Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RPJMN 2020-2024, Musrenbangnas 2020 dan Persiapan Pemindahan Ibukota Negara – Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas

Tanggal Rapat: 4 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri PPN/Kepala Bappenas

Pada 4 Februari 2020, Komisi 11 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas mengenai RPJMN 2020-2024, Musrenbangnas 2020 dan Persiapan Pemindahan Ibukota Negara. Raker ini dipimpin dan dibuka oleh Amir Uskara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri PPN/Kepala Bappenas
  • Dasar hukum dalam penyusunan RPJMN 2020-2024, adalah : UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan PP No. 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
  • Proses penyusunan RPJMN 2020-2014, yaitu :
    • Background Study dengan menganalisa dan gambaran komperhensif, kondisi dan pencapaian pembangunan berdasarkan data-data empirik yang objektif.
    • Proses teknokratik dengan perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga atau unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan.
    • Proses Politik yang dimana integrasi dengan Visi, Misi dan Program yang ditawarkan Presiden terpilih.
    • Mengadakan Konsultasi Publik Musrenbangnas
    • Perpres RPJMN dokumen perencanaan format rujukan perencanaan pembangunan segenap pelaku pembangunan. Yang dimana dalam penetapan Perpres RPJMN selambat-lambatnya 3 bulan setelah Presiden terpilih dilantik, yaitu Perpres No. 18 tahun 2020.
  • RPJMN ke-4 ditugasi dengan tema percepatan pembangunan dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Transformasi ekonomi harus dimulai pada tahun 2020-2024 untuk memberikan landasan kokoh menuju Indonesia maju.
  • Visi Misi dan arahan Presiden yang terdiri dari Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur,
    Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi dan Transformasi Ekonomi diterjemahkan ke dalam 7 agenda pembangunan RPJM 2020-2024, sebagai berikut :
    • Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadian :
      • Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan Eenergi Baru Terbarukan (EBT)
      • Peningkatan kuantitas atau ketersedian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
      • Peningkatan ketersedian akses dan kualitas konsumsi pangan
      • Peningkatan kemaritiman dan kelautan
      • Penguatan kewirausahaan dan UMKM dan koperasi
      • Peningkatan nilai tambah lapangan kerja dan investasi di sektor riil dan industrial
      • Peningakatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)
      • Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi
    • Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan, dengan kegiatan prioritas sebagai berikut: Pengembangan kawasan strategi, Pengembangan sektor unggulan, Pengembangan kawasan perkotaan, Pemenuhan pelayanan dasar, Pemabangunan daerah tertinggal, kawasan
      perbatasan, perdesaan dan transmigrasi, dan Kelembagaan dan
      keuangan daerah.
    • Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, dengan melakukan kegiatan sebagai berikut
      • Mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memperkuat tata kelola kependudukan
      • Memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial
      • Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta
      • Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas
      • Meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda
      • Mengetaskan kemiskinan
      • Meningkatkan produktivitas dan daya saing
    • Revolusi mental dan pembangunan kebudayan
    • Pembangunan infrastrukturuntuk ekonomi dan pelayanan dasar , sebagai berikut : Infrastruktur pelayanan dasar, Infrastruktur ekonomi, Infrastruktur untuk mendukung perkotaan, Transformasi digital, dan Energi dan ketenagalistrikan
    • Lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan peubahan iklim, dengan 3 agenda yaitu : peningkatan kuaitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencanadan iklim, dan pembangunan rendah karbon.
    • Stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik, dengan 5 agenda yang akan dilakukan yaitu : konsolidasi demokrasi, optimalisasi kebijakan luar negeri, penegakan hukum nasional, menjaga stabilitas keamanan nasional, dan reformasi birokrasi dan tata kelola.
  • Capaian sasaran makro pembangunan pada RPJMN 2015-2019, sebagai berikut :
    • Pertumbuhan ekonomi tahun 2015-2019 dengan capaian 5,0%
    • Pertumbuhan investasi tahun 2015-2019 dengan capaian 5,4%
    • PDB per kapita 2018 sebesar 3.927 USD
    • Tingkat inflasi tahun 2015-2019 dengan capaian 3,2%
    • Tingkat kemiskinan pada tahun 2019 dengan capaian 9,41%
  • Sasaran pembangunan 2020-2024 dalam pembangunan yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kualitas manusia, menurunnya tingkat kemiskinan dan pengangguran,
    berkurangnya kesenjangan pendapatan dan wilayah, serta terjaganya keberlanjutan lingkungan dan stabilitas ekonomi.
  • Arah pembangunan wilayah RPJMN 2020-2024 yaitu dilakukan secara terintegrasi dengan memperhitungkan keberlanjutan daya dukung pembangunan, pengembangan ekonomi wilayah melalui pengembangan komoditas, pembangunan SDM melalui Pemenuhan layanan dasar serta
    peningkatan produktivitas dan daya saing dan pengembangan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi khusus serta pengembangan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi dan sosial.
  • Tahapan kegiatan penyusunan RKP 2021 dengan sebagai berikut :
    • Pada bulan januari diadakannya temu konsultasi publik, kerangka ekonomi makro dengan tema sasara, arah kebijakan dan prioritas pembangunan
    • Pada bulan Februari adanya Draft rancangan awal RKP, dan Rakortek
    • Pada bulan Maret adanya musrenbang provinsi, rakorbangpus, dan SB pagu indikatif dan rancangan awal RKP
    • Pada bulan April adanya musrenbang nasional, dan trilateral meeting.
    • Pada bulan Mei, Permen rancangan RKP, dan pembicaraan pendahuluan DPR
    • Pada bulan Juni, Surat Menteri PPN kepada Gubernur tentang indikasi proyek prioritas, dan Perpres RKP dan SB Pagu anggaran.
  • Rangkaian pelaksanan Musrenbang, sebagai berikut :
    • Rapat koordinasi reknis dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah daerah, mengenai sinkronisasi kebijakan pusat dengan permasalahan dan potensi di daerah.
    • Rapat koordinasi pembangunan pusat dengan Kementerian atau Lembaga dan Bappeda Provinsi mengenai penyampaian draft peraturan Menteri PPN tentang rancangan RKP 2021, Penyampaian surat bersama Menteri PPN dan Menteri Keuangan terkait pagu indikatif K/L 2021, dan sinkronisasi kebijakan PN-PP-KP-RKP dan pagu anggran K/L
    • Musrenbang provinsi dengan anggota DPR yang sesuai Dapil-nya, Kemnterian PPN, Kemendagri, K/L terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota, serta stakeholder terkait di daerah.
    • Musrenbang Nasional dengan anggota DPR, Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait.
  • Ibukota negara yg baru nantinya harus menjadi laboratorium inovasi solusi pembangunan perkotaan di Indonesia dengan pelayanan dasar dan layanan bagi sektor industri, trend setter nasional bagi standar layanan bagi kota-kota di Indonesia.
  • Terkait dengan diskusi Bappenas mengenai RUU IKN tidak ada Pemerintah daerah di IKN karena yang mengawasi adalah Pemerintah puast yaitu DPR.
  • Kawasan strategi nasional IKN dengan total luas sebesar 256.142,74 Ha, Kawasan Ibu Kota di dalam area sebesar 56.180,87 Ha, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di dalam area sebesar 5.644 Ha. Selama masa pembangunan infrastruktur investasi infrastruktur untuk pemindahan IKN dapat mendorong pemerataan ke luar Jawa.
  • Pada tahun 2019 telah dirumuskan prioritas pentahapan pemindahan kelembagaan pemerintahan dengan asumsi sarana prasarana di IKN dibangun secara bertahap tahap yaitu:
    • Lembaga negara, alat negara dan sekretariat lembaga negara.
    • Kementerian
    • Lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga non struktural.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan