Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pencabutan Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dll — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Keuangan dan Perwakilan Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 25 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 10 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan dan Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM

Pada 25 Juni 2015, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu JPSK) dan Konsultasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Fadel M dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Gorontalo pada pukul 14.23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dihadiri oleh 24 orang dari 9 Fraksi. (Ilustrasi: msplawfirm.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan dan Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM

Fadel M dari Fraksi Partai Golkar Dapil Gorontalo

  • Komisi 11 menerima RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu JPSK) dan akan dibahas secara intern.

Menteri Keuangan (Menkeu)

  • Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dilakukan untuk mendukung perbaikan perekonomian. Penyesuaian ini sebagai bentuk stimulus pajak.
  • PTKP orang pribadi di tahun 2001-2004 sebesar Rp2.800.000 per tahun. PTKP pribadi hingga saat ini Rp24.300.000 per tahun. Untuk menikah, tetapi istri bekerja, ditambah Rp2.025.000. PTKP suami istri yang bekerja Rp48.600.000 per tahun. PTKP suami istri dengan maksimal 3 anak sebesar Rp2.025.000 per tahun.
  • Kemenkeu memakai upah minimum tertinggi untuk besaran penyesuaian PTKP.
  • Penyesuaian PTKP untuk lajang Rp36.000.000, menikah Rp39.000.000, istri/suami bekerja Rp72.000.000, bila mempunyai anak ditambah Rp3.000.000 per anak.
  • Rata-rata PTKP di Indonesia sebesar Rp45.000.000 per tahun.
  • Penyesuaian PTKP mulai berlaku tahun pajak 2015.
  • Dampak penyesuaian PTKP akan meningkatkan ekonomi, konsumsi, dan memperluas lapangan kerja.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan