Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Tanggal Rapat: 22 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 25 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Pada 22 Februari 2017, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai Evaluas Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Mekeng dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 11:06 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.kai.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menteri Keuangan:

  • Pemerintah telah lakukan sosialisasi UU dan implementasi UU PPKSK. Peraturan pelaksanaan sedang disusun.
  • Sosialisasi UU ini bertujuan untuk menyebar luas informasi UU ini.
  • Sosialisasi dihadiri 150 orang diantaranya ada advokat, akademisi, pimpinan Kepala Daerah, dan lain-lain.
  • Antusiasme yang hadir sosialisasi UU PPKSK cukup tinggi.
  • Topik menarik menurut audiens yaitu tentang bagaimana menetapkan Bank sistemik, premi tambahan yang harus dibayar Bank ke LPS.
  • Kemenkeu rutin memberikan laporan ke Presiden soal kondisi stabilitas keuangan.
  • OJK berkoordinasi dengan BI menetapkan indikasi Bank berdampak sistemik.
  • Pemutakhiran data Bank sistemik dilakukan per 6 bulan.
  • OJK menetapkan 12 Bank yang dianggap berdampak sistemik.
  • Kemenkeu akan terus melakukan simulasi sehingga chemistry di keempat kelembagan ini sangat baik.

Gubernur Bank Indonesia (BI):

  • Bank Indonesia ucapkan terima kasih apresiasi Indonesia bisa mempunyai UU PPKSK.
  • Jadi kalau Indonesia sekarang bisa di Indonesia terjaga rupiahnya, Indonesia mempunyai neraca sampai surplus 12 juta dollar.
  • Bank Indonesia telah melakukan program untuk menangani krisis keuangan.
  • Pemantauan di maksud digunakan dalam metode kuali dan kuanti dalam protokol Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia mempunyai kewenangan yang mencakup liquity management.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  • Indonesia lebih dulu mempunyai UU PPKSK dibandingkan negara lain.
  • Ada 3 peraturan OJK yang OJK persiapkan dari follow up UU PPKSK.
  • UU PPKSK mewajibkan semua Bank terutama Bank sistemik memiliki recovery plan.
  • Masing-masing Bank sistemik wajib menyampaikan recovery plan paling lambat Desember tahun 2017.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):

  • LPS apresiasi pada pihak DPR RI khususnya Komisi 11 atas hadirnya UU PPKSK untuk mengatasi krisis di sektor keuangan.
  • Ada 3 peraturan turunan yang akan diterbitkan oleh LPS.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan