Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Masyarakat Adat Mandailing Natal, Masyarakat Mamuju Utara, LVRI, dan BPN

Tanggal Rapat: 12 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 12 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Masyarakat Adat Mandailing Natal, Masyarakat Mamuju Utara, Legiun Veteran Republik Indonesia, dan Badan Pertanahan Nasional

Pada 12 April 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Masyarakat Adat Mandailing Natal, Masyarakat Mamuju Utara, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai Kasus Pertanahan. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Wahidin dari Fraksi Partai Demokrat dapil Banten 3 pada pukul 13.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: rumahhokie.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Masyarakat Adat Mandailing Natal, Masyarakat Mamuju Utara, Legiun Veteran Republik Indonesia, dan Badan Pertanahan Nasional

Masyarakat Adat Mandailing Natal

  • Konflik antara masyarakat dengan PT. RMN sebenarnya sudah sangat lama. Dari konflik tersebut menghasilkan 2 kesepakatan, yaitu perusahaan tersebut akan dibuat pemisah, PT. RMN membuat plasma untuk masyarakat Mandailing Natal, dan perusahaan tidak boleh mengambil lahan masyarakat Mandailing Natal. Masyarakat menunggu plasma tersebut namun tidak diberikan. Kesepakatan ini dibuat di bawah Bupati. Plasma harus diberikan 3 bulan dari kesepakatan yang telah dibuat. Namun tetap saja plasma itu tidak diberikan hingga tahun 2010 dan berganti menjadi PT. Dinamika Sentosa. Maka dari itu, masyarakat Mandailing Natal mendatangi Komisi 2.

Masyarakat Mamuju Utara

  • Masyarakat perkumpulan petani dan nelayan Mamuju Utara ingin mengajukan kasus sengketa perkebunan antara mereka dengan perusahaan yang kantornya di Jakarta. Masyarakat Mamuju Utara menduga ada konspirasi dan suap dari sengketa tanah yang ada. Di sini, masyarakat menemukan adanya rekayasa karena masyarakat menemukan 2 sertifikat HGB yang berbeda. Masyarakat Mamuju Utara diberikan uang dan saat pergi ke pengadilan negeri Mamuju diantar naik Innova agar mereka mencabut gugatannya. Namun masyarakat menolak karena merasa bukan lonte yang menjual tanah saudara-saudaranya. Tanpa ada persetujuan dari Pemerintah pusat, hak-hak tanah masyarakat Mamuju Utara diserobot. PT tersebut juga melanggar hukum karena main hakim sendiri dan didukung oleh Brimob dan Polda Sulsel. Adanya rekayasa sertifikat dan suap senilai Rp1 Miliar ini bisa digambarkan.
  • Permasalahan masyarakat adalah sertifikat tidak sesuai dengan objek. Masyarakat sudah tidak lagi percaya dengan penegakan hukum dan tidak setuju karena tidak ada bukti sertifikat. Masyarakat menemukan tanda tangan DIrjen dan Menteri Kehutanan dipalsukan karena tanda tangan tersebut di atas tipe x.
  • Masyarakat sudah melaporkan ke kepolisian namun penyidiknya masih tidak mampu mengusut kasus tanda tangan tersebut. Masyarakat kecewa karena masih ada rekayasa tanah terlebih di daerah mereka. Empat laporan mereka ke kepolisian masih tidak dituntaskan.

Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)

  • LVRI mendapatkan tanah dari negara yang berada di tanah Marga Mulya dan tercatat dalam PT. Lestari. Dalam HGB No. 5, tanah berada di desa Marga Mulya, namun faktanya tanah tersebut di Marga Kaya. Sampai saat ini informasi yang LVRI dapat dikalahkan karena tanah tersebut sudah dieksekusi. Kesimpulannya, tanah veteran di Karawang belum selesai kasusnya selama 30 tahun. LVRI berharap ada pengukuhan dan sertifikasi tanah tersebut untuk LVRI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan