Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelaksanaan Pemerintahan Desa — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timurdan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Tanggal Rapat: 12 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 13 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Pada 12 Oktober 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengenai Pelaksanaan Pemerintahan Desa. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dapil Riau 2 pada pukul 10.39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://infoanggaran.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur:

  • Permasalahan desa yang berada di dalam kawasan teman2 yang berdomisili di kawasan secara otomatis tidak berkembang.
  • Dana desa andaikan Pemerintah Kota tidak bisa diselesaikan, ada sebuah kebijakan jangan sampai ada sebuah polemik.
  • Saat ini, petunjuk maupun pendamping belum ada. Namun, di dana desa dari APBN ada perubahan-perubahan.
  • Jangan sampai ada sebuah kebijakan yang berbeda. RPJMDnya lain.
  • Kabupaten Paser, Provinsi/Kabupaten kepulauan terkadang selalu disebelahmatakan, baik menyangkut dengan bantuan dari sumber APBN.
  • Kabupaten/Kota sedikit tidaknya ada perhatian secara khusus yang menyangkut dengan infrastuktur jalan di sana kasian.
  • Ada beberapa kendala yang Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur terima karena dikawasan tersebut ada izin. Setelah SK keluar berarti gugur dengan alasan.
  • Khususnya desa transmigrasi untuk mensertifikasi kepada masyarakat lokal kami tidak dapat melaksanakan itu karena kawasan tersebut.
  • Seperti berladang singkong, program Pemerintah singkong gajah. Agar kesempatan ini diberikan kepada masyarakat.
  • Kami yakin suatu saat seperti bom waktu akan meledak. Kami tidak ingin masyarakat kami merajalela hutang.
  • Menteri LHK semoga bisa untuk merealisasikan segera. Khususnya km di Kabupaten Paser mengenai infrastukur jalan, air, dan jembatan.
  • Hasil migas terbesar seperti batubara dan minyak bumi. Listrik pun km malam berfungsi siang tidak.
  • Ironis kami pikir seperti itu di Kalimantan selatan. Cukup, jalan kami mulus menuju desa sudah sangat bersyukur.
  • Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur dari Kalimantan Timur yang disampaikan para Kades sudah mencakup umum, Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur menambah hasil dari kebijakan.
  • Untuk menambahkan atau wacana transmigrasi kaltim. Serta, Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur mohon hasil kewaspadaan untuk melegalkan impor dan ekspor. Artinya, Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur memohon kepada Komisi 2 DPR RI agar bagaimana hasil pertanian Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timur tidak dicolong oleh orang-orang tidak jelas.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI):

  • Antaranya yang perlu PPDI sampaikan kepada Komisi 2 DPR RI dan mohon kiranya untuk ada tindak lanjut segera.
  • Mengingat permasalahan sering terjadi termasuk pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang perangkat desa.
  • Namun untuk pelaksanaannya beraneka ragam. Terutama pasal 53 tentang masa jabatan perangkat desa. Melakukan amanah tersebut, masih ada perangkat desa yang melanggar diberhentikan sebelum usia 60 tahun. UUD sudah jelas, PPDI mohon Komisi 2 DPR RI beserta Mendagri implementasi harus sampai pada tempatnya.
  • Segera mengirim surat Kabupaten-Kabupaten se-Indonesia harus segera mendesak. PPDI wakil kepada Anggota Komisi 2 DPR RI semua.
  • Untuk mengusulkan kepada Pemerintah agar perangkat desa sebagai pelaksana program askes dimasukkan dalam program.
  • Jaminan purna tugas perangkat desa baik itu Kades, Sekdes dan Kepala Dusun unsur kewilayahan agar adanya dana.
  • Jangan sampai ada pemberhentian perangkat desa sebelum usia 60 tahun.
  • Jadi, PPDI pikir itu tidak benar. UU kenyataan di lapangan tetap 10 tahun. PPDI mohon dengan sangat hormat agar bisa berjalan.
  • Ini mohon kepada pimpinan untuk bertindak agar berusaha memberhentikan proses pemberhentian yang tidak sesuai dengan UU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan