Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 3 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 29 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia

Pada 3 Juni 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Keuangan tentang Pengantar RAPBN 2016. Rapat ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia
  • Perwakilan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai dana desa Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak memegang 1 sen pun dana desa ini.
  • Tugas Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hanya memberdayakan dan monitoring dana desa, ada dana 60% di Kementerian Keuangan, 20% di Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan 20% di Kementerian Dalam Negeri.
  • Kini dana desa sudah 80 % cair dan hanya 666 kabupaten yang belum menerima dana desa ini.
  • Mekanisme pemberian dana desa di Pemerintah Daerah selama 7 hari harus ada di tangan desa.
  • Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan masih banyak desa membentuk RPJM dan APBDES.
  • Kuasa penggunaan anggaran ada Di Kementerian Keuangan dan Komisi 11 DPR-RI.
  • Perwakilan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga membahas terkait rancangan rencana kerja pemerintah 2016 dan pagu indikatif, fokus, lokus, dan target tahun anggaran 2016, dan usulan tambahan kebutuhan anggaran tahun 2016.
  • Salah satu permasalahan utama yang mempercepat realisasi saat ini adalah adanya keterbatasan infrastruktur, pemenuhan ketersediaan infrastruktur merupakan salah persyaratan utama yang harus berkualitas.
  • Pemenuhan ketersediaan infrastruktur merupakan salah persyaratan utama yang harus ada dilakukan yg berkualitas infrastruktur diperlukan utamanya untuk mendukung agenda prioritas kedaulatan pangan, dan kedaulatan energi.
  • Adapun rencana alokasi perprogram sebagai berikut program dukungan manajemen dan tugas teknis sebesar Rp514.813.399.000.
  • Berdasarkan surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri tanggal 15 april 2015 No. S-288/MK.02/2015 dan Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Rp52.925.070.000 Nomor 0082/M.PPN /04/2015 tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP tahun 2016, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  • Program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi Rp 1.049.502.141.000.
  • Program Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan serta informasi sebesar Rp 230.217.700.000.
  • Program Pembangunan dan Kebudayaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 1.795.988.228.000.
  • Program Pembangunan Kawasan Perdesaan sebesar Rp 1.277.255.840.000.
  • Program Pengembangan Daerah Tertentu sebesar Rp1.477.894.806.000.
  • Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp812.410.833.000.
  • Adapun prioritas program kegiatan RPJMN 2015-1019 sebagai berikut yaitu pengawalan pelaksanaan Undang-Undang Desa khususnya untuk pembangunan desa, dan pengembangan kawasan perdesaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan