Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja dan Rencana Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI)

Tanggal Rapat: 27 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI)

Pada 27 November 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) mengenai Evaluasi Kinerja dan Rencana Kerja. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Saan Mustofa dari Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 10:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI)

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI)

  • LAN mengalami perubahan sejak 2018 serta mempunyai tugas dan fungsi.
  • Berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2018, LAN memiliki 7 fungsi, yaitu:
    • Meneliti, mengkaji, dan melaksanakan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan.
    • Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN berbasis kompetensi.
    • Merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN secara nasional.
    • Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
    • Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
    • Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik.
    • Membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.
  • LAN RI telah mengalami perubahan fungsi sejak tahun 2018 yang didasarkan pada Perpres 17 Tahun 2018. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa indikator kinerja.
  • Dalam beberapa tahun terakhir, LAN mendorong pelatihan tidak bersifat classical.
  • Kiprah LAN sejak 2015-2019 yaitu 6.779 ide inovasi di 67 lokus dan terus bertambah dengan perbaikan sistem manajemen pengembangan kompetensi ASN.
  • LAN mengapresiasi banyaknya inovasi-inovasi PNS di berbagai daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
  • Kiprah dan kinerja tata kelola LAN:
    • 12x berturut-turut WTP (Tahun 2019 Audit Berstandar Internasional).
    • Penerapan sistem merit predikat sangat baik.
    • Indeks SPBE LAM 2018 3,20 baik.
    • Juara harapan 3 unit kearsipan terbaik lembaga negara dan LPNK ANRI Awards 2019.
    • LAN mendapatkan penghargaan Predikat Badan Publik Menuju Informatif.
  • Isu strategis
    • Reformasi pengembangan kompetensi
      • Aspek output pelatihan:
        • Lama: Paper Works
        • Baru: Proyek perubahan/inovasi, Policy Paper (PKN1 dan PKN2)
      • Orientasi belajar:
        • Lama: Knowledge based
        • Baru: Pemenuhan kompetensi manajerial
      • Metode:
        • Lama: Klasikal (tatap muka)
        • Baru: Klasikal dan non klasikal (off campus)
          • Coaching
          • Mentoring
          • Membangun kolaborasi dengan stakeholders
          • Inovasi proyek perubahan
      • Sistem pengembangan kompetensi ASN:
        • Perumusan kebutuhan bangkom
        • Pelaksanaan bangkom
        • Monev
      • Manajemen training:
        • E-registration
        • E-sertifikat
      • Proses pembelajaran:
        • E-learning
        • E-evaluation
      • Sistem informasi pengembangan kompetensi aparatur
    • Manajemen talenta nasional yang merupakan salah satu komponen utama dalam paradigma Human Capital Management (HCM) yang berfokus pada pengelolaan SDM yang diintegrasikan dengan tujuan strategis organisasi. Pada skala nasional, manajemen talenta menyiapkan kader-kader terbaik nasional untuk mengisi jabatan strategis dalam birokrasi.
    • Mutasi JPT nasional berbasis manajemen talenta memberikan penugasan khusus kepada ASN yang menduduki JPT pratama, madya, dan utama untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah secara nasional.
  • Daftar keluaran prioritas bidang LAN tahun 2020:
    • Akselerasi inovasi administrasi negara dalam meningkatkan daya saing daerah di daerah 3T.
      • Target fisik: 2 lokus lab inovasi, 1 lokus village preneurship.
      • Alokasi anggaran Rp 1.200.000.000
    • Model inovasi pelayanan publik berbasis sektoral.
      • Target fisik: 2 model inovasi.
      • Alokasi anggaran Rp 300.000.000
    • Kajian model kesejahteraan ASN.
      • Target fisik: 3 rekomendasi kebijakan.
      • Alokasi anggaran Rp 1.200.000.000
    • Pemantauan dan evaluasi tingkat training rate ASN.
      • Target fisik: 1 database training rate ASN.
      • Alokasi anggaran Rp 800.000.000
    • Kebijakan dan pedoman pengembangan kompetensi PPPK.
      • Target fisik: 1 pedoman.
      • Alokasi anggaran Rp 500.000.000
    • Model, kurikulum, dan bahan ajar sekolah kader pimpinan ASN.
      • Target fisik: 9 modul pembelajaran klasikal, 3 modul pembelajaran e-learning.
      • Alokasi anggaran Rp 1.500.000.000
    • Pengembangan sistem informasi pengembangan kompetensi ASN (SIPKA) untuk mengukur training rate ASN.
      • Target fisik: 1 sistem.
      • Alokasi anggaran Rp 1.500.000.000
  • LAN menyampaikan harapannya untuk mendapatkan dukungan dari seluruh anggota DPR RI Komisi 2 dalam hal anggaran agar program kerja yang telah dipaparkan dapat berjalan lancar.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

  • Undang-Undang No. 43 Tahun 2019 tentang Kearsipan mengamanatkan dibentuknya Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang merupakan lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
  • Kondisi umum ANRI:
    • Pada RPJMN tahun 2015-2019, kearsipan juga merupakan bagian dari pengarusutamaan “tata kelola pemerintahan yang baik” dengan sasaran “meningkatkan kapasitas birokrasi” melalui strategi peningkatan kapasitas birokrasi, diantaranya melalui perluasan pelaksanaan reformasi birokrasi di pusat dan di daerah.
    • Kebijakan implementasinya adalah “penerapan e-arsip di tiap unit organisasi pemerintah” indikator % K/L/D yang telah menerapkan manajemen arsip secara efektif dengan target 50%.
    • Capaian target hingga semester I tahun 2019 sebesar 65%.
  • Dalam RPJMN tahun 2015-2019, terdapat kegiatan kearsipan yang menjadi prioritas nasional:
    • Pembinaan kearsipan daerah I dengan sasaran meningkatnya efektivitas penyelenggaraan sistem kearsipan di lembaga kearsipan daerah provinsi dan kabupaten/kota dan indikator jumlah pemerintah prov/kab/kota yang mendapatkan kemampuan teknis pengelolaan arsip aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      • Target hingga tahun 2019 sebesar 10 pemerintah daerah.
      • Capaian target hingga bulan November 2019 sebesar 30 pemerintah daerah.
    • Pembinaan kearsipan daerah II dengan sasaran meningkatnya efektivitas penyelenggaraan sistem kearsipan di lembaga kearsipan daerah provinsi dan kabupaten/kota dan indikator jumlah pemerintah prov/kab/kota yang mendapat kemampuan teknis pengelolaan arsip aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      • Target hingga tahun 2019 sejumlah 11 pemerintah daerah.
      • Capaian target hingga bulan November 2019 sejumlah 12 pemerintah daerah.
  • Kearsipan pada RPJMN tahun 2020-2024, di mana kearsipan menjadi bagian dari:
    • Pengarusutamaan “tata kelola pemerintahan yang baik” dengan sasaran meningkatnya instansi pemerintah yang menerapkan e-arsip terintegrasi.
    • Agenda pembangunan “revolusi mental dan pembangunan kebudayaan” (PN-4) dengan sasaran semakin mantapnya ketahanan budaya bangsa untuk membangun karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan Pancasila.
    • Agenda pembangunan “memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik” (PN-7) dengan sasaran terwujudnya kelembagaan yang efektif berbasis prioritas pembangunan nasional dan terwujudnya akuntabilitas keuangan dan kinerja.
  • Sasaran agenda pembangunan nasional 4 “revolusi mental dan pembangunan kebudayaan” yang terkait kearsipan:
    • Semakin mantapnya ketahanan budaya bangsa untuk membangun karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan pancasila.
    • Arah kebijakan nasional: Meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan mempertegas jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
    • Strategi: Peningkatan akses dan kualitas pelayanan museum, arsip, dan perpustakaan.
  • Sasaran agenda pembangunan nasional 7 “memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik” yang terkait kearsipan.
    • Terwujudnya kelembagaan yang efektif berbasis prioritas pembangunan nasional.
      • Arah kebijakan: Terwujudnya manajemen institusi pemerintah yang berstandar internasional, melalui arah kebijakan peraturan lembaga dan proses bisnis organisasi pemerintah berbasis pada prioritas pembangunan nasional.
      • Strategi : Penerapan SPBE secara terintegrasi melalui pemanfaatan infrastruktur, proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, dan layanan SPBE secara terpadu.
    • Terwujudnya akuntabilitas keuangan dan kinerja.
      • Arah kebijakan: Terwujudnya akuntabilitas keuangan dan kinerja melalui arah kebijakan penguatan akuntabilitas kinerja dan pengawasan.
      • Strategi: pengembangan sistem manajemen kinerja kelembagaan yang efektif dan handal, melalui penguatan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
  • Output prioritas nasional tahun 2020-2024 bidang kearsipan
    • Agenda “revolusi mental dan pembangunan kebudayaan” (PN-4):
      • Preservasi arsip terjaga dan arsip statis sebagai warisan budaya.
      • Pelayanan penggunaan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa.
      • Pemanfaatan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
    • Agenda “memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik” (PN-7):
      • Penerapan e-Arsip terintegrasi.
      • Pelaksanaan pengawasan kearsipan di instansi pusat (K/L).
      • Pelaksanaan pengawasan kearsipan di pemerintah daerah (Prov/Kab/Kota).
      • Rekomendasi hasil pengawasan kearsipan yang ditindaklanjuti.
  • Anggaran ANRI Tahun 2020:
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya ANRI:
      • Operasional: Rp 136.988.472.000
      • Non operasional: Rp 16.151.392.000
      • Jumlah: Rp 153.139.864.000
    • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur ANRI:
      • Operasional: -
      • Non operasional: Rp 531.884.000
      • Jumlah: 531.884.000
    • Program penyelenggaraan kearsipan nasional:
      • Operasional: 1.457.922.000
      • Non operasional: 35.627.546.000
      • Jumlah: 37.085.468.000
    • Jumlah anggaran keseluruhan:
      • Operasional: 138.446.394.000
      • Non operasional: 52.310.822.000
      • Jumlah: 190.757.216.000

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan