Rangkuman Terkait
- Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara - RDP Komisi 2 dengan Jajaran Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 8 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 18 Feb 2022,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan DPD-RI
Pada 8 Februari 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10:39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bola.com)
Pengantar Rapat
Untuk RUU 7 Provinsi ini masing-masing ada Ketua Panjanya, ketuanya adalah Pimpinan Komisi 2. Ahmad Doli dan Pak Junimart menjadi Ketua Panja dari 2 Provinsi, dan yang lainnya 1 Provinsi.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Pemerintah ingin mereview kembali pernyataan Mendagri bahwasanya Pemerintah sangat menghormati dan menghargai inisiatif DPR-RI serta setuju untuk melakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada dasar hukumnya saja. Pada prinsipnya, Pemerintah meminta untuk tidak memperluas pembahasannya kepada 7 RUU Provinsi ini. Pemerintah sudah membaca DIM yang sudah disampaikan.
- Terkait DIM RUU Kalsel, terdiri atas 246 DIM, ada 3 DIM yang setuju dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 243 DIM yang Pemerintah tolak.
- 1. Setuju dibahas dalam Timus dan Timsin: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-6. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 7. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan Daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengikat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 9-246. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Kalbar, terdiri atas 182 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 179 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
- 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-7. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 9. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 10-182. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Kaltim, terdiri atas 235 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 230 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
- 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-5. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 7. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 9-246. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Sulsel, terdiri atas 182 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 179 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
- 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-7. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 9. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 10-182. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Sulteng, terdiri atas 217 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 214 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
- 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-7. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 9. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 10-217. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Sultra, terdiri atas 206 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 203 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
DPD RI
- Pada prinsipnya DPD berharap perubahan untuk 7 Provinsi tidak terbatas hanya pada alas hukum tetapi ada hal-hal prinsip lainnya baik tergantung muatan isi maupun redaksi menurut DPD RI sudah ketinggalan zaman.
- DPD berharap dalam pembahasan dan perubahan 7 Provinsi, DPD memiliki beberapa catatan. Mohon untuk ketua, DPP akan menyerahkan draft catatan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara - RDP Komisi 2 dengan Jajaran Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah