Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 15 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 14 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 15 Oktober 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Pembahasan Perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Rufinus dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (FP-Hanura) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14.47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://irmadevita.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Elsa Syarief:

  • Pertama-tama perlu membahas tentang kenapa perlu ada pengadilan pertanahan.
  • Ada kasus di mana ada satu tanah pemiliknya 7 orang dan diputuskan PK.
  • Banyak kasus pertanahan yang tidak jelas. Bahkan ada sengketa yang tidak selesai-selesai.
  • Elsa menanyakan kenapa hal ini semua bisa terjadi, karena UU agraria memakai hukum adat di mana hukum adat tidak tertulis. Baru 30% yang teregister.
  • Azas pertanahan di Indonesia adalah di bawah milik orang, di atas milik negara.
  • Banyak hakim tidak mau mengurus surat kepemilikan palsu.
  • Banyak tanah Pemerintah yang diambil masyarakat dengan pemalsuan surat. Ini celah hukum di Indonesia.
  • Elsa ingin dibangun pengadilan khusus karena uu agraria sekarang tidak sesuai dengan kejadian sekarang.
  • Elsa menanyakan bagaimana kedudukan pengadilan tanah. Ia mengatakan tetap berada di Pengadilan Umum.
  • Di Undang-Undang di perbolehkan untuk membuat pengadilan khusus.
  • Fungsinya adalah hanya sampai di Pengadilan Tinggi agar hakim bisa melihat lokasi tanah.
  • BPN sampai sekarang masih menyembunyikan data pertanahan. Ketika ada pengadilan, BPN harus publik.
  • Banyak kasus di mana rakyat yang sudah tinggal turun-temurun bisa tidak bisa memiliki hak tanah sesuai Kepres.
  • Terdapat tiga hakim, dua hakim karir dan satu hukum adat yang akan digunakan di Pengadilan Tanah.

Asep Yusuf:

  • Ada faktor kenapa Pengadilan Tanah harus dibentuk, secara konseptual.
  • Pertama, masalah hukum tanah mmiliki kompleksitas yg tinggi. Banyak subjek hukum yang berasal dari berbagai pihak, pebuatan hukum pun bercampur, baik yang pidana atau yang perdata.
  • Kepentingan hukum yang terkait tanah kompleks, bukan hanya masalah materil, tapi juga religius dan transedental. Kepentingan hukum yang dipakai dalam kasus ini pun sangat sulit diselesaikan dalam Pengadilan Umum.
  • Memerlukan metode pembuktian yang tidak sederhana, misalkan masyarakat adat yang tidak terbiasa dengan pembuktian formil.
  • Penggunaan prinsip peradilan yang cepat.
  • Kadang-kadang masyarakat tidak mengetahui haknya dilanggar dan tidak tau cara mnyelesaikannya. Begitu pula sebaliknya.
  • Kemudian, karakteristik dimensi tanah tidak hanya hukum, tapi sosial, ekonomi, budaya, eksistensi masy adat, dan politik.
  • Pengadilan yang ada saat ini tidak sesuai bahkan sering inkonsisten. Sehingga pada akhirnya kita perlu memikiki hakim yang kompeten.
  • Asep menanyakan apa varian kasus pertahanan, jawabannya banyak sekali.
  • Hukum nasional kadang bertabrakan dengan hukum agama dan adat, seperti wakaf, hibah, dan lain-lain.
  • Asep menanyakan bagaimana kedudukan Pengadilan Tanah ini. Ia mengatakan berada di lingkungan Pengadilan Umum di bawah kajian perdata.
  • Tidak berada di bawah PTUN karena tidak pas secara filosofis.
  • Kedudukan pengadilan tanah ini cukup dua level saja. Menurut ia sampai kasasi saja.
  • Secara prinsip segala masalah tanah berada di bawah pengadilan pertanahan.
  • Asep menanyakan bagaimana dengan kaitan Pengadilan lain, jawabannya tetap menjadi kewenangan PTUN.
  • Selanjutnya, ia menanyakan agaimana kompetensi hakim. Jawabannya dayagunakan hakim yang ada, tapi berikat pelatihan dan sertifikasi.
  • Asep menanyakan apakah ini akan efektif ketika dibentuk. Pasti banyak orang yang berusaha menyelesaikan kasus di Pengadilan ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan