Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pilkada Serentak 2015 — Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Tanggal Rapat: 25 Apr 2015, Ditulis Tanggal: 8 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Pada 25 Juni 2015, Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Gabungan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepolisian RI (Kapolri), dan Jaksa Agung mengenai Pilkada Serentak 2015. Rapat Gabungan ini dibuka dan dipimpin oleh Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 14.33 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

  • Data yang Kemendagri dapatkan sampai dengan semalam, anggaran bawaslu untuk daerah dan juga untuk KPU tidak ada masalah. 234 daerah untuk Panitia Pengawas (panwas) dan bawaslu sudah diselesaikan persiapannya. Kemendagri terus melakukan pemantauan.
  • Dana keamanan memang dalam UU pada prinsipnya dibebankan pada daerah, ternyata daerah yang disediakan maupun belum sangat bervariasi.
  • Bagi kepala daerah yang akan maju kembali untuk periode kedua, anggarannya cepat tercukupi untuk keamanan, dll. Namun kepala daerah yang sudah 2 periode, ini yang masih menunggu dalam persiapan anggaran keamanan dan penyelenggaraan.
  • Daerah sebenarnya sudah siap karena terkait dengan UU. Kemendagri pun sudah memberikan warning untuk yang mengabaikan tanggung jawab.
  • Pengajuan mundur harus disertai keputusan paripurna DPRD.
  • 269 daerah sudah siap ikut pilkada 2015 dan telah mengikuti tahapan yang ditentukan KPU.

Perwakilan Kapolri

  • Polri akan menjelaskan mengenai pengamanan pilkada 2015 dan mekanisme penyelesaian perselisihan sengketa.
  • Pemungutan suara akan dilakukan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015.
  • Polri bertanggung jawab atas keamanan berjalannya Pilkada 2015. Ini masuk ke dalam tugas pokok polri.
  • Polri melakukan inventarisasi konflik-konflik yang mungkin terjadi pada pra, saat, dan pasca pilkada 2015.
  • Kondisi keamanan yang rawan akan menyebabkan terjadinya delegitimasi dengan skala luas dan mengganggu aktivitas pemerintah daerah.
  • Polri akan melibatkan 255.000 personil dari mabes polri dan yang tersebar pada kabupaten/kota dan provinsi untuk pilkada 2015.
  • TPS rawan 2 (yang paling rawan konflik) akan diamankan oleh 2 polri dan 2 limas.
  • Kapolres sedang berkonsultasi dengan masing-masing pemda untuk mempersiapkan anggaran sebesar Rp1,75 Triliun. Saat ini Rp363 Miliar telah disetujui oleh masing-masing pemda. Masih ada kekurangan anggaran.
  • Peristiwa kontijensi akan menggunakan APBN untuk pergeseran pasukan, dll.
  • Untuk sarana dan prasarana, polri akan menggunakan yang ada di satuan daerah masing-masing.
  • Polri akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU untuk menandatangani MoU kerjasama.
  • Polri telah menyiapkan pola pengamanan untuk kontinjensi saat pilkada.
  • Polri juga akan membentuk kerja sama dengan panglima TNI untuk pengamanan.
  • Untuk pelanggaran kode etik, maka akan diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Penyelenggara Pilkada 2015.
  • Perselisihan hasil pilkada 2015 akan ditangani oleh MK.
  • Perselisihan antara peserta dan penyelenggara pilkada 2015 akan ditangani oleh bawaslu.
  • Pemalsuan dokumen, perusakan alat, money politic, penggelembungan suara, black campaign menjadi potensi penyimpangan.
  • Batas waktu penyelidikan harus dicari solusinya.
  • Dalam mengantisipasi permasalahan, polri telah mengadakan pertemuan dengan kejaksaan dan pengawas pilkada 2015.
  • Polri meminta konsultasi dengan ahli hukum dan menyiapkan penyidik yang mempunyai pengalaman dalam pilkada.

Jaksa Agung

  • Pilkada 2015 harus dimoderasi agar berlangsung dengan mulus dan bersih.
  • Penetapan pasca penghitungan suara, setiap penyelenggaraan yang ada penyelesaiannya sangat singkat. Maka susah untuk ditindaklanjuti dengan sempurna.
  • Kejaksaan juga memiliki tanggung jawab dalam kelangsungan pilkada 2015 yang aman.
  • Kejaksaan akan mendukung pelaksanaan pilkada 2015 agar berjalan dengan baik dan optimal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) - Husni Kamil

  • Potensi sengketa:
    • Pelanggaran administrasi.
    • Sengketa pemilihan.
    • Sengketa tata usaha.
    • Pelanggaran kode etik.
  • Terdapat 6 provinsi dari 9 provinsi yang memiliki bakal calon perseorangan yang mencalonkan diri. Terdapat 21 dari 36 kota yang memiliki bakal calon perseorangan. Terdapat 112 dari 224 kabupaten yang memiliki bakal calon perseorangan. Total daerah dengan calon perseorangan adalah 139 dari 269. Total pasangan perseorangan 254 di kabupaten/kota dan provinsi. Pasangan calon perseorangan yang diterima 174 calon dan yang tidak diterima 80 pasangan calon. Alasan tidak diterimanya adalah:
    • Tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
    • Jumlah dukungan softcopy dan hardcopy tidak sama.
    • Terlambat mendaftar.
    • Berkas tidak lengkap, dll.
  • KPU berharap tidak ada di antara yang bersengketa ini adalah anggota Komisi 2 dan Komisi 3.
  • Bisa pasangan calon tidak meneirma keputusna bawaslu, bisa mengajukan banding ke PTUN.
  • Untuk administrasi, diberikan kesempatan 1 kali untuk perbaikan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

  • Bulan Juli insyaallah akan dilakukan rapat koordinasi antara bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
  • Bawaslu telah membangun sistem pengawasan untuk mengawasi tahapan pilkada 2015.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan