Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Tanggal Rapat: 12 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 28 Oct 2022,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Pada 12 September 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10.37 WIB. (Ilustrasi: Jawapos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Badan Pengawas Pemilu

  • Pada minggu lalu, kami telah mengadakan pertemuan tripartit dan konsinyering dengan KPU dan DKPP. Pada pertemuan tersebut disepakati beberapa hal, sehingga kemudian menghasilkan Peraturan BAWASLU ini.
  • Berikut disampaikan beberapa perubahan berkenaan dengan Peraturan BAWASLU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu yang menjadi titik temu kami saat tripartit adalah;
    • Definisi Temuan dalam Pasal 1 Angka 22, disinkronkan dengan definisi Temuan dalam Rancangan Peraturan BAWASLU tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yakni Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi BAWASLU, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kab/Kota, dan Panwaslu Kecamatan;
    • Bahwa masukan RDP pada 1 September terhadap Pasal 9 huruf c, telah disempurnakan menjadi berbunyi BAWASLU, BAWASLU Provinsi, dan BAWASLU Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan yang meliputi rekomendasi BAWASLU, BAWASLU Provinsi, dan BAWASLU Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS mengenai hasil pengawasan. Ada 14 yang kemudian mengalami sinkronisasi;
    • Berkenaan dengan Rancangan Peraturan BAWASLU tentang Pengawasan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Yang pertama adalah definisi Temuan dalam Pasal 1 angka 14, disinkronkan dengan definisi Temuan dalam Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yakni menjadi Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi BAWASLU, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
  • Masukan dari KPU pada RDP 1 September 2022 terhadap Pasal 4 Ayat 1 huruf e kemudian mengalami sinkronisasi dan sudah diakomodir, sehingga menjadi "dalam melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu serta penetapan partai politik peserta Pemilu, BAWASLU, BAWASLU Provinsi, dan/atau BAWASLU Kabupaten/Kota memastikan e) KPU memberikan:
    • Berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu,
    • Berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi,
    • Salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan,
    • Berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang memuat:
      • Hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota,
      • Hasil verifikasi faktual keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus partai politik di tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
      • Hasil verifikasi faktual domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir Pemilu,
      • Salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.
  • Bahwa masukan dari KPU terhadap Pasal 9 huruf a angka 2 sudah diakomodir sehingga berbunyi "Bawaslu untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu meliputi ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran parpol calon peserta Pemilu dilakukan selama 14 hari dengan jadwal (2) hari terakhir pendaftaran dilaksanakan pukul 08:00-23:59 WIB.
  • Berkaitan dengan Rancangan Peraturan BAWASLU tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan BAWASLU Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu BAWASLU, BAWASLU Provinsi, dan BAWASLU Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Panwaslu TPU bahwa dalam pertemuan tripartit kami menambahkan pengaturan yang belum diajukan pada RDP 1 September yang lalu, yang diatur dalam Pasal 42A dan Pasal 43A yakni dalam Pasal 22A;
    • Dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dibentuk dalam tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan;
    • Penetapan kembali dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten/Kota berdasarkan pertimbangan BAWASLU Provinsi sesuai dengan evaluasi kinerja Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 43A;
      • Dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dibentuk dalam tahapan seleksi sebagai pembahasan dalam Pasal 43 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan;
      • Penetapan kembali dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan pertimbangan bahwa BAWASLU Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil evaluasi kinerja Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Masukan pada RDP 1 September terhadap Pasal 47A yang mengatur bahwa "dalam hal calon Anggota BAWASLU Provinsi dan calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf A dan huruf B tidak tersedia, Pergantian Antar Waktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
    • Calon Pengganti Antar Waktu dapat diambil dari daftar calon yang lolos pada tahapan tes kesehatan dan wawancara dalam hal tidak tersedia calon pengganti pada tahapan dan kepatutan.
    • Dilakukan seleksi baru dalam hal tidak tersedia calon pengganti antara waktu berdasarkan tahapan tes kesehatan dan wawancara.
  • Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang pada RDP 1 September lalu telah di sinkronisasi pada Pasal 16 menjadi Pasal 14 tentang Subjek Pemohon pada Sengketa Proses Pemilu.
  • Berkaitan dengan Rancangan Peraturan BAWASLU tentang Penanganan, Temuan, dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa masukan pada RDP 1 September 2022 terhadap perlunya definisi Terlapor telah kami atur dalam Pasal 1 angka 32 yaitu Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
  • Rancangan Peraturan BAWASLU tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu bahwa masukan dari KPU pada RDP 1 September 2022 yang mengusulkan agar jangka waktu laporan terkait dengan pelanggaran administratif yang bersifat TSM yakni 7 hari sejak diketahui dugaan pelanggaran terhadap hal tersebut BAWASLU berpandangan bahwa peristiwa TSM tidak mungkin bisa diketahui dalam jangka waktu 7 hari sebagaimana usulan KPU. Untuk itu, diatur jangka waktu pelaporan dugaan pelanggaran yang bersifat TSM adalah sejak penetapan calon atau pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara.
  • Bahwa adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara adalah dugaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang mana apabila dilakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut berimplikasi pada perubahan hasil perolehan suara.
  • Bahwa penetapan hasil Pemilu secara nasional adalah penetapan secara nasional hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana dimaksud Pasal 411 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa kami telah menyusun simulasi penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu sebagai berikut;
    • Dugaan pelanggaran ditemukan oleh pengawas pemilu atau terdapat permohonan perselisihan Pemilu yang diajukan partai politik kepada Mahkamah Konstitusi. Di dalam skemanya adalah hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara. Kemudian prosesnya bahwa hasil pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan formulir model a lalu dilanjutkan laporan hasil pengawasan formulir model a disampaikan oleh BAWASLU atau pemberi keterangan kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam hal dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi mengubah perolehan suara ditemukan sebelum penetapan hasil Pemilu secara nasional, maka BAWASLU pada setiap jenjang bisa menyampaikan saran perbaikan pada saat pemungutan dan penghitungan suara atau saat Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara. Apabila saran perbaikan tidak dilakukan oleh jajaran KPU, maka BAWASLU, BAWASLU Provinsi, atau BAWASLU Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan pelanggaran dengan mekanisme pemeriksaan cepat.
    • Dugaan pelanggaran ditemukan oleh pengawas Pemilu tidak terdapat permohonan hasil Pemilu yang diajukan oleh partai politik kepada Mahkamah Konstitusi.
    • Dugaan pelanggaran dilaporkan masyarakat kepada BAWASLU terdapat permohonan perselisihan Pemilu yang diajukan oleh partai politik kepada Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, laporan disampaikan oleh Calon Anggota Legislatif yang kepentingannya tidak diakomodir dalam permohonan diajukan partai politik kepada Mahkamah Konstitusi. Meskipun BAWASLU menyampaikan laporan tersebut kepada MK dapat berpotensi tidak dipertimbangkan oleh MK, karena tidak masuk dalam dalil permohonan partai politik kepada MK.
    • Dugaan pelanggaran dilaporkan masyarakat kepada BAWASLU tidak terdapat permohonan perselisihan Pemilu yang diajukan partai politik kepada MK. Penjabarannya bahwa apabila BAWASLU menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sebelum penetapan hasil Pemilu secara nasional, maka BAWASLU tetap memeriksa dan memutus laporan sesuai dengan kewenangannya. Namun, apabila ketika pemeriksaan berlangsung kemudian ditetapkan hasil Pemilu secara nasional, maka BAWASLU dalam putusannya akan menyatakan KPU terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, maka BAWASLU dalam putusannya tidak memberikan sanksi namun menyampaikan putusan tersebut kepada MK untuk kemudian MK yang memutuskan apakah akan memberikan sanksi terhadap KPU atau tidak berdasarkan putusan BAWASLU.
  • Terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara setelah penetapan hasil Pemilu secara nasional yang dilaporkan atau ditemukan baik terdapat permohonan oleh partai politik ke MK atau tidak, Bawaslu tetap melakukan pemeriksaan dan memutus.
  • Terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara setelah penetapan hasil Pemilu secara nasional yang dilaporkan atau ditemukan baik terdapat permohonan oleh partai politik ke MK atau tidak, Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan dan memutus. Namun terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang tidak berpotensi mengubah hasil perolehan suara setelah penetapan hasil Pemilu secara nasional seperti laporan yang mempermasalahkan persyaratan calon atau pasangan calon, Bawaslu tetap melakukan pemeriksaan dan memutus.
  • Ada persoalan terakhir misalnya terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang berpotensi mengubah perolehan suara setelah penetapan hasil Pemilu secara nasional yang dilaporkan ditemukan, baik terdapat permohonan oleh partai politik ke MK namun hal ini kita putuskan terlebih dahulu pada kesepakatan yang pada kemarin kemudian kami mempunyai kesempatan untuk melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi terhadap persoalan ini jika kemudian MK memutus bahwa tidak ada lagi kewenangan bahwa setelah daerah tersebut maka Peraturan Bawaslu akan diubah khusus untuk pasal ini.
  • Kalau Bawaslu tidak menangani pelanggaran maka kami bisa kena pidana sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 namun jika kemudian memeriksa juga maka termasuk persoalan pada saat merubah perolehan hasil nanti ke depan jadi itu yang kemarin masih tentatif terhadap pasal ini sehingga kemudian ditetapkan dulu sekarang akan tetapi kami punya waktu ke depan maka termasuk persoalan pada saat merubah perolehan hasil nanti ke depan jadi itu yg kemarin masih tentatif terhadap pasal ini sehingga kemudian ditetapkan dulu sekarang akan tetapi kami punya waktu ke depan sekitar enam bulan sampai satu tahun ke depan untuk kemudian berkonsultasi kepada MK terhadap permasalahan ini.
  • Kalau kemudian MK menyatakan menurut fatwanya atau apapun yang keluar dari MK bahwa ini tidak diperbolehkan maka Bawaslu akan mengikuti instruksi dari MK tersebut.

Komisi Pemilihan Umum

  • Pertama, perlu kami sampaikan bahwa setelah RDP yang pertama kemudian kami dalam hal ini difasilitasi oleh Bawaslu, KPU dan DKPP yang baru melakukan rapat tripartit untuk membahas substansi dari draft Peraturan Bawaslu yang sudah disampaikan pada RDP pertama dan akan disampaikan pada hari ini.
  • Dalam forum tersebut catatan-catatan KPU sudah kami sampaikan kepada Bawaslu dan sudah mendapatkan respon positif apa namanya untuk dilakukan sejumlah penyesuaian-penyesuaian dan tadi sudah disampaikan di dalam paparan teman-teman.
  • Satu catatan kami ini sebetulnya sudah disampaikan di dalam rapat ini sudah dilakukan penjelasan-penjelasan di dalam Peraturan Bawaslu.


Kementerian Dalam Negeri

  • Kami sebenarnya dari 10 catatan itu ada tiga saja yang konsen yaitu soal terkait dengan Pasal 9 tadi sudah dijelaskan perubahannya kemudian Pasal 47 tadi juga sudah dirumuskan ulang, kemudian terkait dengan Pasal 76.
  • Dalam Undang-Undang tentang Pemilu di Pasal 461 ayat 6, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bunyinya “Adapun terkait dengan pelanggaran administrasi putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota tidak mengubah hasil perolehan suara Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud Pasal 61” oleh karenanya kami bisa memahami juga apa yang disampaikan tadi oleh Ketua Bawaslu, saya kira itu jalan terbaik yang bisa dilakukan oleh Ketua Bawaslu untuk norma yang kemungkinannya bisa ada tafsiran berbeda.
  • Kami mengira itu bijaksana sekali Ketua Bawaslu hari ini dan Anggota Bawaslu.

DKPP RI

  • Pada dasarnya, kami sangat menghargai kerja keras Bawaslu dalam rangka peningkatan pengawasan proses Pemilu.
  • Kami hanya menyarankan agar pengawasan juga bukan hanya pada tahapan proses Pemilu tetapi pada tahapan pasca Pemilu yang itu masih ada kaitanya dengan proses Pemilu. Misalnya tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR-RI, DPRD, dan DPD-RI karena tiga lembaga tersebut sering terjadi persoalan-persoalan yang muncul itu perlu pengawasan.
  • Kami ingin sarankan PAW di lingkungan Bawaslu sendiri sebaiknya waktu penjaringan diumumkan jumlah calon anggota Bawaslu yang lolos minimal paling tidak 10 besar sehingga ketika nanti terjadi pergantian waktu tidak ada lompatan.
  • Ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas Bawaslu sendiri dan transparansi sehingga di kemudian hari tidak muncul masalah lagi tidak muncul pesan lagi yang sampai masuk ke persidangan DKPP.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan