Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi, PMN, dan Alokasi Anggaran 2017 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI

Tanggal Rapat: 26 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 31 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI

Pada 26 Juli 2017, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI mengenai Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi, PMN, dan Alokasi Anggaran 2017. Raker ini dipimpin dan dibuka oleh Melchias Mekeng dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 16.23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat Mekeng menyampaikan bahwa penggunaan PMN senilai Rp43 Triliun telah dilaporkan pihak Pemerintah ke DPR-RI. Terkait dengan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi telah kami sampaikan.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI
  • Menkeu meminta persetujuan DPR-RI atas penggunaan BMN sebagai underlying aset penerbitan SBSN, underline aset dari penerbitan instruen hutang tidak berarti aset tersebut menjadi suatu aset yang digadaikan karena nanti kami akan meminta ke MUI, karena ini menggunakan prinsip syariah.
  • Terkait denganrole offer sebagaian dijadikan instrument, instrument jangka pendek ialah instrument yang
    meningkatkan menjamin kita untuk fortofoliu lebih terjangkau.
  • Menkeu menyampaikan bahwa daftar yang selama ini sudah disetujui oleh dewan dari tahun 2008 sebesar
    Rp157,8 Triliun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan