Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Indikator Kinerja – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Tanggal Rapat: 24 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 8 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Pada 29 Agustus 2019, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai Indikator Kinerja. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Soepriyanto dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Timur 2 pada pukul 19:06 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

  • Tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas:
    • Dasar hukum:
      • Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2015.
      • Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2015 dan perubahannya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2016.
    • Kementerian/Lembaga:
      • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).
      • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
    • Tugas:
      • Menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
      • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Fungsi:
      • Menyelenggarakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional
      • Menyelenggarakan pemantauan evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional.
      • Mendukung perencanaan pembangunan nasional.
  • Kinerja penyerapan program tahun 2018:
    • Anggaran Tahun 2018: Rp 3.066,51 Miliar.
    • Kontribusi penyerapan anggaran program (81,47%):
      • 91,83% program perencanaan pembangunan nasional.
      • 91,46% program dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya.
      • 6,25% program peningkatan sarana dan prasarana aparatur.
      • 96,87% program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur.
    • Sisa anggaran 18,53% dikarenakan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur hanya terserap 6,23%.
  • Capaian akuntabilitas kinerja 2015-2018:
    • 11 kali WTP opini BPK atas laporan keuangan.
    • Nilai hasil evaluasi AKIP:
      • 2015: 76,13
      • 2016: 76,23
      • 2017: 77,49
      • 2018: 80,08
    • % penyerapan anggaran:
      • 2015: 86,91%
      • 2016: 95,10%
      • 2017: 97,21%
      • 2018: 81,47%
    • Kategori nilai reformasi birokrasi:
      • 2015-2016: BB (sangat baik).
      • 2017-2018: A (memuaskan).
  • Pada tahun 2019, terdapat 3 kegiatan program utama
    • Program perencanaan pembangunan nasional
    • Program dukungan manajemen dan pelayanan tugas teknis lainnya.
    • Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas.
  • Pada tahun 2020, terdapat beberapa program perencanaan pembangunan nasional dengan tujuan untuk mewujudkan rencana, mendorong inovasi, memfasilitasi percepatan pembangunan, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan rencana pembangunan nasional:
    • Perencanaan dan penganggaran, model investasi dan fasilitasi percepatan pembangunan.
      • Finalisasi RPJMN 2020-2024.
      • Persiapan penyusunan RKP 2021.
      • Kajian awal RPJPN 2025-2045.
      • Dukungan pelaksanaan SPBE untuk implementasi rencana aksi satu data Indonesia dan pengembangan big data.
      • Piloting dan scaling up model inovasi pembangunan yang sudah ada dan dikembangkan, seperti (I) kemitraan - PRISMA, (II) pembangunan rendah karbon (low carbon development Indonesia/LCDI), dan (III) model pembangunan daerah.
      • Terobosan dan fasilitasi pembangunan, antara lain PINA, KPBU, Development Channel, pembentukan komite vokasi, dan analisis kemiskinan.
    • Pengurangan kesenjangan wilayah, melalui perencanaan pengembangan kota baru, wilayah metropolitan, dan pusat-pusat pertumbuhan (kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan strategis pariwisata nasional.
    • Koordinasi pemindahan ibu kota negara.
    • Program dukungan manajemen dan pelayanan tugas teknis lainnya.
      • Tujuan:
        • Meningkatkan kinerja pelayanan dalam proses perencanaan pembangunan nasional.
        • Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana aparatur untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
      • Kegiatan:
        • Manajemen kinerja pembangunan nasional dan reformasi birokrasi.
        • Dukungan penyelenggaraan event: Mustenbang RPJMN, Mustenbang RKP, Indonesia Development Forum, dan SDG summit-events.
        • Telaahan peraturan perundangan terkait sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
        • Penguatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses perencanaan.
        • Perataan ruang kerja dan rehabilitasi gedung Bappenas heritage.
        • Pemerataan fasilitas kerja.
        • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
    • Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas.
      • Tujuan: Menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
      • Kegiatan:
        • Pengawasan kinerja dan akuntabilitas anggaran atas pelaksanaan program/kegiatan (assurance and consulting).
        • Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.
        • Pengembangan sistem e-audit.
  • Bappenas telah melakukan beberapa kegiatan dalam pelaksanaan program perencanaan pembangunan nasional, antara lain:
    • Pembangunan Indonesia Development Channel.
    • Kajian ibukota.
    • Sosialisasi Visi 2045.
    • Pembentukan Perpres RKP 2020.
    • Evaluasi kinerja pembangunan daerah.
  • Pagu anggaran Bappenas TA 2020 sebesar Rp 1.828,69 Miliar.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Tugas BPK sesuai dengan UU No.15 Tahun 2006:
    • Memeriksa pengelola dan tanggung jawab keuangan negara.
    • Melaporkan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.
    • Menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara:
      • DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
      • Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota
    • Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasilnya secara tertulis.
  • Visi BPK: Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
  • Misi BPK:
    • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
    • Melaksanakan tata kelola organisasi yang berinteraksi, independen, dan profesional.
  • Tujuan strategis:
    • Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
    • Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
  • Sasaran strategis:
    • Meningkatkan pemanfaatan hasil pemeriksaan oleh para pemangku kepentingan
    • Meningkatkan kualitas sistem pengendalian mutu.
  • Indikator capaian kinerja BPK untuk tahun 2016-2018 adalah sebagai berikut:
    • Tingkat relevansi pemeriksaan dengan harapan kebutuhan pemangku kepentingan.
    • Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
    • Indeks kepuasaan auditee atas kinerja pemeriksa BPK.
    • Indeks pengendalian mutu BPK.
  • Pagu dan realisasi anggaran BPK dari tahun 2017-2019:
    • 2017: 94,14%
      • Pagu: Rp 2.806 Miliar
      • Realisasi: Rp 2.670 Miliar
    • 2018: 97,69%
      • Pagu: Rp 3.627 Miliar
      • Realisasi: Rp 3.543 Miliar
    • Per 19 Agustus 2019: 60,04%
      • Pagu: Rp 3.799 Miliar
      • Realisasi: Rp 2.281 Miliar
  • Capaian BPK lainnya:
    • Procurement award 2018 dari Kemenkeu.
    • Obsession award 2018 sebagai Best achiever in state institution.
    • Penghargaan pada public relation Indonesia award 2018 sebagai lembaga negara terpopuler.
    • BPK memperoleh penghargaan predikat WBK dan WBBM 2018 pada perwakilan Sumbar, Kalteng, dan Sultra.
    • Evaluasi SPBE 2018 dengan predikat sangat baik.
    • Penghargaan anugerah humas Indonesia (AHI) 2019 kategori terpopuler di media online 2019.
  • Pagu indikatif BPK 2020 Rp 3,338 Miliar, sedangkan pagu anggaran BPK 2020 Rp 3,58 Miliar. Pagu anggaran BPK 2020 mengalami kenaikan sebesar 200 Miliar yang dialokasikan untuk program pemeriksaan keuangan negara sebesar Rp 2.880 Miliar (81%) dan program dukungan manajemen sebesar Rp 657 Miliar (19%).
  • Rencana kegiatan BPK TA 2020. Pagu pada program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya BPK sebesar Rp 657 Miliar (18,58%) digunakan untuk kegiatan antara lain:
    • Peningkatan komunikasi antara BPK dengan pemangku kepentingan dan kerja sama internasional sebesar Rp 115 Miliar (3,26%).
    • Peningkatan dukungan teknologi informasi yang terintegrasi sebesar Rp 45 Miliar (1,29%).
    • Peningkatan pengelolaan sumber daya manusia melalui sistem merit Rp 325 Miliar (9,19%).
    • Peningkatan efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana sebesar Rp 150 Miliar (4,25%).
    • Mengoptimalkan pemanfaatan anggaran sebesar Rp 21 Miliar (0,5%).
  • Kronologis usulan anggaran BPK:
    • 14 Maret 2015 mengirimkan surat edaran BPK No. 153/5/X/04/2019 kepada Menteri PPN dan Menkeu tentang usulan anggaran BPK dengan total nilai usulan Rp 4,397 Triliun.
    • 29 April 2019 pagu indikatif ditetapkan melalui surat bersama Menkeu No. S-338/MK.02/2019 dan Menteri PPN B.241/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2019 dengan nilai usulan Rp 3,337 Triliun.
    • 8 Mei 2019 pertemuan tiga pihak antara BPK, Bappenas, Kemenkeu: pembahasan pagu indikatif BPK TA 2020. BPK menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 1,060 Triliun dari pagu indikatif dengan total nilai usulan Rp 4,397 Triliun.
    • 13 Mei 2019 BPK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,060 Triliun dari pagu indikatif kepada Menteri PPN dan Menkeu melalui surat Sekjen BPK No. 281/5/X/05/2019 dengan total nilai usulan Rp 4,397 Triliun.
    • 19 Juni 2019 RDP pagu indikatif BPK dengan Komisi 11 DPR. DPR menyetujui usulan tambahan anggaran Rp 1,060 Triliun dari pagu indikatif dengan total nilai Rp 4,397 Triliun.
    • 22 Juli 2019 Pagu anggaran BPK ditetapkan berdasarkan surat Menteri PPN dan Menkeu No. 5.557.1/MK.02/2019 dan No. B.432/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2019. BPK mendapatkan tambahan anggaran Rp 200 Miliar dari pagu indikatif dengan total nilai Rp 3,537 Triliun. Pada tanggal ini juga dilakukan pertemuan tiga pihak antara BPK, Bappenas, Kemenkeu: pembahasan pagu anggaran BPK TA 2020. BPK menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar RP 860 Miliar dari pagu anggaran dengan total nilai Rp 4,397 Triliun.
  • Kenaikan pagu anggaran sebesar Rp 200 Miliar akan digunakan untuk:
    • Peningkatan jumlah dan kualitas LHP BPK.
    • Peningkatan tata kelola organisasi.
    • Peningkatan sarana dan prasarana BPK.
    • Peningkatan hubungan dengan pemangku kepentingan dan kerjasama internaisonal.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

  • Tugas: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
  • Fungsi:
    • Melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara, meliputi kegiatan lintas sektor, kegiatan kebendaharaan umum negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari presiden.
    • Melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintahan pusat sebelum disampai Menkeu kepada Presiden.
    • Meningkatkan kapasitas pengawasan intern.
    • Melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
  • Indikator kinerja utama/IKU BPKP:
    • Peningkatan maturitas SPIP.
    • Peningkatan kapabilitas APIP.
    • Peningkatan indeks akuntabilitas program prioritas pembangunan nasional (AP3N).
  • Fokus/strategi pengawasan:
    • Pengawalan pembangunan nasional.
    • Peningkatan ruang fiskal.
    • Pengamanan aset negara/daerah.
    • Peningkatan governance system.
  • Prioritas (urgensi):
    • Mandat peraturan perundang-undangan.
    • Instruksi dan arahan Presiden.
    • Penugasan pemerintah lainnya.
  • 5 prioritas nasional:
    • Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan.
    • Infrastruktur dan pemerataan wilayah.
    • Nilai tambah sektor riil, industrialisasi, dan kesempatan kerja.
    • Ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup.
    • Stabilitas pertahanan dan keamanan.
  • Assurance:
    • Audit.
    • Evaluasi.
    • Reviu.
    • Pemantauan.
    • Keg. pengawasan.
    • Lainnya.
  • Advisory:
    • Asistensi.
    • Bimtek.
    • Workshop.
    • Diklat.
    • Pengkajian.
    • Pengembangan.
  • Anggaran dan realisasi tahun 2019:
    • Total per 27 Agustus 2019: Anggaran Rp 1.589.037.313, Realisasi Rp 1.029.452.123. Realisasi sebesar 65%.
    • Per jenis belanja:
      • Belanja pegawai 74%: Anggaran Rp 944.826.675, Realisasi Rp 700.461.798.
      • Belanja barang 53%: Anggaran Rp 558.299.205, Realisasi Rp 297.561.445.
      • Belanja modal 37%: Anggaran Rp 85.911.433, Realisasi Rp 31.428.880.
    • Per sumber dana:
      • Rupiah murni 66%: Anggaran Rp 1.503.548.760, Realisasi Rp 988.126.133.
      • PNBP 56%: Anggaran Rp 38.276.422, Realisasi Rp 21.384.994.
      • Pinjaman luar negeri 42%: Anggaran Rp 47.212.131, Realisasi Rp 19.940.997.
    • Per program:
      • Dukungan manajemen 69%: Anggaran Rp 1.201.702.712, Realisasi Rp 833.536.275.
      • Pengawasan 51%: Anggaran Rp 387.334.601, Realisasi Rp 195.915.848.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  • Profil pengadaan nasional antara nilai belanja dengan jumlah paket pengadaan:
    • Nilai belanja APBN:
      • 2017: Rp 2.080,5 Triliun.
      • 2018: Rp 2.220,7 Triliun.
      • 2019: Rp 2.461,1 Triliun.
    • Jumlah paket pengadaan:
      • 2017: Rp 2.228.989.
      • 2018: Rp 2.357.860.
      • 2019: Rp 3.188.806 (per 26 Agustus 2019).
  • Total transaksi melalui elektronik sebesar Rp 412 Triliun, dengan rincian sebagai berikut:
    • E-tendering Rp 359 Triliun atau 87% dari total belanja barang/jasa 2018 melalui elektronik.
    • E-purchasing Rp 53 Triliun atau 13% dari total belanja barang/jasa 2018 melalui elektronik.
    • 39,6% dari total belanja barang/jasa 2018 sebesar Rp 1.040 Triliun.
    • Akumulasi optimalisasi anggaran negara lebih dari Rp 150 Triliun yang tercatat dalam e-procurement dari 2015-2018.
  • Visi LKPP: Menjadi lembaga pengadaan berkelas dunia untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
  • Misi LKPP:
    • Mengembangkan kebijakan dan strategi pengadaan yang memperkuat sinergitas ekosistem pengadaan.
    • Membangun cognitive procurement system yang selaras dengan praktik terbaik dunia.
    • Meningkatkan kapabilitas SDM pengadaan yang profesional dan kelembagaan yang kredibel.
  • Pagu anggaran 2020 yang disetujui sebesar Rp 116.707.032 dan tambahan usulan anggaran yang diajukan sebesar Rp 286.382.466.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan