Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Regulasi terkait Asuransi di Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI)

Tanggal Rapat: 19 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 17 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI)

Pada 19 Juli 2017, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengenai Regulasi terkait Asuransi di Indonesia. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Prakosa dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Tengah 9 pada pukul 15:03 WIB. (ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI)

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

  • AAJI sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait panduan asuransi. AAJI menyampaikan bahwa perusahaan lokal berjuang dan ingin tetap eksis di Indonesia.
  • Sebenarnya perusahaan lokal menyadari kelemahan yang dimiliki, khususnya terkait joint venture.
  • Perusahaan-perusahaan lokal mendatangi regulator untuk menyampaikan play on the same field (bermain dalam bidang yang sama), dan perlunya aturan mengenai area. 
  • AAJI menyarankan untuk diversifikasi saham dalam jangka waktu tertentu menjadi saham nasional sebesar 51%, seperti di negara-negara lain.

Dewan Asuransi Indonesia (DAI) 

  • Apabila perusahaan lokal dan asing yang menaungi bidang yang sama dikompetisikan, maka tidak akan mendapat penyelesaian. 
  • Hasil dari joint venture akan sama saja dengan peraturan negara lain. Bahkan, menurut DAI, pihak asing cenderung sulit memasukkan joint venture ke negara lain. Sebagai contoh di Malaysia, pihak asing cukup sulit masuk karena Malaysia memilih untuk memperkuat lokal terlebih dahulu, baru setelah itu pihak asing diperbolehkan masuk ke negaranya.
  • Jika diibaratkan setiap tahun masuk 2 (dua) perusahaan asing baru, maka 2 (dua) perusahaan lokal yang baru beroperasi akan menjadi sulit untuk bersaing. 
  • Semua penjelasan resmi mengenai Asuransi semua sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan