Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)

Tanggal Rapat: 8 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 11 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia

Pada 8 Februari 2017, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengenai Rancangan Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh A. Hafidz dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 10:58 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat ini tidak memerlukan kuorum karena tidak mengambil keputusan. RUU PNBP ditetapkan sebagai salah satu RUU prioritas tahun ini. (Ilustrasi: jdih.bpk.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)

  • Setelah dipelajari, draf Rancangan Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) ini bahwa hal yang dibahas dari kerangka acuan dan naskah akademik tidak terlihat hak dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • APKASI menyambut baik RUU ini. Para Bupati perlu memberikan pendapat dan berharap masukan tersebut bisa diterima dan diakomodir agar dalam pembahasan RUU ini diperhatikan peraturan yang terkait otonomi daerah.
  • Terkait otonomi daerah, sekarang hak dan kewenangan daerah semakin diperkecil, contohnya UU No. 23 mengenai penerimaan di daerah tentang hasil-hasil Sumber Daya Alam (SDA). Menurut UU No. 23 itu tidak lagi di Kabupaten tapi ke Provinsi. Pemberian perizinan pasir dan galian batubara saja ditarik ke Provinsi. Hal tersebut merupakan kemunduran reformasi. APKASI dan APEKSI sedang menggugat UU No. 23 ke Mahkamah Konstitusi karena hak-hak Kabupaten/Kota sudah dicabut baik dari segi pendidikan, SDA, kehutanan, dan lain-lain.
  • RUU PNBP ini tidak sedikit pun menyinggung tentang hak-hak dan kewenangan daerah, sebaiknya dibagikan juga hak-hak untuk Kabupaten/Kota. Setidaknya di UU ini disinggung hak-hak daerah dan nanti mekanismenya diatur di peraturan turunan.
  • Atas nama Ketua Umum APKASI berterima kasih.
  • Secara substansi, APKASI mendukung lahirnya UU ini.
  • APKASI agak keberatan dan ingin agar UU PNBP ini ada sinkronisasi dengan UU Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan dialihkan dari Kabupaten/Kota. UU ini tidak dijadikan referensi RUU PNBP ini.
  • Seharusnya UU PNBP ini juga memperhatikan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. UU No. 28 Tahun 2009 membuat daerah Kabupaten/Kota ini mempersempit daerah menarik retribusi. APKASI mengharapkan asas keadilan untuk pengembangan daerah.
  • Kewenangan di bidang kehutanan, energi dan lain-lain dialihkan ke Pemerintah Provinsi tapi dampaknya dihadapi Pemda. Ketika terjadi kebakaran hutan, yang akan berhadapan dengan Bupati dan Walikota, tapi tidak mempunyai kewenangan berdasarkan UU Pemda baru.
  • Lahirnya UU PNBP diharapkan tidak perjangka pendek. Jika UU ini diwacanakan, perlu ada kompensasi terhadap Kabupaten/Kota. Transfer yang tidak dilaksanakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) ke daerah akan ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). APKASI memohon agar anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak ditransfer tahun 2016 tersebut benar-benar ditampung di APBNP.

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)

  • APEKSI meminta maaf karena Ketum APEKSI yang merupakan Walikota Tangerang Selatan tidak bisa hadir. Masukan secara tertulis telah disampaikan.
  • Isu definisi kelompok PNBP adalah penetapan tarif dan penyetoran serta belum ada ketentuan sharing dengan daerah. Pengelompokan PNBP saat ini hanya dari sumber penerimaan. Belum ada pengelompokan PNBP berdasarkan instansi pengelola.
  • PNBP di daerah yang paling banyak Polri, ada 27 jenis terkait SIM, STNK, dan lain-lain.
  • Hal yang dirasakan masyarakat adalah pelayanan PNBP kurang. Sharing PNBP di RUU ini dengan daerah kurang jelas.
  • APEKSI dan APKASI sama-sama melakukan judicial review selama 7 bulan dan belum ada keputusan.
  • Bagi hasil ke daerah sebaiknya dimasukkan di RUU PNBP ini agar jelas hak dan kewajiban daerah.
  • APEKSI melihat PNBP belum transparan di daerah. Contohnya, SIM tarifnya Rp200.000 tapi prakteknya belum tentu segitu.
  • Perwakilan APEKSI hampir 40 tahun bekerja di Pemda dan baru tahun 2016 DAK dipotong 10%. Sebelumnya tidak pernah.
  • Tunjangan profesional guru tidak ditransfer karena uangnya sudah berlebih ditransfer.
  • Presiden menjanjikan bahwa tiap Kabupaten/Kota akan dibantu Rp100 Miliar untuk infrastruktur, tapi tidak terealisasi.
  • UU PNBP agar bagi hasil daerah dapat dimasukkan ke dalam salah satu di dalam RUU PNBP.
  • Pasal 4 disebutkan bahwa semua PNBP wajib disetor ke kas negara.
  • Kalau bisa, UU ini membuka ruang untuk pengelolaan langsung sehingga harus disetor ke kas negara.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan