Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Tanggal Rapat: 18 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 5 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI

Pada 18 Juli 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat 2 pada pukul 20.14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pengantar Rapat

Agenda hari ini akan membahas mengenai RAPBN 2017 dan Rencana Kinerja Pemerintah Tahun Anggaran (RKP TA) 2017 yang hasilnya akan disampaikan pada Badan Anggaran (Banggar).

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

  • Rencana strategis sebagai salah satu hal dasar dalam menyusun anggaran setiap tahunnya.
  • Pagu anggaran tahun 2016 sebesar Rp 6.023.629.762.840.
  • Dalam rangka melakukan penghematan, BPN tetap mengutamakan program prioritas.
  • Diharapkan dalam UU Pertanahan yang sebelumnya dibahas, dapat memperjelas kerja BPN nantinya.
  • Rencana strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2015-2019
    • Peningkatan pelayanan pertanahan mudah, murah, dan pasti;
    • Penyusunan tata ruang wilayah yang berkeadilan;
    • Pembangunan infrastruktur bagi ketersediaan peta pertanahan;
    • Pelaksanaan pendaftaran tanah sistem positif dengan pola sistematis;
    • Pelaksanaan program reforma agraria;
    • Percepatan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (khususnya yang termasuk dalam program strategis nasional);
    • Pengendalian dan pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah;
    • Penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
    • Penguatan pengawasan peningkatan kinerja lembaga khususnya dalam layanan pertanahan dan tata ruang.
  • Persandingan program dan anggaran tahun 2016 dengan tahun 2017
    • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya: 2016 Rp3.105.100.173.000 (RM Rp2.758.479.020.000, PNBP Rp346.621.152.840), 2017 Rp2.806.901.680 (RM Rp2.801.577.510, PNBP Rp5.324.170).
    • Peningkatan sarana dan prasarana aparatur KemenATR/BPN: 2016 Rp829.490.556.000 (RM Rp134.203.039.000, PNBP Rp695.287.517.000), 2017 Rp22.373.731 (RM Rp22.373.731, PNBP Rp-).
    • Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur KemenATR/BPN: 2016 Rp10.500.000.000 (RM Rp10.500.000.000, PNBP Rp-), 2017 Rp10.276.500 (RM Rp10.276.500, PNBP Rp-).
    • Perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang: 2016 Rp346.467.976.000 (RM Rp346.467.976.000, PNBP Rp-), 2017 Rp289.894.000 (RM Rp289.894.000, PNBP Rp-).
    • Pengembangan infrastruktur keagrariaan: 2016 Rp190.165.320.000 (RM Rp159.570.020.000, PNBP Rp30.595.300.000), 2017 Rp104.375.044 (RM Rp74.630.044, PNBP Rp29.745.000).
    • Penataan hubungan hukum keagrariaan: 2016 Rp14.670.584.000 (RM Rp11.112.120.000, PNBP Rp3.558.464.000), 2017 Rp17.555.020 (RM Rp13.389.000, PNBP Rp4.166.020).
    • Penataan agraria: 2016 Rp24.310.371.000 (RM Rp24.277.972.000, PNBP Rp32.399.000), 2017 Rp20.528.099 (RM Rp19.770.000, PNBP Rp758.099).
    • Pengadaan tanah: 2016 Rp17.512.309.000 (RM Rp17.248.459.000, PNBP Rp263.850.000), 2017 Rp77.126.020 (RM Rp17.248.000, PNBP Rp59.878.020).
    • Pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah: 2016 Rp179.663.295.000 (RM Rp179.663.295.000, PNBP Rp-), 2017 Rp142.289.000 (RM Rp142.289.000, PNBP Rp-).
    • Penanganan masalah agraria dan tata ruang: 2016 Rp15.078.063.000 (RM Rp15.078.063.000, PNBP Rp-), 2017 Rp142.289.000 (RM Rp142.289.000, PNBP Rp-).
    • Pengelolaan pertanahan di daerah: 2016 Rp1.658.641.128.000 (RM Rp879.747.904.000, PNBP Rp778.893.224.000), 2017 Rp2.506.895.380 (RM Rp714.793.400, PNBP Rp1.792.101.980).
    • Jumlah: 2016 Rp6.391.608.775.000 (RM Rp4.536.356.868.000, PNBP Rp1.855.251.906.840), 2017 Rp6.008.461.499 (RM Rp4.116.488.185, PNBP Rp1.891.973.289).
  • Pagu dan realisasi anggaran tahun 2015-2016 serta pagu indikatif tahun 2017:
    • Target: 2015 Rp6,34 Triliun, 2016 Rp6,02 Triliun, 2017 Rp6,00 Triliun.
    • Realisasi: 2015 Rp5,07 Triliun, 2016 Rp2,57 Triliun (tahun 2016 masih angka sementara).
  • Target dan realisasi fisik kegiatan prioritas tahun 2015-2016 serta pagu indikatif tahun 2017:
    • Peta dasar pertanahan skala 1:2.500: 2015 target 15.305.000 Ha, realisasi 14.985.000 Ha, 2016 target 6.820 Ha, realisasi dalam proses, 2017 target 126.000 Ha, perubahan 126.000 Ha.
    • Peta tematik pertanahan: 2015 target 75 lokasi, realisasi 3 lokasi, 2016 target 29 lokasi, realisasi dalam proses, 2017 target 3 lokasi, perubahan -.
    • Peta tematik pertanahan: 2015 target 13.630.719 Ha, realisasi 4.171.412.000 Ha, 2016 target 7.385.310 Ha, realisasi dalam proses, 2017 target 522.656 Ha, perubahan 522.656 Ha.
    • Peta tematik bidang tanah: 2015 target 550.000 Ha, realisasi 408.315 Ha, 2016 target 555.514 Ha, realisasi dalam proses, 2017 target 550.000 Ha, perubahan -.
    • Proyek nasional (legalisasi aset): 2015 target 1.027.514 bidang, realisasi 939.783 bidang, 2016 target 1.247.651 bidang, realisasi 190.892 bidang, 2017 target 971.170, perubahan 2.028.209 bidang.
    • Inventarisasi P4T: 2015 target 143.400 bidang, realisasi 69.721 bidang, 2016 target 761.049 bidang, realisasi 7.200 bidang, 2017 target 543.250 bidang, perubahan 18.350 bidang.
    • Neraca penatagunaan tanah (PGT): 2015 target 3 Kab/Kota, realisasi 3 Kab/Kota, 2016 target 2 Kab/Kota, realisasi dalam proses, 2017 target 53 Kab/Kota, perubahan 53 Kab/Kota.
    • Neraca penatagunaan (PGT) revisi: 2015 target 68 Kab/Kota, realisasi 58 Kab/Kota, 2016 target 75 Kab/Kota, realisasi dalam proses, 2017 target 70 Kecamatan, perubahan 70 Kecamatan.
    • Inventarisasi tanah terindikasi terlantar di kantor wilayah Provinsi: 2015 target 119 SP, realisasi 91 SP, 2016 target 100 SP, realisasi dalam proses, 2017 target -, perubahan -.
    • Usulan penertiban terhadap objek tanah terindikasi terlantar: 2015 target -, realisasi -, 2016 target -, realisasi -, 2017 target 27 SK HAT/DPAT, perubahan 27 SK HAT/DPAT.
    • Inventarisasi wilayah pesisir: 2015 target 132 SP, realisasi 315 SP, 2016 target 305 SP, realisasi dalam proses, 2017 target 65 SP, perubahan 65 SP.
    • Inventarisasi pulau-pulau kecil: 2015 target 20 SP, realisasi 13 SP, 2016 target 37 SP, realisasi dalam proses, 2017 target 29 SP, perubahan 29 SP.
    • Kajian sengketa dan konflik: 2015 target 932 laporan, realisasi 515 laporan, 2016 target 816 laporan, realisasi 215 laporan, 2017 target 1.261 kasus, perubahan 1.009 kasus.
    • Penyelesaian dan legalisasi RTR KSN: 2015 target 51 RTR KSN dan 4 RTR Perbatasan, realisasi 51 RTR KSN dan 4 RTR Perbatasan, 2016 target 20 KSN Perbatasan, realisasi dalam proses, 2017 target 10 KSN Perbatasan, perubahan dalam proses penyesuaian.
    • Sinkronisasi program pemanfaatan ruang: 2015 target 7 RTR Pulau/Kepulauan dan 9 RTR KSN, realisasi 7 RTR Pulau/Kepulauan dan 9 RTR KSN, 2016 target 7 RTR Pulau/Kepulauan dan 12 RTTR KSN, realisasi dalam proses, 2017 target 5 RTR Pulau/Kepulauan dan 10 RTR KSN, perubahan dalam proses penyesuaian.
    • Penataan kawasan rawan bencana alam dan perubahan iklim: 2015 target 10 kawasan, realisasi 10 kawasan, 2016 target 10 kawasan, realisasi dalam proses, 2017 target 10 kawasan, perubahan dalam proses penyesuaian.
    • Pengembangan kawasan ekonomi: 2015 target 7 kawasan (MBKTA, Nagekeo, Cipali, Mandalika-Bitung, Maloi, Tanjung api-api, Tanjung Lesung), realisasi 7 kawasan (MBKTA, Nagekeo, Cipali, Mandalika-Bitung, Maloi, Tanjung api-api, Tanjung Lesung), 2016 target 11 kawasan, realisasi dalam proses, 2017 target 10 kawasan, perubahan dalam proses penyesuaian.
    • Persetujuan substansi RDTR: 2015 target 21 Kabupaten Kota, realisasi 21 Kabupaten Kota, 2016 target 14 Kabupaten Kota, realisasi dalam proses, 2017 target 10 Kabupaten Kota, perubahan dalam proses penyesuaian.
  • Rencana alokasi anggaran pagu indikatif dan pagu anggaran 2017 berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan RI Nomor.163/M.PPN/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 perihal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017 dan Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga TA 2017 dan SE.549/MK.02/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga:
    • Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya: Pagu Indikatif Rp2.806.901.680 (RM Rp2.801.577.510, PNBP Rp5.324.170), Pagu Anggaran Rp2.806.901.680 (RM Rp2.801.577.510, PNBP Rp5.324.170).
    • Peningkatan sarana dan prasarana aparatur KemenATR/BPN: Pagu Indikatif Rp22.737.731 (RM Rp22.737.731, PNBP Rp-), Pagu Anggaran Rp22.737.731 (RM Rp22.737.731, PNBP Rp-).
    • Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur KemenATR/BPN: Pagu Indikatif Rp10.276.500 (RM Rp10.276.500, PNBP Rp-), Pagu Anggaran Rp10.276.500 (RM Rp10.276.500, PNBP Rp-).
    • Perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang: Pagu Indikatif Rp289.894.000 (RM Rp289.894.000, PNBP Rp-), Pagu Anggaran Rp289.894.000 (RM Rp289.894.000, PNBP Rp-).
    • Pengembangan infrastruktur keagrariaan: Pagu Indikatif Rp104.375.044 (RM Rp74.630.044, PNBP Rp29.745.000), Pagu Anggaran Rp104.375.044 (RM Rp74.630.044, PNBP Rp29.745.000).
    • Penataan hubungan hukum keagrariaan: Pagu Indikatif Rp17.555.020 (RM Rp13.389.000, PNBP Rp4.166.020), Pagu Anggaran Rp17.555.020 (RM Rp13.389.000, PNBP Rp4.166.020).
    • Penataan agraria: Pagu Indikatif Rp20.528.099 (RM Rp19.770.000, PNBP Rp758.099), Pagu Anggaran Rp20.528.099 (RM Rp19.770.000, PNBP Rp758.099).
    • Pengadaan tanah: Pagu Indikatif Rp77.126.020 (RM Rp17.248.000, PNBP Rp59.878.020), Pagu Anggaran Rp77.126.020 (RM Rp17.248.000, PNBP Rp59.878.020).
    • Pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah: Pagu Indikatif Rp142.289.000 (RM Rp142.289.000, PNBP Rp-), Pagu Anggaran Rp142.289.000 (RM Rp142.289.000, PNBP Rp-).
    • Penanganan masalah agraria dan tata ruang: Pagu Indikatif Rp10.247.000 (RM Rp10.247.000, PNBP Rp-), Pagu Anggaran Rp10.247.000 (RM Rp10.247.000, PNBP Rp-).
    • Pengelolaan pertanahan di daerah: Pagu Indikatif Rp2.590.492.270 (RM Rp714.793.400, PNBP Rp1.875.698.870), Pagu Anggaran Rp2.506.892.380 (RM Rp714.793.400, PNBP Rp1.792.101.980).
    • Jumlah: Pagu Indikatif Rp6.092.058.364 (RM Rp4.116.488.185, PNBP Rp1.975.570.179), Pagu Anggaran Rp6.008.461.499 (RM Rp4.116.488.185, PNBP Rp1.891.973.289).
  • Output, program, anggaran, dan kegiatan tahun 2017:
    • Dukungan manajemen Rp2.806.901.680.000:
      • Pembinaan administrasi pengelolaan keuangan dan BMN:
        • Dokumen pengelolaan keuangan dan barang milik negara 50 data.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Pembinaan organisasi dan pengelolaan kepegawaian:
        • Dokumen pembinaan dan penataan organisasi 30 data.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program dan anggaran, serta administrasi kerjasama:
        • Dokumen program dan kegiatan perangkat pengolah data dan komunikasi 3 dokumen.
      • Pengelolaan administrasi umum dan penyelenggaraan tata usaha pimpinan:
        • Dokumen arsip 2 dokumen.
        • Blangko sertifikat 3 juta blangko.
        • Dokumen pengadaan barang dan jasa 2 dokumen.
        • Dokumen penyelenggaraan TUP dan keprotokolan 15 dokumen.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Pengelolaan data dan informasi tata ruang dan pertanahan dan lahan pertanian berkelanjutan:
        • Sistem teknologi operasional pertanahan, tata ruang dna lahan pertanian berkelanjutan 21 dokumen.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Pengelolaan dan pengembangan administrasi hukum dan bantuan hukum:
        • Dokumen pengelolaan dan pengembangan administrasi hukum dan bantuan hukum serta hubungan masyarakat 3 peraturan.
      • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan:
        • SDM yang terdidik dan terlatih 1.000 orang.
      • Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan:
        • Dokumen hasil penelitian dan pengembangan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang 23 dokumen.
      • Dukungan manajemen pelaksanaan tugas pendidikan (STPN):
        • Tenaga ahli bidang pertanahan 5 orang.
        • Dokumen dukungan manajemen pengelolaan STPN 35 dokumen.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Catatan:
        • Anggaran merupakan dalam ribuan rupiah.
      • Layanan perkantoran yaitu operasional, seperti langganan jasa, pemeliharaan gedung dan kendaraan, cleaning service, PIT, perjalanan dinas pimpinan, termasuk DOM (Dana Operasional Menteri).
    • Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Rp22.373.731.000:
      • Pengelolaan sarana dan prasarana (pusat):
        • Perangkat pengolah data dan komunikasi 2 unit.
        • Peralatan dan fasilitas perkantoran 3 unit.
        • Gedung/bangunan 15 unit.
    • Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Rp10.276.500.000:
      • Dukungan manajemen program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur serta penyelenggaraan pengawasan:
        • NSPK 8 dokumen.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
        • Dokumen pengawasan internal 40 dokumen.
        • Dokumen pengawasan untuk tujuan tertentu 40 dokumen.
    • Perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang Rp289.894.000.000:
      • Dukungan manajemen program perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang:
        • Dukungan internal organisasi 12 bulan.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Perencanaan tata ruang:
        • Rencana tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, KSN, dan kawasan perbatasan negara.
          • 1 Perpres RTR KSN Perbatasan Negara dengan laut lepas, 31 RTDR.
        • NSPK bidang perencanaan tata ruang.
          • 2 NSPK (NSPK penyusunan pedoman RDTR Kota dan NSPK Penyusunan Pedoman penyusunan RTR Kawasan Pesisir)
        • Dukungan kebijakan dan kemitraan bidang perencanaan tata ruang.
          • 1 NPSK (pedoman perencanaan tata ruang kawasan perdesaan).
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Pemanfaatan ruang:
        • Rekomendasi program sektoral berbasis RTR.
          • 8 KSN perbatasan negara (RTR kawasan perbatasan negara di provinsi NTT, Kalimantan, Papua, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat, Riau dan Kepulauan RIau, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, Aceh dan Sumatera Utara).
        • NSPK bidang pemanfaatan ruang.
          • 1 NPSK (pedomen pemanfaatan ruang kelembagaan KSN).
        • Dukungan kebijakan dan kemitraan bidang pemanfaatan ruang.
          • 4 Perpres KSN perkotaan.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Penataan kawasan:
        • Kawasan yang dikembangkan, diwujudkan, dan dikelola.
          • 3 kebijakan strategis dan program penataan kawasan perkotaan dan perintisan kota-kota baru di Palembang, Manado, dan Makassar, 5 materi teknis RDTR, 3 materi RDTR.
        • Dukungan kebijakan dan kemitraan bidang penataan kawasan.
          • 5 materi teknis RDTR, 2 materi teknis RDTR.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang:
        • Prov/Kab/Kota yang mendapat pembinaan 34 Prov dan 63 Kab/Kota.
        • Persetujuan substansi rencana tata ruang 34 Prov dan 63 Kab/Kota.
        • Dukungan kebijakan dan kemitraan 34 Prov dan 63 Kab/Kota.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
    • Pengembangan infrastruktur keagrariaan Rp104.375.044.000:
      • Dukungan manajemen program pengembangan infrastruktur keagrariaan:
        • Norma standar prosedur kriteria 6 NPSK.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
        • Perangkat pengolah data dan komunikasi 2 unit.
      • Pengukuran dan pemetaan kadastral:
        • Peta bidang tanah, ruang, dan perairan 5.000 bidang.
      • Survei dan pemetaan tematik:
        • Peta tematik 5.000 Ha.
      • Pengukuran dan pemetaan dasar:
        • Peta dasar pertanahan 9 juta Ha.
        • Kerangka dasar kadastral nasional 1 lisensi.
        • NSPK 1 data.
    • Penataan hubungan hukum keagrariaan Rp17.555.020.000:
      • Dukungan manajemen program penataan hubungan hukum agraria:
        • NSPK 8.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Pengaturan dan pendaftaran hak tanah dan ruang dan PPAT:
        • NPSK 1.
        • PPAT 1.000.
        • Pengaturan dan pendaftaran hak tanah, ruang, dan PPAT 1 surat keputusan.
      • Pemberdayaan hak atas tanah masyarakat:
        • NPSK 1 dokumen.
        • Pemberdayaan hak atas tanah masyarakat 15 dokumen.
    • Penataan agraria Rp20.528.099.000:
      • Dukungan manajemen program penataan agraria
        • Dokumen dukungan manajemen penataan agraria 1 data.
        • NSPK 2.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Penyelenggaraan penatagunaan tanah:
        • Data penggunaan tanah 20 satker (3 data).
      • Penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu:
        • Data pertanahan WP3WT 20 satker (1 data).
      • Penyelenggaraan konsolidasi tanah:
        • Bidang tanah yang dikonsolidasi 10 satker (1 data).
      • Penyelenggaraan landreform:
        • Bidang yang diredistribusi 30 satker (1 data).
        • SK ganti rugi tanah obyek landreform 1 SK.
    • Pengadaan tanah Rp77.126.020.000:
      • Dukungan manajemen program pengadaan dan penetapan tanah Pemerintah:
        • SK penetapan hak atas tanah instansi Pemerintah, Pemda, BUMN/D 1 SK.
        • Penilaian tanah:
          • Data dan informasi nilai tanah 1 data.
          • NSPK 1.
    • Pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah Rp142.289.000.000:
      • Dukungan manajemen program pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah:
        • Layanan internal organisasi 12 bulan.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Penertiban pemanfaatan ruang 1 materi teknis.
      • Pengendalian pemanfaatan ruang:
        • Tata kelola 7 peraturan zonasi.
      • Pengendalian dan pemantauan pertanahan:
        • NPSK 1.
        • Rekomendasi 33 Provinsi.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
    • Penanganan masalah agraria dan tata ruang Rp10.247.000.000:
      • Dukungan manajemen program penanganan masalah agraria dan tata ruang:
        • NPSK 2.
        • Layanan perkantoran 12 bulan.
      • Penanganan sengketa dan konflik:
        • Dokumen penanganan konflik, sengketa, dan pencegahan sengketa dan konflik agraria, pemanfaatan ruang dan tanah.
      • Penanganan perkara dan ruang tanah:
        • Dokumen penanganan perkara dan ruang tanah prioritas 20 kasus.
    • Pengelolaan pertanahan di daerah Rp2.590.492.270:
      • Infrastruktur agraria:
        • Peta pertanahan 126.000 Ha.
        • Peta tematik 522.656 Ha.
        • Bidang tanah yang meningkat kualitasnya 539.000 bidang.
      • Penataan hubungan hukum keagrariaan:
        • Sertifikat hak atas tanah 887.196 bidang.
        • Dokumen hasil pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun dan mengembangkan akses reform di Kanwil BPN 23 Provinsi.
        • Dokumen hasil pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun dan mengembangkan akses reform di kantor pertanahan 76 kantor.
        • Dokumen fasilitas pendampingan sertifikat HAT lintas sektoral di Kanwil BPN 270 kantor.
        • Dokumen hasil pembinaan dan evaluasi bidang penataan hubungan hukum pertanahan 311 pembinaan.
      • Penataan agraria:
        • Data penatagunaan tanah 53 Kab/Kota.
        • Bidang dan kawasan yang diinventarisasi P4T Kaw. Hutan 108.637 bidang.
        • Lap. inventarisasi WP3WT 143 satuan pekerjaan.
        • Sertifikat redistribusi tanah obyek landreform 34.710 bidang.
        • Data tekstual dan spasial P4T bidang tanah 182.525 bidang.
        • Sertifikat konsolidasi tanah 2.170 bidang.
        • Peta potensi obyek konsolidasi 70 Kab/Kota.
        • Neraca penatagunaan tanah kecamatan 70 kecamatan.
      • Pengadaan tanah:
        • Peta zonasi nilai tanah skala 1:10.000 Ha 616.000 Ha.
        • Pembaruan peta zona nilai tanah 6.230 Ha.
        • Penilaian zona nilai ekonomi kawasan 23 lokasi.
        • Pembaharuan peta zona nilai tanah 6.800 Ha.
        • SK HPL dan hak-hak atas tanah yang ada di atasnya 30.293 Ha.
        • Database inventarisasi tanah aset Pemerintah, Pemda, BUMN/D 1 data.
      • Pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah:
        • Laporan hasil pemutakhiran data hak atas tanah dan perizinan 241 satker.
        • Laporan hasil pengendalian dan pemantauan pertanahan 143 bidang.
        • Dokumen hasil usulan penertiban terhadap objek tanah terindikasi terlantar 30 bidang.
      • Penanganan masalah agraria, pemanfaatan ruang dan tanah:
        • Laporan hasil pengkajian dan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan 344 kasus.
        • Pengkajian kasus pertanahan 1.277 laporan (244 kasus).
        • Penanganan sengketa dan konflik pertanahan 300 kasus.
  • Prediksi realisasi anggaran tahun 2016 dan penghematan anggaran 2017:
    • Prediksi realisasi tahun 2016. Besarnya pagu anggaran tahun 2016 yaitu Rp6.023.609.762.840, dengan memperhatikan capaian realisasi pada bulan Juni, untuk realisasi fisik rata-rata telah mencapai 60% atas dasar besaran capaian tersebut, maka diprediksi realisasi anggaran tahun 2016 bisa mencapai di atas 90%.
    • Penghematan anggaran tahun 2017. Dalam rangka meningkatkan realisasi program prioritas nasional, maka dilakukan penataan ulang dengan skala prioritas legalisasi aset masyarakat, dari target yang ditetapkan dalam pagu indikatif sebanyak 889.750 bidang, dilakukan perubahan penambahan target kegiatan legalisasi aset menjadi 2.000.000 bidang, dengan tanpa melakukan penambahan pagu anggaran. Dalam melakukan penghematan anggaran dilakukan dengan tetap mempertimbangkan tetap terlaksananya program prioritas KemenATR/BPN:
      • Melakukan penguatan pada kegiatan reformasi agraria, redistribusi lahan, evaluasi pengelolaan dan pemanfaatan lahan, dan legalisasi aset Kementerian/Lembaga.
      • Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan berdasarkan prioritas.
      • Percepatan sengketa dan konflik pertanahan berdasarkan prioritas.
      • Percepatan penyediaan lahan untuk program strategis nasional.
      • Tetap meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
      • Menerapkan anggaran berbasis program prioritas.
      • Efektivitas pengalokasian dana dekonsentrasi.
    • Sumber potensi penghematan:
      • Efisiensi kegiatan IP4T.
      • Efektivitas kegiatan pengendalian di daerah.
      • Efisiensi perjalanan dinas.
      • Anggaran paket meeting/workshop dan seminar.
      • Honorarium tenaga ahli.
  • Perubahan anggaran pada Kementerian ATR/BPT Tahun 2016:
    • Pagu anggaran semula Rp6.391.608.775.000.
    • Total penghematan Rp367.999.012.000.
    • Pagu anggaran perubahan Rp6.023.609.763.000.
    • Total satuan kerja 559 satker.
    • Total satuan kerja terkena penghematan 470 satker.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan