Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

Tanggal Rapat: 5 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 23 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

Pada 05 Oktober 2017, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Soepriyatno dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Timur 7 pada pukul 10:38 WIB. (ilustrasi: nusantaranews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

KADIN

  • Akhir-akhir ini, perkembangan ekonomi dan teknologi berlangsung cepat dan ekonomi tumbuh cukup baik.
  • Salah satu kebijakan yang penting yaitu kebijakan fiskal untuk stimulus ekonomi.
  • Perkembangan di bidang perpajakan sangat menarik.
  • Amerika Serikat berencana mengurangkan tarif PPh badan menjadi tarif kompetitif. Di Irlandia tarif flat 10%, di Singapura 17%.
  • Saat ini, banyak perusahaan Amerika Serikat yang kantor pusatnya berada di Singapura dan Irlandia karena pajaknya rendah.
  • Persoalan tarif sangat berpengaruh terhadap respon dunia usaha.
  • KADIN mengusulkan perbaikan di administrasi dan sistem perpajakan untuk menjadi lebih mudah serta perbaikan di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) perpajakan.
  • KADIN mengusulkan organisasi otoritas keuangan untuk tetap di bawah naungan Kementerian Keuangan.
  • Perbaikan sistem IT dan kompensasi sangat penting.
  • Diharapkan pertanggungjawaban pembayaran pajak sesuai dengan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
  • Pemegang saham tidak dapat dibebani atas kesalahan manajemen dalam sistem perpajakan kita.
  • Sanksi petugas pajak yang bertindak sewenang-wenang belum diatur di dalam RUU tentang Pengampunan Pajak. Hal ini perlu dilakukan agar ada perlakuan yang simetris.
  • Pembayar pajak dengan jumlah besar tidak perlu diumumkan karena bisa jadi bahan isu yang tidak benar, jadi datanya disimpan saja.

APINDO

  • APINDO menginginkan Ditjen Pajak membuat program untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pajak, karena banyak SDM yang kurang kompeten. Jika ada masalah dan dibawa ke pengadilan, hampir 90% pengusaha yang menang.
  • Untuk meningkatkan penerimaan pajak kuncinya di IT. Jika IT kita bagus, maka wajib pajak tidak akan bisa lari.

HIPMI

  • HIPMI mengusulkan pada Pasal 8 untuk menunda membayar pajak sampai waktu yang ditentukan.
  • Inisiatif kewajiban membayar pajak masih kurang karena masih sulit membedakan antara pajak daerah dengan pajak yang lainnya.
  • Pasal 125 huruf a harus dievaluasi ulang. HIPMI belum memiliki usulan, tapi maknanya harus difokuskan kembali,

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan