Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wewe Anggreaningsih

Tanggal Rapat: 24 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 11 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Calon Anggota BPK, Wewe Anggreaningsih

Pada 24 September 2019, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wewe Anggreaningsih mengenai Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Juliari Batubara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Tengah 1 pada pukul 17:14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota BPK, Wewe Anggreaningsih
  • Sebagaimana kita ketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara yang posisinya sangat kuat namun kenapa saat ini ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu karena lembaga-lembaga pengawasan keuangan negara belum memadai sehingga difungsikan KPK dalam menjalankan pemberantasan korupsi.
  • Visi dan misi yang ia lakukan yaitu untuk visi guna meningkatkan peran BPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dalam pengelolaan keuangan negara berbasis teknologi dalam revolusi industri digital.
  • Misi yang ia jalankan guna menjadi lembaga tertinggi dalam menggerakan integrasi pengendalian keuangan negara berbasis teknologi secara nasional dan melakukan pemeriksaan berbasis teknologi digital yang sinergi dan integrasi dengan pengelolaan keuangan negara. Oleh karenanya BPK diharapkan dapat menyelaraskan fungsi BPK berbasis teknologi.
  • Rangkaian pengendalian keuangan negara mulai dari DPR, DPD, BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme lalu sampai pada pemerintah meliputi badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah Pajak, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
  • Lalu rangkaian ini sampai kepada polisi dan jaksa sebagai tugas fungsi penindakan yaitu melakukan sinergi data audit BPK dengan internal auditor dan lembaga pengendalian pemerintah baik pusat maupun daerah.
  • Penggunaan Tenaga Ahli maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh BPK saat ini masih didanai oleh lembaga yang diaudit di mana fungsi independensi BPK tidak independen lagi karena dalam melakukan pemeriksaan dibayar oleh objek yang diperiksa. Seluruh fungsi yang tidak berjalan lancar oleh Undang Undang dibentuk KPK. DPR RI dapat me-review BPK untuk pengawasan keuangan negara.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan