Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 5 Dec 2022, Ditulis Tanggal: 15 Dec 2022,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 5 Desember 2022, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah mengenai Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Dolfie O.F.P dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi: harian.disway.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Usulan Rumusan Pasal 64A, 64B dan 64C yaitu sebagaimana dimaksud pada Pasal 64A atau 64B mengindikasikan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan denda, pelaku dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
  • Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
  • Penggantian kerugian yaitu:
    • Sejumlah kerugian yang diderita;
    • Secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 4462 - DIM 5917, kami usulkan dihapus.
  • DIM 6012 - 6017 (Ketentuan Peralihan) adalah penambahan substansi yaitu di DIM 6012 pada bagian kesepuluh yakni ketentuan peralihan terkait koperasi simpan pinjam.
  • DIM 6013 pada pasal 319A yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi harus melakukan penilaian atas:
    • Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dalam pasal 192 angka 1 UU ini;
    • Koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44D dalam pasal 192 angka 2 UU ini.
  • DIM 6014 yaitu penilaian harus diselesaikan paling lambat satu tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan peraturan pelaksana dari UU ini berlaku.
  • Usulan kluster RUU PPSK yaitu:
    • Klaster 1:
      • Pasal 44: Koperasi menghimpun dana.
      • Pasal 44B: Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
      • Pasal 44C: Modal, cadangan dan hibah.
    • Klaster 2:
      • Pasal 44D: Kementerian Koperasi dan UKM RI menyerahkan KSP ke OJK.
      • Pasal 44E: Izin usaha KSP ke OJK.
      • Pasal 44F: Anggaran Dasar Koperasi Persetujuan OJK.
    • Klaster 3:
      • Pasal 44G: Pencabutan Izin Usaha oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
      • Pasal 44H: Pembubaran koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
      • Pasal 44I: PKPU.
    • Klaster 4 pada pasal 319A yaitu penilaian KSP SJK dan transformasi 6 bulan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan