Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI

Tanggal Rapat: 28 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 11 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua dan Wakil Menteri Dalam Negeri RI

Pada 28 Juni 2022, Komisi 2 DPR-RI menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) mengenai Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 13:35 WIB. (Ilustrasi: JejakParlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua dan Wakil Menteri Dalam Negeri RI

Junimart Girsang (Fraksi PDI-P, Sumatera Utara 3) membacakan Laporan Panja terhadap Hasil Pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

  • Berdasarkan amanat UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus bagi Provinsi Papua khususnya pada Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, persiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, atau aspirasi masyarakat Papua. 
  • Kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tersebut merupakan kebijakan yang diharapkan tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  • Setidaknya ada 4 tujuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yaitu; 
    • Meningkatkan taraf hidup masyarakat; 
    • Mewujudkan keadilan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum, dan demokrasi; 
    • Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua; serta 
    • Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. 
  • Pada 21 Juni 2022, Komisi 2 melaksanakan Raker dengan Pemerintah dan Komite I DPD-RI dengan agenda penjelasan atau keterangan DPR-RI, pandangan Pemerintah, Pandangan Komite I DPD-RI, penyerahan DIM, serta Pembentukan Panja.
  • Pada 22 Juni 2022, dilakukan Rapat Panja guna membahas DIM terkait pasal-pasal yang bersifat substantif sekaligus pada malam harinya melakukan RDPU dengan Gubernur Papua, DPR Papua, dan MRP terkait aspirasi 3 RUU usul DPR-RI tersebut.
  • Pada 23 Juni 2022, dilakukan Rapat Panja untuk melanjutkan pembahasan DIM terkait pasal-pasal yang bersifat substantif serta dilanjutkan dengan Rapat Timus dan Timsin dalam rangka merumuskan dan mensinkronisasikan serta menyempurnakan pasal-pasal yang terdapat dalam RUU tersebut sesuai yang ditugaskan oleh Panja.
  • Pada 24-26 Juni 2022, Panja melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Merauke dan Kabupaten Jayapura untuk mendapatkan masukan terhadap pembahasan 3 RUU tersebut.
  • Pada 27 Juni 2022, dilakukan Rapat Panja dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan di Timus dan Timsin yang selanjutnya disepakati Panja menjadi draft akhir untuk dilaporkan pada Raker Tingkat I.
  • Pada 28 Juni 2022, dilakukan Raker dengan Mendagri, MenPAN-RB, BKN, dan LAN dalam rangka mendapatkan masukan terhadap 3 RUU Provinsi di Papua khususnya terkait pengisian formasi ASN di 3 calon provinsi hasil pemekaran di Papua sebagai bahan pertimbangan untuk dimasukkan menjadi materi muatan dalam pasal untuk RUU. 
  • Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan Panja, maka telah disepakati dan diputuskan ruang lingkup, sistematika, dan materi muatan yang diatur dalam 3 RUU tentang pembentukan provinsi di Papua sebagai berikut:
    • Bab I tentang Ketentuan Umum
    • Bab II tentang Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Ibukota
    • Bab III tentang Urusan Daerah Provinsi
    • Bab IV tentang Pemerintah Daerah
    • Bab V tentang MRP Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
    • Bab VI tentang ASN, Aset dan Dokumen
    • Bab VII tentang Alokasi TKD dan Hibah Bab
    • VIII tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
    • Bab IX tentang Ketentuan Peralihan
    • Bab X tentang Ketentuan Penutup serta penjelasan atas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. 
  • Rapat Panja pembahasan 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua pada 22 Juni 2022 sepakat membahas dan memutuskan 151 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi di Papua yaitu sebagai berikut; 
    • Panja menyetujui DIM Tetap sebanyak 40 DIM, 
    • Panja menyetujui sebanyak 16 DIM Perubahan Redaksional untuk dibahas pada Timus dan Timsin, 
    • Panja menyetujui sebanyak 29 DIM dilakukan Perubahan Substansi, 
    • Panja menyetujui sebanyak 30 DIM Dihapus, 
    • Panja menyetujui usulan baru sebanyak 37 DIM. 
  • Pada 22 Juni 2022, Panja memutuskan nama calon provinsi Papua Pegunungan Tengah berubah menjadi Provinsi Papua Pegunungan.
  • Pada 27 Juni 2022, Panja memutuskan cakupan wilayah di dalam 3 RUU Pembentukan Daerah Provinsi di Papua, yaitu sebagai berikut; 
    • Provinsi Papua Selatan dengan Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat; 
    • Provinsi Papua Tengah dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kab Deiyai; dan 
    • Provinsi Papua Pegunungan dengan Kab. Jayawijaya, Kab. Pegunungan Bintang, Kab. Yahukimo, Kab. Tolikara, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Yalimo, Kab. Lanny Jaya, dan Kab. Nduga. 
  • Pada 27 Juni 2022, Panja memutuskan Ibukota provinsi masing-masing dalam 3 RUU Pembentukan Daerah Provinsi di Papua sebagai berikut;
    • Ibukota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke;
    • Ibukota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire; dan
    • Ibukota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya. 
  • Pada 27 Juni 2022, Panja telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua dan telah menghasilkan 3 draft RUU untuk dilaporkan ke Rapat Kerja Tingkat I sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI membacakan Tanggapan Pemerintah terhadap Laporan Panja atas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

  • Pada rapat Panitia Kerja (Panja) tanggal 22 Juni 2022, dilanjutkan rapat Tim perumus (timus) dan Tim Sinkronisasi (timsin) pada 23 Juni 2022, baik Komisi 2 DPR RI, Komite I DPD RI dan Pemerintah telah bersepakat terhadap:
    • 151 nomor DIM RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan;
    • 153 nomor DIM RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan; dan  
    • 156 nomor DIM RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
  • Pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi 2, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI yang lewat komitmen luar biasa lewat diskusi marathon, telah mencurahkan pikiran yg cukup menyita waktu selama pembahasan, baik di Panja maupun Timus sehingga pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal, pada hari ini pengambilan keputusantingkat I dan besar harapan kami pada tanggal 30 Juni 2022 dapat diparipurnakan pada pengambilan keputusan tingkat II. 
  • Esensi utama yang dapat disimpulkan adalah bagaimana Komisi 2 DPR RI, komite 1 DPD RI dan Pemerintah dalam tarikan nafas yang sama dapat menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dan krusial dengan tetap dalam semangat kebersamaan.
  • Terhadap hal tersebut, kami atas nama Pemerintah menghaturkan terima kasih kepada sidang dewan mulia atas berbagai dinamika yang terjadi selama pembahasan baik dalam rapat Panja maupun rapat Timus dan Timsin yang berjalan sangat cair.
  • Kami juga menyampaikan permohonan maaf jika selama pembahasan terdapat hal-hal yang mungkin juga kurang berkenan.
  • Terhadap poin-poin yang telah kita sepakati bersama dalam DIM, Pemerintah sangat optimis apa yang hari ini kita putuskan akan berdampak besar pada saat implementasi tiga UU ini dalam mengakselerasi percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta mendekatkan pelayanan khususnya di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah dan papua pegunungan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan