Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemberian Masukan terhadap Pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT) Ombudsman — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

Tanggal Rapat: 13 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 7 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

Pada 13 Januari 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) mengenai Pemberian Masukan terhadap Pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT) Ombudsman. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Wahidin Halim dari Fraksi Partai Demokrat (FP-Demokrat) dapil Banten 3 pada pukul 14.22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://ombudsman.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI):

  • Berdasarkan laporan dari masyarakat, APPI melakukan analisis terhadap Pansel Ombudsman.
  • Pansel telah melaksanakan proses seleksi sampai dengan tahap akhir. Sebanyak 18 nama akan menjadi 9 nama.
  • Pansel Ombudsman diduga tidak independen dalam menjalankan tugasnya.
  • Diduga ada 8 orang dari 18 calon yang lolos dekat dengan 2 orang Pansel Ombudsman.
  • Analisa yang APPI melakukan berdasarkan chat grup Whatsapp kawal Ombudsman.
  • Pansel diduga melakukan tindakan konspirasi yang tidak kompeten.
  • Diduga ada calon yang kurang relevan bidang studinya dengan pelayanan publik.
  • Pansel diduga masih memperjuangkan calon-calon mereka meski di bawah kewenangan DPR RI.
  • Bila ini didiamkan Ombudsman akan dipimpin oleh Pansel yang maladministratif sehingga bisa disetir oleh asing.
  • Meminta Komisi 2 DPR RI menolak seluruh calon Pimpinan Ombudsman dari Presiden dan meminta Pansel Ombudsman dibubarkan oleh Presiden.

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3):

  • MP3 berada di 16 Provinsi dan telah mengawal proses pembentukan UU Pelayan Publik.
  • MP3 akan melaporkan evaluasi kinerja Ombudsman dan profil calon Ombudsman yang telah lolos tahap FPT.
  • Pihak pelapor bervariasi, dari keluarga, hukum, organisasi, dan LSM.
  • Pada aspek investigasi tidak terprogram secara berkelanjutan.
  • Ombusman belum mampu melakukan lobi dalam high level lembaga.
  • Rencana strategis Omudsman belum memiliki kejelasan kerjasama.
  • Harusnya mandat ajudikasi khusus dan pergantian publik diselesaikan 6 bulan setelah UU sah. Namun sampai sekarang belum ada aturan.
  • Struktur kelembagaan Ombudsman belum bisa mengakomodasi seluruh wilayah Indonesia.
  • Seharusnya dibentuk Majelis Kehormatan Ombudsman untuk mengatasi masalah etik.
  • Terjadi potensi konflik kepentingan bila terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Ombudsman.
  • Untuk mengatasi masalah Ombudsman maka calon harus memiliki kapasitas dalam mengelola keuangan.
  • Perlu kapasitas yang brkaitan dengan pengaduan dan kapasitas building.
  • Menyelesaikan regulasi ajudikasi khusus dan pergantian pelayanan publik.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):

  • YLKI mengetahui sangat ironis komisi yang mengawasi pelayanan publik mendapat opini keuangan disclaimer dari BPK.
  • Keanggotaan Ombudsman harus diisi orang yang memiliki kewibawaan tinggi dan integritas yang baik.
  • Dalam Pasal 19 UU tentang Ombudsman bahwa syarat calon harus punya pengalaman 15 tahun dalam pelayanan publik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan