Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) —‌ Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Ketua Umum DPP Partai Papua Bersatu, Ketua Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga dan Koordinator Tim 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah

Tanggal Rapat: 12 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 26 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga

Pada 12 November 2019, Komisi 2 DPR-RI menerima Audiensi dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Papua Bersatu, Ketua Tim Kerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogoga dan Koordinator Tim 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah mengenai Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Timur 4 pada pukul 10:33 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koordinator Tim 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah
  • Koordinator 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah memohon kepada Komisi 2 DPR-RI agar menjadi perpanjangan mulut kepada Presiden Jokowi untuk memberikan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penghidupan kembali Provinsi Papua Tengah yang sudah berjalan satu Surat Keputusan (SK) dengan Provinsi Papua Barat. Namun, karena satu dan lain hal maka Povinsi Papua Tengah tidak bisa berjalan.
  • Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa dirinya akan menghidupkan kembali Provinsi Papua Tengah, maka Koordinator 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah memohon kepada Komisi 2 DPR-RI untuk mendorong Presiden agar mengeluarkan Inpres/Perpres (Peraturan Presiden) mengenai penghidupan kembali Provinsi Papua Tengah.
  • Koordinator 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah meminta agar Ibu Iriana menjadi Puteri/Ibu Sejati bagi rakyat Papua dan meminta kepada Komisi 2 DPR-RI agar memberikan waktu bagi Koordinator 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah untuk dapat bertemu dengan Presiden.
  • Koordinator 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah sangat memohon agar Provinsi Papua Tengah dapat berjalan dan berharap Provinsi Papua Tengah menjadi provinsi ke-35 di Republik Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Papua Bersatu
  • Tujuan kedatangan Ketua DPP Partai Papua Bersatu untuk memberikan apa yang telah dilakukan terhadap kebijakan dan kehidupan dari amandemen UUD Negara Republik Indonesia.
  • Berbicara tentang substansi hukum yang merupakan perintah dalam amandemen UUD, mengapa jika Aceh memiliki 5 partai lokal sedangkan Papua tidak punya sama sekali.
  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua hanya dilihat dari aspek politik, tidak terlihat dari aspek perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Ketua DPP Partai Papua Bersatu memberikan dukungan kepada Komisi 2 DPR-RI agar dapat menindaklanjuti kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Inpres agar partai lokal Papua dapat menjadi partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sama seperti partai lokal Aceh.
  • Ketua DPP Partai Papua Bersatu sudah 2 bulan di Jakarta untuk memperjuangkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pada Bab 7 Pasal 28 Ayat 1 terkait dengan Partai Lokal dimana redaksinya setelah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi orang asli Papua dapat membentuk partai politik.
  • Ketua DPP Partai Papua Bersatu sudah mengikuti tahapan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana sejauh ini sudah 5 (lima) kali sidang dan yang ke-6 akan dilakukan pada tanggal 13 November 2019, tergugat DPR tidak pernah hadir dari awal sidang sampai sidang terakhir (sidang ke-5), padahal kuasa hukum Presiden sudah hadir.
  • Ketua DPP Partai Papua Bersatu menyampaikan agar hak-hak politik rakyat Papua tidak semakin bias, maka saat ini sudah melakukan konsolidasi dengan Presiden melalui staf khusus Presiden, dan memohon dalam rangka mencari keadilan agar partai lokal dapat hadir di Papua dan mendorong Presiden untuk mengeluarkan Inpres.

Ketua Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga
  • Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga menyampaikan jika beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi sudah ke Wamena dan menyatakan bahwa pemekaran daerah itu tidak bisa dari atas, jadi harus dari bawah, maka Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga memulai dari daerah (kabupaten). Namun, sampai saat ini pemekaran tidak disepakati di Papua padahal sudah melengkapi semua persyaratannya bahkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengonfirmasi dan sudah berada pada posisi yang sama (mendukung Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga).

Ketua Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga
  • Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga menyampaikan jika beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi sudah ke Wamena dan menyatakan bahwa pemekaran daerah itu tidak bisa dari atas, jadi harus dari bawah, maka Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga memulai dari daerah (kabupaten). Namun, sampai saat ini pemekaran tidak disepakati di Papua padahal sudah melengkapi semua persyaratannya bahkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengonfirmasi dan sudah berada pada posisi yang sama (mendukung Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan