Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Musyawarah Rencana Pembangunan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Tanggal Rapat: 28 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 25 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri PPN/Bappenas RI

Pada 28 April 2016, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai Musyawarah Rencana Pembangunan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Noor dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 11:02 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat ini dihadiri oleh 8 Fraksi. (Ilustrasi: medialampung.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri PPN/Bappenas RI

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

  • Kepala Bappenas melakukan ceramah di mana-mana sama persis dengan yang disampaikan Pimpinan rapat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ada Rp2 Triliun, tetapi tidak ngefek.
  • Arahan Presiden terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 (Hasil Sidang Kabinet 10 Februari 2016):
    • Tema RKP 2017: “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antar Wilayah”.
    • Setiap Menteri dan Kepala Lembaga wajib mengendalikan anggaran di setiap K/L yang dipimpinnya. Tidak boleh masalah anggaran hanya diserahkan kepada Biro Perencanaan.
    • Anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
    • Kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money follow function, tetapi money follow program. Tidak perlu semua tugas dan fungsi (tusi) harus dibiayai secara merata.
  • Memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan manfaatnya kurang langsung tertuju pada rakyat. Semua nomenklatur proyek harus jelas, misalnya membeli jaring, membeli benih, dan seterusnya.
  • Telah dilaksanakan raker dengan K/L dan Bappeda pada tanggal 22 Februari 2016 dan dilanjutkan pembahasan detail sebagai tahap awal. Saat ini, sedang dilaksanakan Musrencangnas sejak tanggal 20 April-4 Meil 2016 dengan K/L dan Pemerintah Daerah. Pembahasan draft RKP 2017 akan dilaksanakan hingga bulan Juli 2016.
  • Pendekatan penyusunan rancangan awal RKP 2017 menggunakan pendekatan money follow “program prioritas” dengan pendekatan holistik, terintegrasi, dan spasial.
    • Pusat melakukan multilateral meeting dan bilateral meeting untuk mencapai Skema Informasi Multilateral Meeting (SKMM).
    • Daerah melakukan Musrenbang Provinsi.
    • Nantinya Pusat dan Daerah akan bertemu di Musrenbang Nasional.
  • Kerangka penyusunan rancangan awal RKP dan pagu indikatif 2017:
    • Langkah I: Rancangan awal RKP dan pagu indikatif RKP 2017 (Januari-April):
      • Prinsip money follow program:
        • Mengamankan alokasi pada prioritas.
        • Memanfaatkan efisiensi dan tambahan belanja untuk Belanja Prioritas konkrit dan sesuai dengan Tema RKP 2017.
      • Hal yang perlu diperkuat:
        • Program/kegiatan prioritas yang masih terlalu banyak (usulan pendanaan prioritas Rp941,0 Triliun).
        • Belum dilakukan pengintegrasian mendalam berbagai sumber pendanaan (K/L, Subsidi/PSO, hibah, DAK, Dana Desa dan Pembiayaan BUMN).
        • Belum dilakukan pembahasan mendetail untuk kesiapan proyek.
    • Langkah II: Penajaman rancangan RKP dan pagu indikatif RKP 2017 (April-Juni):
    • Penajaman dan pengintegrasian:
      • Melakukan penajaman program/kegiatan prioritas (termasuk penyederhanaan nomenklatur). Prioritas akan difokuskan pada:
        • Kegiatan yang berdampak signifikan bagi pencapaian sasaran pembangunan.
        • Kegiatan yang dapat diselesaikan pada maas periode Kabinet Kerja.
      • Mengintegrasikan dukungan dari berbagai sumber pendanaan (Belanja K/L, subsidi/PSO, Hibah, DAK, Dana Desa, dan Pembiayaan BUMN).
      • Mendetailkan kesiapan pelaksanaan proyek (Lahan, Detail Engineering Design (DEDI)).
    • Konfirmasi kesiapan pelaksanaan, melalui:
      • Multilateral meeting II (Bappenas dan instansi terkait).
      • Bilateral meeting II (Bappenas dan instansi terkait (K/L dan non K/L)).
      • Trilateral meeting (Bappenas, Kemenkeu, dan K/L).
      • Rangkaian musrenbang (Bappenas, K/L dan Pemerintah Daerah).
  • Langkah III: Perpres RKP dan Penyiapan Nota Keuangan/RAPBN 2017 (Juli-Agustus).
  • Usulan Bappenas sering dianggap tidak penting oleh K/L karena yang mengeluarkan uang adalah Menkeu.
  • Nomenklatur akan dikurangi, contohnya di Yogyakarta.
  • Pendekatan tematik, holistik, terintegrasi dan spasial (contoh pembangunan kesehatan level 1):
    • Prioritas nasional: Pelayanan Kesehatan: Peningkatan Derajat Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
      • Program prioritas: Penguatan upaya promotif dan preventif “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat”.
  • Peningkatan pelayanan K3 dan kesehatan reproduksi.
  • Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
  • Percepatan gizi masyarakat.
    • Sekarang 28% orang Indonesia sudah obesitas, termasuk anak-anak. Padahal, ini bisa dihindari.
    • Penyakit kanker ada hubungannya dengan cara menjaga kualitas makanan.
  • Pendekatan tematik, holistik, terintegrasi, dan spasial (contoh pembangunan kesehatan level 2):
    • Rencana 2017:
      • Upaya promotif dan preventif lintas sektor: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
      • Penempatan nakes: Nusantara Sehat, Wajib Kerja Sarjana.
      • Peningkatan kapasitas sistem rujukan rumah sakit.
    • Permasalahan:
      • Pelayanan kesehatan masih cenderung pada upaya kuratif.
      • Tenaga kesehatan kurang merata.
      • Akses dan mutu pelayanan kesehatan belum optimal.
    • Peta sebaran peningkatan kapasitas sistem rujukan, 2017:
      • Rumah Sakit:
        • RS Nasional 14 Provinsi.
        • RS Provinsi 20 Provinsi.
        • RS Regional 33 Provinsi.
        • RS Pratama 26 Kabupaten.
        • Pelayanan kesehatan bergerak 128 Kabupaten.
      • Sarana penempatan tenaga kesehatan:
        • PTT dan DTPK 43.317 orang.
        • Nusantara Sehat di DTPK dan DBK:
          • Berbasis tim 260 tim.
          • Berbasis individu 15.250 orang.
        • Wajib Kerja Sarjana Dokter Spesialis di luar Pulau Jawa 1.600 orang.
  • Seharusnya olahraga bukan pelajaran atau fokus teori, tetapi usaha membuat anak-anak bergerak.
  • Setiap program/kegiatan yang diajukan akan diuji dengan pertanyaan berikut:
    • Apakah proyek ini perlu?
    • Apakah proyek ini perlu sekarang?
    • Apakah produksi dan tenaga kerja dalam negeri dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam proyek ini?
    • Apakah proyek akan dapat lebih efisien? Sebagai contoh dengan pemanfaatan/inovasi teknologi:
      • Pemanfaatan teknologi knock down (pemenfaatan besi) untuk membangun jembatan (dibandingkan menggunakan beton).
      • Pemanfaatan teknologi knock down untuk pembangunan perumahan massal.
      • Pemanfaatan teknologi apung (floating technology) untuk pelabuhan dan alternatif pengganti reklamasi.
  • Kerangka ekonomi makro 2015-2019:
    • Pertumbuhan ekonomi (target awal RPJMN 2015-2019) (%): 2014 5,0 (5,1), 2015 4,8 (5,8), 2016 5,3 (6,6), 2017 5,5-5,9 (7,1), 2018 5,8-4,6 (7,5), 2019 6,4-7,4 (8,0).
    • Pengangguran (target awal RPJMN 2015-2019) (%): 2014 5,94 (5,6-5,9), 2015 6,18 (5,5-5,8), 2016 5,2-5,5, 2017 5,3-5,6 (5,0-5,3), 2018 5,0-5,3 (4,6-5,3), 2019 4,0-5,0 (4,0-5,0).
    • Angka kemiskinan (target awal RPJMN 2015-2019) (%): 2014 10,96 (9,0-10,0%), 2015 11,13 (9,5-10,5), 2016 9,0-10,0 (9,0-10,0), 2017 9,5-10,5 (8,5-9,5), 2018 8,0-9,5 (7,5-8,5), 2019 7,0-8,0 (7,0-8,0).
    • Gini ration (target awal RPJMN 2015-2019) (indeks): 2014 0,41 (n.a), 2015 0,41 (0,40), 2016 0,39 (0,39), 2017 0,38 (0,38), 2018 0,37 (0,37), 2019 0,36 (0,36).
    • Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 2014 73,8, 2015 74,8, 2016 75,3, 2017 75,7, 2018 n.a, 2019 76,3.
    • Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMAS): 2014 0,59, 2015 n.a, 2016 n.a, 2017 n.a, 2018 n.a, 2019 meningkat.
  • Perkiraan postur APBN 2017, antara lain:
    • Belanja K//L non operasional Rp598,9 Triliun.
    • Subsidi non energi Rp80,2 Triliun.
    • DAK fisik Rp75,4 Triliun.
    • DAK non fisik Rp137,2 Triliun.
    • Dana Desa Rp81,2 Triliun.
  • Kerangka pendanaan perkuatan Dana Alokasi Khusus (DAK):
    • Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional (UU No. 33 Tahun 2004).
      • DAK reguler: Dipersiapkan untuk membantu daerah dalam pemenuhan pelayanan publik.
      • DAK infrastruktur publik: Diprioritaskan untuk mendukung pencapaian Prioritas Nasional.
    • Indikator:
      • Menu kegiatan:
        • DAK reguler:
          • Menggunakan menu eksisting atau sesuai pemenuhan pelayanan publik.
          • Daerah memiliki diskresi untuk menentukan menu serta fokus dari pembangunan setiap bidang DAK.
        • DAK infrastruktur publik:
          • Menu terbatas dan fokus pada pencapaian target prioritas nasional.
          • Bersifat closed menu dan top-down.
      • Prioritas daerah:
        • DAK reguler:
          • Penerima DAK adalah daerah yang mengusulkan DAK.
        • DAK infrastruktur publik:
          • Penentuan kriteria daerah, sampai dengan fokus pembangunan DAK (contoh: ruas jalan tertentu).
      • Mekanisme pengusulan:
        • DAK reguler:
          • Proposal based disampaikan melalui aplikasi e-musrenbang.
          • Bottom up.
        • DAK infrastruktur publik:
          • Proposal based disampaikan melalui aplikasi e-musrenbang.
          • Bottom up.
      • Ketersediaan data teknis:
        • DAK reguler:
          • Mekanisme verifikasi dara teknis yang dimiliki K/L dan daerah.
        • DAK infrastruktur publik:
          • Dukungan data teknis pada level Pemerintah Pusat sebagai acuan untuk menentukan menu prioritas dan lokasi prioritas.
      • Penentuan alokasi:
        • DAK reguler:
          • Pengalokasian dibahas bersama Bappenas, K/L teknis dan Kemenkeu dengan mempertimbangkan usulan alokasi yang disampaikan oleh daerah (proposal based).
        • DAK infrastruktur publik:
          • Pengalokasian per bidang/daerah dikoordinasikan Bappenas dengan melibatkan K/L teknis dan Kementerian Keuangan (top-down).
          • Ditetapkan melalui pasal khusus dalam UU APBN.
      • Kriteria:
        • DAK reguler:
          • Kriteria umum, khusus, dan teknis.
        • DAK infrastruktur publik:
          • Kriteria teknis (earmarked untuk mendukung program tertentu).
  • Pendekatan pembangunan pada dimensi pembangunan manusia dan masyarakat:
    • Pengarusutamaan revolusi mental dalam setiap prioritas dan kegiatan pembangunan (baru dimulai pada RKP 2017).
    • Mempertahankan anggaran pendidikan 20% APBN dengan kebijakan pokok antara lain:
      • Distribusi guru yang merata yang sekaligus akan mengendalikan biaya gaji dan tunjangan guru yang saat ini sudah sekitar separuh anggaran pendidikan.
      • Peningkatan kualitas pendidikan berdasarkan standar pendidikan internasional/
    • Mempertahankan anggaran kesehatan 5% APBN dengan kebijakan pokok antara lain:
      • Penguatan upaya promotif dan preventif “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat”.
      • Fasilitas pelayanan kesehatan (sistem rujukan RS dan Puskesmas).
      • Penempatan tenaga kesehatan (PTT, Nusantara Sehat, Wajib Kerja Sarjana).
      • Perluasan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    • Melanjutkan pembangunan perumahan yang sudah dimulai di APBNP 2015 dengan program sejuta rumah.
  • Jika di sekolah terjadi bullying, maka kepala sekolahnya akan diberi nilai rendah.
  • Salah satu contoh kesetaraan gender sekarang adalah koruptor laki-laki dan perempuan jumlahnya sama.
  • Revolusi mental menjadi prioritas pembangunan.
  • Selama ini pendidikan agama lebih kepada pengetahuan, belum menggerakkan orang untuk berakhlak mulia.
  • Hal yang dibahas di Bappenas adalah anggaran non operasional, sedangkan anggaran operasional dibahas di Kementerian Keuangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan