Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja OJK Tahun 2023, Pengantar Pembahasan RKA OJK Tahun 2024, dan lain-lain - Raker Komisi 11 dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tanggal Rapat: 20 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 24 Jan 2024,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Otoritas Jasa Keuangan

Pada 20 November 2023, Komisi 11 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang evaluasi kinerja OJK tahun 2023, pengantar pembahasan RKA OJK tahun 2024, dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dolfie dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi: Finansial Bisnis)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Otoritas Jasa Keuangan
  • Perkembangan Indikator Perekonomian (Global dan Domestik):
    • Guncangan perekonomian global nampaknya masih terus akan melanda pasca pemulihan Covid-19. Beberapa proyeksi memperkirakan bahwa tahun 2024, pertumbuhan ekonomi dunia akan melambat dan lebih rendah daripada perkiraan.
    • Higher for longer suku bunga dan perkembangan tensi geopolitik ke depan;
      • Tekanan di pasar keuangan global meningkat pada Oktober 2023 terutama di AS seiring sell off di bond market akibat peningkatan ekspektasi higher for longer.
    • Terjadi sell off UST sehingga yield menyentuh titik tertingginya sejak GFC
    • Pertumbuhan ekonomi domestik diperkirakan stabil, namun kinerja eksternal tertekan
  • Kinerja OJK dalam mencapai program prioritas OJK Tahun 2023:
    • Bidang Kebijakan Strategis:
      • Keuangan berkelanjutan
      • Pembentukan satuan kerja fungsi koordinasi lintas bidang
      • Serapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di sektor jasa keuangan (PPSPM)
      • Kerjasama kelembagaan - hubungan internasional
    • Bidang Perbankan;
      • Kinerja industri jasa keuangan;
        • Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit per September 2023 tercatat 8,96% yoy menjadi Rp6.837,30 triliun.
        • Industri perbankan Indonesia tetap solid dan resilien dengan ditopang tingkat permodalan (CAR) yang tinggi sebesar 27,41% atau jauh di atas rata-rata CAR negara lain yang berada di bawah 20%.
        • Likuiditas industri perbankan pada September 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan.
      • Pengaturan dan kebijakan/supervisory action;
        • Sesuai dengan amanat UU P2SK, sampai dengan September 2023, telah diterbitkan beberapa peraturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang ditujukan untuk menjaga kesehatan SJK, memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan tata kelola SJK, dan menata kembali landscape perbankan syariah.
      • Penegakan hukum di bidang perbankan;
        • Perintah kepada bank untuk memblokir rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online
    • Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon;
      • Kinerja Industri Jasa Keuangan;
        • Seiring pelemahan pasar saham global, pasar saham Indonesia sampai dengan 27 Oktober 2023 melemah sebesar 2,61 persen
      • Pengaturan dan kebijakan/supervisory action;
        • Sejalan dengan amanat UU P2SK, sampai dengan September 2023, telah diterbitkan beberapa peraturan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang ditujukan untuk menjaga kesehatan SJK, memperkuat fungsi pengawasan, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan meningkatkan tata kelola SJK.
      • Penegakan hukum di bidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;
        • Pengenaan saksi administratif kepada PUJK di Pasar Modal
      • Pengembangan Pasar Modal Indonesia;
        • Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 diluncurkan pada 31 Januari 2023 sebagai peta jalan untuk pengembangan industri Pasar Modal dalam rangka mendukung visi menjadikan Indonesia sebagai negara nomor lima dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia pada 2045.
      • Program Pengendalian Perubahan Iklim Bursa Karbon;
        • Sebagai tindak lanjut dari UU P2SK, pada 2 Agustus 2023, OJK menerbitkan POJK mengenai perdagangan karbon, termasuk tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. OJK memberikan izin kepada PT BRI sebagai penyelenggara bursa karbon yang mulai diperdagangkan di bursa pada 26 September 2023.
    • Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP);
      • Kinerja industri jasa keuangan;
        • Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan September 2023 mencapai Rp228,51 triliun atau terkontraksi 1,57% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
        • Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di September 2023 tercatat naik menjadi Rp5,88 triliun dengan nilai aset mencapai Rp45,91 triliun
      • Pengaturan dan kebijakan/supervisory action;
        • POJK No. 5 tahun 2023 dan POJK No. 6 tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Konvensional dan Syariah.
        • OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang diperlukan termasuk menjaga tingkat cadangan teknis pada level yang memadai dan memproyeksikan arus kas bulanan untuk setahun ke depan.
      • Penguatan industri asuransi;
        • OJK memperkuat industri asuransi melalui penyempurnaan kerangka regulasi, implementasi PSAK 74, penetapan manajemen risiko, dan persiapan implementasi penjaminan polis.
      • Penegakan hukum di bidang PPDP;
        • Penangkapan pelaku asuransi illegal
        • Pemberian sanksi kepada AP dan KAP sehubungan dengan kasus Wanaartha Life
        • Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
        • Pernyataan tidak keberatan OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912
        • Penanganan PT Jiwasraya
    • Bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML);
      • Kinerja industri jasa keuangan
        • Pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 15,42% pada September 2023 menjadi sebesar Rp458,70 triliun
        • Pertumbuhan pembiayaan modal ventura sebesar -1,17% yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,68 triliun.
      • Pengaturan dan kebijakan/supervisory action;
        • OJK meminta perusahaan pembiayaan untuk
          • Menjaga pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagai buffer
          • Melakukan stress test dan sensivity analysis secara berkala
        • Penegakan hukum di bidang PVML;
          • Pemanggilan AdaKami terhadap kasus yang tersebar di Sosial Media.
          • Penetapan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.
          • Selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.
    • Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
      • Kinerja industri jasa keuangan;
        • Sejak penerbitan POJK 13 tahun 2018, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggaran ITSK.
        • Jumlah pelanggan terdaftar aset Kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset Kripto mengalami tren penurunan. Per September 2023, nilai transaksi aset Kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp94,4 triliun dengan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto berjumlah 17,91 juta.
      • Pengawasan dan pengaturan bidang IAKD;
        • Pembentukan task force pelaksanaan UU P2SK terkait tugas pengaturan dan pengawasan ITSK, aset keuangan digital dan aset kripto
        • Transformasi organisasi dan capacitu building bidang pengawasan IAKD
        • Penyusunan pengaturan perizinan, pengawasan dan pengembangan bidang pengawasan IAKD sebagai turunan dari UU P2SK
        • Penyempurnaan Regulatory Sandbox termasuk peninjauan ulang klaster ITSK, proses pendaftaran penyelenggara jasa ITSK sesuai UI P2SK, proses pendaftaran penyelenggara jasa ITSK sesuai UU P2SK, serta mapping dan desain pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto
        • Menjamin aliansi strategis, sinergi, dan kolaborasi dengan satker internal di OJK, K/L terkait, LJK Sektoral, asosiasi, dan stakeholders bidang pengawasan IAKD
        • Penyusunan master plan dan roadmap IAKD
        • Melakukan perumusan standarisasi aspek-aspek terkait ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto
        • Mengembangkan Digital Innovation Center yang mendorong penciptaan inovasi teknologi, produk, layanan, dan aktivitas baru di bidang IAKD
        • Pengembangan Regtech dan Suptech di bidang pengawasan IAKD serta penyusunan ketentuan yang mendukung program prioritas pemerintah
        • Mendukung bidang pengawasan PEPK dalam upaya pencapaian target literasi dan inklusi terkait bidang pengawasan IAKD
    • Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen:
      • Pengembangan pelaksanaan program edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan perilaku PUJK:
        • OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) baik yang berindikasi sengketa dan OJK akan memproses pengaduan yang berindikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, terdapat 16.469 pengaduan (88,18%) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.208 pengaduan (11,82%) sedang dalam proses penyelesaian.
        • Sampai dengan 31 Oktober 2023, telah dihentikan 1.484 sentitas keuangan illegal, yang terdiri dari 18 investasi illegal dan 1.466 Pinjol Illegal.
      • Peraturan dan kebijakan/supervisory action:
        • OJK menerbitkan pengaturan untuk meningkatkan literasi masyarakat, diantaranya terdapat POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di SJK Bagi Konsumen dan Masyarakat.
      • Literasi, inklusi serta pengawasan market conduct dan perlindungan konsumen:
        • Program ekosistem keuangan inklusif
        • Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD)
        • Program Desaku Cakap Keuangan
        • Program Like IT - Literasi Keuangan Indonesia Terdepan
        • Pelaksanaan edukasi dan literasi keuangan
        • Kreasi Bangkit
        • ASEAN OJK Seminar on Financial Inclusion
        • Bulan Inklusi Keuangan (BIK)
      • Pengembangan pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan syariah
        • Data per Oktober 2023, 182 realisasi kegiatan literasi dan edukasi keuangan syariah dengan 44.665 peserta
        • Data per Oktober 2023, 409 realisasi kegiatan literasi dan edukasi keuangan syariah dengan 97.659 peserta
    • Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas;
      • Penguatan governansi ekosistem sektor jasa keuangan;
        • Forum Penguatan Audit Internal SJK
        • Forum Penguatan Governansi Mendukung Kualitas Pelaporan Keuangan SJK
        • Kerjasama dengan Lembaga/Asosiasi bidang GRC
      • Penguatan tata kelola keuangan;
        • Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk Laporan Keuangan OJK Tahun 2022
        • Fokus strategis Dewan Audit
        • Peningkatan efektivitas pengelolaan manajemen risiko OJK
        • Penguatan Quality Assurance dan Quality Control di OJK
        • Pelaksanaan Asuransi Terintegrasi/ Combined Assurance
        • Peningkatan kualitas fungsi audit internal dalam pelaksanaan asurans
        • Penguatan ketahanan proses bisnis OJK
        • Pengembangan berkelanjutan kompetensi ARK
      • Penguatan integritas SJK dan OJK
        • Mendorong penerapan Strategi Anti Fraud di Lembaga Jasa Keuangan
        • Penandatanganan Pakta Integritas dan Pelaporan LHKPN
        • OJK terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System
        • Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan diseminasi berkelanjutan mengenai Program Penguatan Integritas OJK
    • Bidang Manajemen Strategis;
      • Penataan informasi teknologi dalam pengawasan sektor jasa keuangan;
        • Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME)
        • Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
        • Sistem Informasi Daftar Efek System (SIDES)
      • Penyidikan sektor jasa keuangan;
        • Penerbitan POJK Nomor 16 tahun 2023 tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan
      • Laporan Keuangan OJK Tahun 2022 - Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
      • Penguatan SDM SJK dan pelaksanaan riset
      • Transformasi organisasi
  • Capaian Kinerja OJK Tahun 2023 (per September 2023);
    • Nilai IKU OJK mencapai 89,52%;
      • Stakeholder Perspective 96,02%
      • Internal Business Process Perspective 85,62%
      • Strategic Support Perspective 86,93%
  • Realisasi Anggaran OJK Tahun 2023;
    • Pagu dan realisasi OJK s.d 30 September 2023 adalah Rp5,028 triliun atau 67,44% dari pagu anggaran OJK sebesar Rp7,45 triliun.
    • Kelebihan Penerimaan Tahun 2022 sebesar Rp10.983.342.005 antara lain diusulkan sebagai tambahan pendanaan Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain (IJPL) pada RKA OJK Tahun 2023. Komisi 11 DPR-RI melalui Laporan Singkat tanggal 30 November 2022, telah menyetujui RKA OJK Tahun 2023 sebesar Rp7.455.502.670.313 dengan sumber pembiayaan seluruhnya berasal dari proyeksi penerimaan OJK tahun 2022. Atas penggunaan kelebihan penerimaan OJK tahun 2022 pada RKA OJK Tahun 2023, maka RKA OJK Tahun 2023 menjadi sebesar Rp7.476.012.318.
  • Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2024;
    • Program Kerja Strategis OJK Tahun 2024;
      • Destination Statement beserta indikator keberhasilan dan program kerja strategis 5 tahun untuk mendukung pencapaian Destination Statement OJK yang terangkum dalam Roadmap OJK 2022-2027, termasuk penyelarasan dengan Roadmap sektoral/tematik
      • Arah pembangunan Indonesia jangka menengah (RPJMN 2022-2024)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan