 2015-2021 mencapai 8,9% di mana kelompok simpanan di atas Rp2 Miliar mengalami pertumbuhan yang paling tinggi.
  • Ketimpangan dari jumlah simpanan juga masih terjadi. 98,68% dari total rekening di perbankan adalah yang memiliki saldo antara Rp0-100 Juta, namun jumlah simpanan di kelompok ini hanya 13% dari total dana pihak ketiga di perbankan.
  • Di sisi lain, akun dengan simpanan di atas Rp2 Miliar yang hanya 0,07%, namun memiliki total value dari simpanan mencapai 60%.
  • Kita perlu mendorong agar nasabah-nasabah besar mampu dan bersedia untuk berinvestasi di instrumen investasi jangka panjang. Sekaligus juga melakukan diversifikasi produk baik di perbankan maupun di sektor keuangan lainnya.
  • Kalau kita lihat dari kapitalisasi pasar saham Indonesia masih terlihat lebih rendah dibandingkan peer ASEAN 6. Pasar obligasi Indonesia dari presentase terhadap PDB masih tertinggal jauh dari negara emerging lain.
  • Mekanisme hedging untuk produk keuangan yang bersifat sophisticated dan high risk relatif masih terbatas, sedangkan mekanisme hedging masih terkonsentrasi hanya di pasar valuta asing. Sementara, sektor lain belum terbentuk dengan baik.
  • Terbatasnya instrumen keuangan tentu terkait dengan keterbatasan dalam hal ketersediaan instrumen keuangan untuk investasi dan untuk pengelolaan risiko.
  • Terbukti instrumen keuangan yang tersedia di dalam negeri baru meliputi dominasi tabungan giro, deposito, reksadana, saham dan obligasi.
  • Apabila sektor keuangan kita mampu menyediakan instrumen yang lebih variatif, atraktif, dan reliable sesuai kebutuhan masyarakat, maka perekonomian kita akan semakin memiliki sumber pembiayaan yang bervariasi sesuai dengan profil risiko dan karakter dari berbagai kegiatan dan sektor ekonomi.
  • Masyarakat dapat memilih dan meletakkan dana atau tabungannya di berbagai sektor keuangan dan instrumen keuangan, sedangkan investor memiliki berbagai kemampuan untuk merespon dari sisi kebutuhan investasinya sesuai dengan karakter sumber dana.
  • Inilah yang sebetulnya kita ingin bangun dari reformasi sektor keuangan. Di sisi lain, kita juga melihat munculnya instrumen keuangan yang makin sophisticated seperti kripto yang pada hari-hari ini mengalami turbulen cukup besar.
  • Kita melihat minat dari masyarakat kita sangat tinggi untuk berinvestasi di instrumen keuangan tersebut. Jumlah investor pasar kripto mengalami peningkatan, meskipun instrumen ini relatively sangat baru.
  • Baru muncul di tahun 2020. Jumlahnya sudah di atas investor pasar modal. Bahkan, pada tahun 2022 jumlah investor kripto berada cukup jauh di atas investor pasar modal kita.
  • Ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan dan menginginkan adanya instrumen investasi yang diharapkan sesuai dengan resiko yang dimiliki.
  • Masyarakat memilih kripto sebagai alternatif investasi selain saham. Kita perlu membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal terutama instrumen-instrumen investasi yang sifatnya high risk, karena begitu akan terjadi risiko, maka masyarakat terutama investor yang mengumpulkan tabungan akan menghadapi risiko kehilangan dana.
  • Beberapa asesmen dan survei yang dilakukan di tingkat regional menunjukkan bahwa aspek tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan menjadi salah satu isu yang sangat menentukan kepercayaan terhadap sektor keuangan.
  • Indonesia dari sisi tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan ranking terendah dibandingkan negara-negara peers kita.
  • Kondisi ini terefleksikan dari tingginya jumlah pengaduan masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana sejak Triwulan IV 2020 jumlahnya meningkat sangat tajam. Hal ini tentu tidak terlepas dari faktor literasi keuangan.
  • Pemahaman masyarakat mengenai investasi, instrumen, dan risiko yang masih perlu untuk terus ditingkatkan.
  • Permasalahan fundamental yang telah dijelaskan tadi menunjukkan bahwa sektor keuangan Indonesia membutuhkan beberapa langkah-langkah reformasi yang sangat penting, karena tantangan yang kita hadapi akan terus meningkat. Antara lain, disrupsi teknologi yang akan memunculkan risiko keuangan baru yang terkait dengan juga perubahan iklim.
  • Sumber daya manusia di sektor keuangan juga masih mengalami keterbatasan baik dari sisi kuantitas jumlah maupun dari sisi kualitas atau kompetensinya.
  • Profesi di sektor keuangan Indonesia masih jauh dibandingkan negara-negara ASEAN peers kita. Tentu memerlukan suatu pemikiran pembangunan sumber daya manusia di sektor keuangan.
  • Bagaimana profesi-profesi pendukung seperti akuntan, aktuaris, dan penilai terus bisa kita tingkatkan tidak hanya dari sisi jumlah namun juga kualitas.
  • Sektor keuangan merupakan bisnis yang landasannya kepercayaan. Tanpa kepercayaan, maka sektor keuangan akan menjadi kerdil.
  • Kita perlu untuk menegakkan kepercayaan dan menjaga kepercayaan kepada sektor keuangan dan ini merupakan tugas dari DPR-RI dan Pemerintah untuk bisa merumuskan suatu Undang Undang (UU) PPSK yang dapat memberikan kerangka regulasi.
  • Di satu sisi, merespons tantangan-tantangan saat ini dan yang akan datang maupun di dalam membangun sebuah kerangka yg bisa membangun sektor keuangan yang adil, dipercaya, dan kredibel sehingga bisa meningkatkan fungsi intermediasi secara efektif.
  • Kita melihat teknologi menjadi salah satu yang akan mendisrupsi dan sudah terjadi disrupsi. Perubahan iklim sekarang semakin di mainstream di dalam sektor keuangan.
  • Kami telah melihat dan juga mengikuti di dalam pertemuan-pertemuan G20 bagaimana isu perubahan iklim akan menjadi salah satu mainstream yang sangat penting di dalam merumuskan regulasi sektor keuangan ke depan.
  • Di sisi lain literasi masyarakat yang terbatas inklusi dari sektor keuangan yang masih harus ditingkatkan juga biaya transaksi yang tinggi dan belum efisien serta efisiensi market yang masih perlu untuk terus ditingkatkan juga manajemen risiko dan kepercayaan masyarakat serta perlindungan investor serta konsumen yang masih harus terus kita bangun. Itu yang menurut kami sangat penting untuk bisa di-upgrade di dalam RUU PPSK ini. Oleh karena itu reformasi di sektor keuangan diharapkan akan:
    • Melakukan perluasan jangkauan dan produk serta basis investor.
    • Mampu untuk terus mendukung promosi investasi jangka panjang.
    • Meningkatkan kompetisi untuk mendukung efisiensi.
    • Penguatan mitigasi risiko.
    • Meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
  • Di dalam konteks pencapaian cita-cita kita untuk mencapai negara maju pada tahun 2045 reformasi PPSK ini menjadi lanjutan dari reformasi yang selama ini telah dilakukan.
  • Kami berterima kasih kepada Komisi 11 DPR-RI yang selama ini terus mendukung berbagai upaya reformasi sektor keuangan termasuk keuangan negara kami juga terus menghargai dan berterima kasih pada DPR-RI untuk terus mendukung reformasi sektor riil termasuk undang-undang Cipta kerja dan juga undang-undang di perpajakan seperti undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD).
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kami susun dilengkapi dengan tanggapan atas usulan pengaturan di dalam RUU yang terbagi menjadi 5 kategori yaitu:
    • DIM di mana kita pemerintah setuju dengan DPR-RI sehingga tetap pasal dan ayat-ayat.
    • DIM yang masuk dalam kategori perubahan yang sifatnya hanya redaksional.
    • DIM yang mencakup perubahan substansi.
    • Penambahan substansi.
    • Usulan DIM untuk menghapuskan hal-hal yang telah diusulkan DPR-RI.
  • Mengenai isu kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan, ini merupakan salah satu isu yang sangat strategis dan menjadi sorotan juga bagi masyarakat. Seperti kita ketahui komite stabilitas sistem keuangan atau KSSK adalah merupakan wadah koordinasi antar lembaga yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penanganan ancaman dan permasalahan di dalam sistem keuangan.
  • Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK perlu terus kita perkuat apalagi dihadapkan pada risiko hari ini yang kita sudah melihat akan berpotensi bisa mengguncang stabilitas sistem keuangan. Jadi kita perlu untuk di satu sisi hati-hati, namun juga mampu untuk menjaga agar sistem yang kita bangun dengan RUU PPSK ini menjaga kepercayaan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
  • Penguatan koordinasi dan kejelasan tugas serta fungsi dan mekanisme keempat komponen KSSK antar lembaga di dalam KSSK tersebut diperlukan untuk meningkatkan; Pemantauan dan Pemeliharaan sistem stabilitas sistem keuangan. Juga untuk memperbaiki mekanisme penanganan permasalahan bank serta penanganan krisis sistem keuangan.
  • Kami berharap pemerintah bersama DPR-RI bisa sepakat memperkuat tata kelola dan mekanisme koordinasi sinergi di dalam KSSK karena ini adalah pilar yang sangat menentukan stabilitas sistem keuangan.
  • Pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan di sektor keuangan harus bisa di Dilakukan secara efektif dan juga efisien. Maka penting bagi kita semua untuk terus memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas dari institusi yang ada di dalam KSSK terutama Bank Indonesia OJK dan LPS tetap kita bisa perkuat dan pertahankan.
  • Penguatan peranan Bank Indonesia melalui RUU PPSK diwujudkan dengan Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai tukar, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk mencapai hal tersebut Bank Indonesia bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, kredibel dan mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
  • Untuk OJK, penguatan kelembagaan dilakukan melalui penguatan aspek kepemimpinan dewan komisioner OJK yang diatur dengan menetapkan ketua dewan komisioner OJK sebagai pimpinan dewan komisioner dan memiliki wewenang untuk memutuskan jika tidak tercapai musyawarah mufakat. Ketua Dewan komisioner OJK juga ditegaskan memiliki kewenangan untuk memimpin pengawasan terintegrasi dan komisioner eksekutif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua dewan komisioner OJK.
  • Di dalam mendukung keberlanjutan pelaksanaan tugas akan dilakukan dan diusulkan staggering masa jabatan dari anggota dewan komisioner. Dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance juga dilakukan pembentukan badan supervisi di OJK.
  • Di dalam RUU dipertegas mandat OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan juga terlihat dari mandat yang diberikan dalam RUU ini kepada OJK. OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.
  • Aktivitas aset digital termasuk aktivitas aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan. Selain itu dilakukan penguatan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, pengawasan perilaku, pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct yang diharapkan dapat membawa sektor keuangan kita menjadi lebih stabil, kuat dan terus berkembang.
  • Dalam RUU PPSK ini LPS akan mendapatkan mandat baru yaitu menyelenggarakan program penjaminan polis program penjaminan polis merupakan program-program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung pada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. Hal ini penting karena ini akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi Indonesia.
  • Penguatan dan penyempurnaan Regulasi diperlukan karena adanya peranan penting lembaga yang beririsan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan terutama di sektor perbankan.
  • Penguatan peran dan wewenang lembaga dalam mencegah pemburukan masalah bank tentang diperlukan antara lain dengan menguatkan instrumen pencegahan dan penanganan bank bermasalah.
  • Kami melihat koordinasi antara OJK dan LPS perlu ditingkatkan untuk melakukan penanganan permasalahan bank agar efektif, koordinasi ini akan diperkuat melalui koordinasi makro, mikro prodensial resolusi sesuai dengan bidang masing-masing.
  • Di bidang perbankan akan mendorong proses konsolidasi perbankan sehingga semakin berdaya saing, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.
  • Memperkuat peran BPR/S dalam menggerakan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM, Memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakan ekonomi nasional.
  • Memperluas usaha lingkungan hidup melalui membentukan program penjamin polis, untuk mengawasan pasar vallas ini mendorong menetapan prinsip aktifitas dalam mengembangkan kapasitas bursa dan daya saing.
  • Memperkuat keamanan founding sebagai alternatif sumber pembiayaan, memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan.
  • Pengaturan dana pensiun untuk perlindungan hari tua bagi masyarakat Indonesia khususnya para pekerja dengan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun.
  • Mempercepat akumulatif dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Kewajiban laporan keuangan sesuai UU yang berlaku, pengaturan mengenai standar laporan keuangan untuk reformasi laporan keuangan.
  • Industri jasa keuangan lain yaitu memperkuat pengaturan tentang prinsip dasar sistem supervisi yang mengacu pada pengawasan terintegrasi, memperkuat pengaturan manajemen resiko, tata kelola baik, fit and proper test.
  • Ini sangat umum terjadi di berbagai negara, sektor yang regulasinya paling lemah akan berkembang instrumen yang membahayakan masyarakat, keberpihakan ke masyarakat ini dalam bentuk ketentuan pidana pada pencegahan keberlakuan kejahatan.
  • Pengganti rugian bagi masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti kasus pinjol, investor bodong yang berkedok simpan-pinjam. Untuk pengaturan keuangan ini untuk meningkatkan sektor keuangan di wilayah ekonomi berkelanjutan.
  • Reformasi keuangan berkelanjutan yaitu mendorong PPSK, emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan. Mempertegas dukungan pemerintah dan otoritas dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan.
  • Ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas SDM dalam kompetensi dan keahlian dengan memperkuat ekosistem profesi keuangan dan peningkatan kualitas serta kuantitas profesi sektor keuangan. Pengaturan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) ini berguna ke depannya.
  • Badan hukum ITSK dan perizinan aktivitas dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Masyarakat dari praktik ITSK yang ilegal, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan untuk efisiensi pasar.
  • Memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan oleh otoritas. Di dalam RUU ini akan diperkuat inklusi keuangan untuk meningkatkan literasi masyarakat ini mengatur prinsip, pengawasan dan pengaturan hak dan kewajiban.
  • Meningkatkan perlindungan data serta memperkuat upaya penyelesaian sengketa. Serta mengatur mengenai hapus-tagih kredit UMKM kepada bank dan lembaga keuangan non bank BUMN.
  • Ini upaya untuk mempercepat kemampuan dari langkah restrukturisasi yang dilakukan, di dalam DIM, pemerintah mengusulkan untuk memasukan pengaturan mengenai usaha ekpor oleh lembaga penjamin ekspor Indonesia.
  • Ini mengatur usaha jasa Bullion di bawah pengawasan OJK, mengatur insentif perpajakan sektor keuangan. Menyesuaikan nominal sanksi pidana desa dan mengharmonisasikan penegakan hukum pada masing-masing lembaga keuangan.
  • Mengedepankan prinsip restorative justice, ini di lakukan secara perorangan maupun koorporasi, ini terjadi di sektor keuangan konsep penegakan hukum harus mengedepankan pihak yang dirugikan dipulihkan dahulu dengan ganti rugi.
  • Penyesuaian denda dan waktu sesuai dengan perkembangan zaman dan harmonisasi penegakan hukum di sektor keuangan, RUU ini menerapkan keadilan, jika ini tidak diselesaikan maka penggunaan pidana adalah sebagai upaya terakhir.
  • Pemerintah telah menerima RUU PPSK dari DPR RI, naskah ini sebagai pedoman partisipasi yang bermakna bagian penting dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan dalam UU nomor 13 tahun 2022 dengan berlakunya UU ini.
  • Ini merupakan perubahan kedua UU nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan bersifat meaning ful participation.
  • Lebih dari 25 agenda konsultasi publik telah kami selenggarakan dengan melibatkan puluhan asosiasi, pelaku pasar, industri, pakar, akademisi serta masyarakat. selain itu kami juga membentuk dialog dan konsultasi secara terarah atau targeted.
  • Pemerintah juga menyediakan saluran lain berupa portal bagi publik secara luas untuk memberi masukan secara tertulis.
  • Kami atas nama Pemerintah beserta seluruh Menteri disini menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat khususnya Komisi 11 atas penyelenggaraan Rapat Kerja hari ini.
  • Kiranya Pemerintah dan DPR dapat terus membangun kerjasama dan sinergi yang baik dan yang produktif untuk betul-betul memperkuat sektor keuangan.
  • Besar harapan kami, sinergi antara Pemerintah dan DPR ini akan terus bisa bermanfaat dalam membangun Indonesia menjadi ekonomi yang berdaya tahan, memiliki sektor keuangan yang handal, dan mendukung kemajuan ekonomi Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan