Rangkuman Terkait
- Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara - RDP Komisi 2 dengan Jajaran Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 — Pimpinan Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi 2 dan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Tanggal Rapat: 11 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 17 Sep 2020,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, KPU, Bawaslu
Pada 11 Januari 2018, Pimpinan Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi 2 dan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat 5 pada pukul 14:31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: voinews.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
- DPR concern sekali terhadap persiapan demokratisasi persiapan Pilkada serentak ini.
- Indeks kerawanan Pilkada dan wilayah sudah dipetakan dengan Kapolri untuk mendeteksi dini.
- Indikator Pilkada serentak secara garis besar sama. Mendagri ingin independensi penyelenggara Pilkada di daerah, birokrasi, dan partisipasi tinggi disertai dengan kejujuran dalam memilih karena hal ini merupakan proses penjaringan bakal calon dan terpilihnya kepala daerah yang amanah. Pemerintah siap mendukung Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mendagri dengan Kapolri dan Kejaksaan bekerja sama untuk ikut menyukseskan. Kesuksesan terjadi jika tingkat partisipasi meningkat. Target partisipasi Pilkada 2018 adalah 78%.
- Untuk kampanye, calon kepala daerah harus punya ide gagasan dan semua harus melawan kampanye yang bersifat fitnah.
- Pemerintah melalui kantor MenPAN juga sudah mengeluarkan surat kenetralitasan Pemerintah terhadap Pilkada.
- Ketua KPK dan Kejaksaan juga sudah mempunyai resep agar tidak ada kampanye yang merusak persatuan dan kesatuan. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah diserahkan ke KPU.
- Pemerintah optimis Pilkada akan berlangsung secara aman. Pers juga bisa ikut mendorong dan mengawasi penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai ketentuan
Kepala Kepolisian RI (Kapolri)
- Polri melakukan pengamanan sekaligus penegakan hukum. Dari 171 wilayah, ada beberapa yang diperkirakan ada kerawanan. Polri sudah membuat rencana operasi dan kerjasama dengan satker terkait, termasuk TNI.
- Dari Pemda dan Pusat, untuk pengerahan kekuasaan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebanyak 191.000 dan anggota TNI sebanyak 51.000.
- Untuk Pilkada kali ini, memang Polri sudah memiliki data dimana saja lokasi-lokasi yang rawan politik dan menambahkan keamanan di setiap daerah-daerah untuk meminimalisir konflik.
- Polri melakukan langkah proaktif untuk meminimalkan potensi konflik dengan Pilkada dan situasi politik yang akan menghangat. Tentu seperti mobil, agar maju harus hangat. Namun jangan sampai overhead. Cooling systemnya harus berjalan. Inilah peran Polri dan TNI, juga tokoh masyarakat.
- Elemen masyarakat yang peduli di daerah untuk mendinginkan, yang peduli kebhinekaan Pancasila, harus digalangkan agar membantu pengendalian.
- Internal polri meyakinkan bahwa posisi polri netral dan memberikan arahan kepada jajaran, baik lisan maupun tertulis melalui telegram yang intinya anggota harus netral dan tidak berpihak.
- Polri melakukan mekanisme pengawasan internal. Polri juga membuka pintu bagi pihak eksternal untuk membantu mengawasi. Jika ada informasi anggota Polri yang tidak netral, akan dilakukan investigasi internal.
- Kapolri mengusulkan, ketika pasangan sudah ditetapkan oleh KPUD, maka proses hukum sebagai saksi maupun tersangka harus ditunda sampai Pilkada selesai. Baru setelahnya proses hukum dilanjutkan. Polri lebih menghormati proses demokrasi, kecuali untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kalau proses sebagai saksi, praduga tak bersalah dan lain-lain ditunda dulu karena jika tidak akan mengurangi elektabilitas paslon tersebut.
- Pilkada langsung sudah berlangsung 17 kali dilaksanakan dan manfaatnya cukup banyak. Demokrasi berjalan, rakyat berpartisipasi, dan punya ruang memilih yang terbaik, serta mempunyai hak untuk dipilih. Namun, selama itu ada dampak negatifnya, yaitu konflik. Selain potensi konflik, ada juga money politic yang cukup luas dimana-mana. Pilkada langsung menciptakan demokrasi biaya tinggi.
- Kemarin juga terlihat banyak yang terluka maupun adanya pembakaran, dan lain sebagainya dan Polri akan meminimalisir itu.
- Mungkin sudah menjadi rahasia publik jika tidak memiliki uang Rp30 Miliar tidak mungkin mau menjadi Gubernur karena memang harus bayar ke Partai, dan lain-lain. Setelah terpilih, kalau gajinya Rp100.000.000 per bulan, dihitung tidak menutup dan akhirnya korupsi. Jadi, terbuat sistem yang menuntut korupsi. Hampir sebagian besar terlibat korupsi.
- Saran Polri, pertama dilakukan penelitian oleh pihak terkait atau non pemerintah untuk meneliti selama 17 tahun ini mengenai efektivitas dan efisiensi Pilkada serentak. Coba dilihat gaji Kepala daerah dalam 1 periode itu nutup untuk kampanye atau tidak karena itu yang menyebabkan banyak terjadinya korupsi. Tidak boleh menyalahkan Kepala daerah tersebut karena memang sistemnya begitu.
- Untuk mengurangi potensi money politic, selama proses harus ada yang dilakukan oleh penegak hukum agar tidak terjadi korupsi. Polri sudah membentuk satgas tertentu di bawa Kabareskrim untuk menekan money politic.
Kejaksaan Agung - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
- Kejaksaan tugasnya melakukan penuntutan perkara ke pengadilan. Kesiapan kejaksaan:
- Pertama: Posko untuk melakukan pemantauan dan mendeteksi dini.
- Kedua: Pembuatan dan pembentukan badan intelijen daerah rawan.
- Ketiga: Berkoordinasi dengan dinas terkait.
- SDM Jaksa yang dipersiapkan untuk ditempatkan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya memiliki waktu 51 hari dari laporan ke keputusan. Waktunya sangat singkat sehingga harus efektif. Prinsip ego sektoral di Gakkumdu juga harus dikedepankan. Hal ini menjadi kunci keberhasilan.
- Prinsip satu atap belum terjadi padahal harus bisa untuk pelaksanaan Pilkada serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Kesiapan anggaran untuk 171 daerah selama 2 tahun anggaran dengan total Rp12,2 Triliun. Sebagian direalisasikan di 2017.
- Di 171 daerah terdiri dari 854 orang, yaitu 25 KPU Provinsi, 574 Kabupaten, dan 185 tingkat kota.
- Terdapat 116 satker yang proses pergantiannya dilakukan bulan Juni, 31 di bulan Juli, 10 di bulan Agustus, dan 7 di bulan September. Total ada 351 daerah pada tahun 2018 yang terdiri dari 25 Provinsi.
- Untuk kesiapan data pemilih, pada tahun 2018 jumlah pemilih Pilkada ditargetkan mencapai 162.146.802 pemilih. Hampir 80% pemilih nasional.
- Ada pergerakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak. Semua komisioner pusat akan turun. 350.000 lebih Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diharapkan di hari yang sama melakukan coklit minimal di 5 rumah.
- Badan penyelenggara yang terlibat diperkirakan berjumlah 385.791 TPS dengan jumlah kelurahan 64.000 lebih serta jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2.700.537.
- Kesiapan logistik terdiri dari kotak suara, dan seterusnya serta beberapa kebutuhan dilakukan pengadaannya melalui e-Catalog. Tahun ini, KPU mengusulkan 4 jenis lagi yang bisa dimasukkan sehingga total ada 8 jenis logistik yang pengadaannya lewat e-Catalog.
- KPU sudah menyelesaikan 12 regulasi untuk persiapan Pilkada 2018.
- Untuk pencalonan, di 17 provinsi telah ada 57 paslon pemilihan Gubernur yang sudah terdaftar, melalui parpol ada 53 dan 4 calon jalur perseorangan. Data diupdate tadi pagi pada pukul 11:00 WIB.
- Pemilihan Bupati di 115 daerah terdiri dari 754 paslon dan 90 diantaranya calon perseorangan, 1 purnawirawan Polri, dan 7 Polri aktif.
- Apabila sudah ada perpanjangan waktu pencalonan tapi calon masih 1 pasang, maka tetap dilangsungkan. Terdapat 12 daerah yang memiliki calon tunggal.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Kelembagaan Bawaslu saat ini sudah terbentuk hingga kecamatan. Pada Januari ini sampai ke desa.
- Dalam indeks kerawanan pemilu, Bawaslu melakukan parameter, dimensi kontestasi, partisipasi, dan penyelenggaraan. Lalu, muncul daerah rawan, sedang, dan rendah.
- Bawaslu berada di Gakkumdu dan telah membentuk peraturan bersama antara Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengefektifkan Gakkumdu.
- Potensi pelanggaran di Pilkada serentak pertama dan kedua berpotensi muncul kembali di Pilkada serentak ketiga ini. Kampanye hitam, money politic, keterlibatan ASN, dan lain-lain.
- Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengefektifkan pengawasan kampanye di medsos. Diregulasi, memang bisa menggunakan medsos untuk kampanye, tapi harus mendaftarkan akun dan maksimal 5 akun. Jika ada pelanggaran, Bawaslu meminta mentake down platform tersebut.
- Ada potensi yang head to head. Di Kabupaten atau Kota ada 2 paslon. Ada di 27 titik, diantaranya Bekasi, Jambi, Ciamis, Banjar, Banyumas, Magelang, Bondowoso, Barito Utara, Minahasa, dan lain-lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Keterkaitan KPK sangat terbatas di Pilkada ini sebenarnya, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK sudah mengeluarkan surat pimpinan, ada aplikasi baru yaitu e-LHKPN.
- Dari 570 calon, 512 sudah menerima laporan. Dalam waktu beberapa hari, akan segera melapor.
- Pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri tentang keprihatinan terjadi money politic. Langkah penegakkannya adalah hukum. Maka, KPK membuat satgas, namun perannya sangat terbatas, hanya yang terkait dengan uang negara.
- KPK belum mempunyai tahap operasional yang detail. Masih ada tim yang terpisah di Polri dan KPK. Nanti akan dipertemukan.
- KPK berharap kedepannya saran dari Kapolri tentang keborosan sangat bagus dan bisa diperhatikan lebih lanjut.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara - RDP Komisi 2 dengan Jajaran Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah