Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) - Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI

Ditulis Tanggal: 17 Apr 2023,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI

Pada 11 April 2023, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI mengenai Pembahasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11.14 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI
  • Amanat DBH lainnya dalam UU no 1 Tahun 2022
    • ayat 1 : Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya
    • ayat 4 : Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada DPR
  • Kami sedang menyusun RPP untuk peraturan pemerintah mengenai DBH lainnya ini dan dalam kesempatan ini kami melakukan konsultasi dengan komisi 11 sebagai komisi yang membidangi keuangan
  • Alokasi DBH dalam UU NO 28/2022 tentang APBN TA 2023 : Rp 136.259.972.888.000.
  • Kesimpulan Raker Banggar DPR RI dengan Pemerintah pada Pembahasan APBN TA 2023
    • Arah kebijakan DBH TA 2023 salah satunya adalah tentang DBH sawit. Penambahan jenis DBH lainnya yaitu DBH perkebunan sawit antara lain untuk dukungan infrasturkut termasuk jalan dan indsutri sawit di daerah
    • Alokasi DBH tersebut termasuk di dalamnya adalah DBH sawit yaitu diidentifikasikan sebesar 3,4 triliun sesuai kesepakatan rapat kerja badan anggaran DPR RI dengan pemerintah
  • Summary Kebijakan DBH Sawit
    1. Alokasi : Rp 3,4 T
    2. Sumber dana : Pungutan Ekspor dan Bea Keluar
    3. Besaran porsi DBH Sawit : Minimal 4% dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemapuan keuangan negara
    4. Formula pembagian kepada daerah :
      1. Provinsi 20%
      2. Kab/Kota penghasil 60%
      3. Kab/kota berbatasan 20%
      4. Akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk TA 2023 yaitu sebesar Rp 1 Miliar per daerah
    5. Dasar perhitungan alokasi per daerah
      1. alokasi formula luas lahan dan tingkat produktivitas lahan
      2. alokasi kinerja : perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi daerah kelapa saitw berkelanjutan
    6. Jumlah Daerah : 350 daerah, termasuk 4 DOB di Papua
    7. Sumber data :
      1. data luas lahan per level kab/kota tahun 2021
      2. data produktivitas tahun 2021
      3. data batas wilayah
      4. data persentase penduduk miskin
      5. RAD kelapa sawit berkelanjutan
  • Sawit seperti komoditas yang lain mengalami gejolak dari sisi harga yang sangat tinggi terutama pada tahun lalu sedang terjadinya perang Ukraina perang ini di sana tapi karena Ukraina menjadi salah satu sumber minyak bunga matahari sunflower. Sehingga pada saat terjadinya perang di Ukraina menyebabkan pasokan minyak goreng dari bunga matahari menjadi turun.
  • Permintaan penggantinya yaitu CPU melonjak sehingga kita melihat tahun lalu begitu perang terjadi bulan Februari kenaikan harga CPU melonjak sangat tinggi sampai 1.779 dollar per metrik ton.
  • Namun sesudah kemudian disepakati adanya normalisasi dari arus barang kita melihat penurunan sangat tajam dari CPU hingga bahkan mencapai 720.
  • Realisasi Pungutan Ekspor (PE) tahun 2022 sebesar Rp 347 T, Realisasi Bea Keluar (BK) Tahun 2022 sebesar Rp 32,4 T
  • Persentase DBH Sawit : minimal 4% x (PE + BK)
  • Daerah penerima DBH Sawit :
    • Provinsi : 30 daerah
    • Kab/kota penghasil : 240 daerah
    • Kab/kota berbatasan : 80 daerah
  • Sumber data alokasi DBH Sawit
    • luas lahan : data tahun 2021
    • Produktivitas CPO : data tahun 2021
    • Perbatsan wilayah : sudah digunakan untuk alokasi formula DBH TA 2023
    • RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan : Data per Ferbruari 2023
  • Persentase Penduduk Miskin : data 2021 dan 2022
  • Penggunaan DBH Sawit. Diarahkan untuk penanganan eksternalitas negatif dan memperlihatkan kebutuhan daerah
  • Penyaluran DBH Sawit
    • Tahap 1, 50% Mei
    • Tahap 2 50% Oktober
  • Ketentuan Alokasi Minimum
    • ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan dalam PMK
    • dalam PP DBH Sawit akan diatur bahwa "pemerintah dapat menetapkan alokasi minumum DBH Sawit"
    • Untuk TA 2024 nilai minimal alokasi DBH Sawit diusulkan sebsar Rp 3,0 T yang akan ditetapkan UU APBN 2024

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan