Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Realisasi Penerimaan Negara Semester I Tahun Anggaran 2018, Penatausahaan Piutang, Penagihan Pajak, dan Pengelolaan Barang Sitaan Pajak – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan

Tanggal Rapat: 4 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 1 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Pada 4 September 2018, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengenai Evaluasi Realisasi Penerimaan Negara Semester I Tahun Anggaran 2018, Penatausahaan Piutang, Penagihan Pajak, dan Pengelolaan Barang Sitaan Pajak. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Prakosa dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 14:34 WIB. Menurut catatan sekretariat Komisi 11 DPR-RI, RDP ini telah dihadiri oleh 15 orang dari 9 fraksi sehingga telah memenuhi kuorum. (ilustrasi: news.ddtc.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  • Setelah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, terdapat 84.534 wajib pajak yang pada periode April-Juli 2018 tidak melakukan pembayaran, namun pada Agustus 2018 melakukan pembayaran.
  • Realisasi penerimaan pajak semester I 2018 sebesar Rp581,54 Triliun tumbuh 13,99% dengan pencapaian 40,84% dari APBN 2018.
  • Bagi korban gempa di Lombok mendapatkan keringanan terlambat bayar pajak paling lama 3 bulan.
  • Arah pertumbuhan penerimaan tahun 2018 menunjukkan tren pertumbuhan penerimaan non pajak anggaran masih positif, melanjutkan periode sebelumnya.
  • Secara umum jenis pajak utama tumbuh positif seperti PPh, Pasal 21 (tumbuh 22,26%), PPh Badan (23,81%), dan PPN DN (9,12%).
  • Realisasi penerimaan pajak tahun 2018 diperkirakan sebesar Rp1,350,93 Triliun, tumbuh 17,37 % dengan pencapaian 94,87% dari APBN 2018.
  • Wajib pajak memiliki hak penundaan pembayaran angsuran 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.
  • Angsuran penundaan pembayaran dikenakan sanksi bunga, Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar 2%/bulan. Piutang pajak telah di audited (31 Desember 2017) dengan total Rp87 Triliun yang terdiri dari belum daluwarsa Rp54,2 Triliun dan daluwarsa Rp32,8 Triliun. Piutang pajak unaudited (30 Juni 2018) yaitu sebesar Rp106,7 Triliun, terdiri dari belum daluwarsa Rp71,8 Triliun dan daluwarsa Rp34,9 Triliun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan