Rangkuman Terkait
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN
- Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019-2020 – Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Guru Inpassing, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer K2 dan Tindak Lanjut Permohonan PNS - Audiensi Komisi 2 dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, FORGASN PUPR, PHK2-I, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Prov. Jawa Barat
- Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Masyarakat Bali - RDPU Komisi 2 dengan Pemerintah Provinsi Bali
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 8 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 18 Feb 2022,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan DPD-RI
Pada 8 Februari 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10:39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bola.com)
Pengantar Rapat
Untuk RUU 7 Provinsi ini masing-masing ada Ketua Panjanya, ketuanya adalah Pimpinan Komisi 2. Ahmad Doli dan Pak Junimart menjadi Ketua Panja dari 2 Provinsi, dan yang lainnya 1 Provinsi.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Pemerintah ingin mereview kembali pernyataan Mendagri bahwasanya Pemerintah sangat menghormati dan menghargai inisiatif DPR-RI serta setuju untuk melakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada dasar hukumnya saja. Pada prinsipnya, Pemerintah meminta untuk tidak memperluas pembahasannya kepada 7 RUU Provinsi ini. Pemerintah sudah membaca DIM yang sudah disampaikan.
- Terkait DIM RUU Kalsel, terdiri atas 246 DIM, ada 3 DIM yang setuju dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 243 DIM yang Pemerintah tolak.
- 1. Setuju dibahas dalam Timus dan Timsin: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-6. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 7. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan Daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengikat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 9-246. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Kalbar, terdiri atas 182 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 179 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
- 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-7. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 9. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 10-182. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Kaltim, terdiri atas 235 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 230 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
- 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-5. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 7. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 9-246. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Sulsel, terdiri atas 182 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 179 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
- 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-7. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 9. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 10-182. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Sulteng, terdiri atas 217 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 214 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
- 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2-7. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
- 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
- 9. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
- 10-217. Ditolak.
- Terkait DIM RUU Sultra, terdiri atas 206 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 203 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
DPD RI
- Pada prinsipnya DPD berharap perubahan untuk 7 Provinsi tidak terbatas hanya pada alas hukum tetapi ada hal-hal prinsip lainnya baik tergantung muatan isi maupun redaksi menurut DPD RI sudah ketinggalan zaman.
- DPD berharap dalam pembahasan dan perubahan 7 Provinsi, DPD memiliki beberapa catatan. Mohon untuk ketua, DPP akan menyerahkan draft catatan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN
- Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019-2020 – Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Guru Inpassing, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer K2 dan Tindak Lanjut Permohonan PNS - Audiensi Komisi 2 dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, FORGASN PUPR, PHK2-I, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Prov. Jawa Barat
- Pilkada Serentak 2020 dan Isu Aktual Lainnya - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Masyarakat Bali - RDPU Komisi 2 dengan Pemerintah Provinsi Bali