Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)

Tanggal Rapat: 22 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 1 Nov 2022,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)

Pada 22 Juni 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Partai Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 19:47 WIB. (Ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)

Sekretaris Daerah Papua:

  • Sesuai dengan arahan Gubernur Papua pada pertemuan Jumat yang lalu di Kementerian Dalam Negeri sikap Gubernur Papua serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sudah jelas. Suratnya telah diserahkan ke Presiden RI, DPR-RI, DPD-RI, dan Kementerian Dalam Negeri pada Senin kemarin. Isinya bahwa Gubernur Papua dan seluruh Kabupaten/Kota serta masyarakat menginginkan pemekaran dilakukan secara Paripurna. Artinya, dilakukan di 7 wilayah adat.
  • Mengenai waktu realisasinya disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan Pemerintah untuk merealisasikannya.
  • Terdapat hal yang sangat mendasar yang perlu dicermati bersama:
    • Pertama; pada saat 3 DOB ini diresmikan, kita sudah harus siapkan sumber daya aparaturnya. Sumber daya aparatur yang diinginkan adalah dibicarakan dengan teman-teman di Provinsi Papua sebagai provinsi induk, sehingga tidak stuck di jalan. Jika sumber daya aparaturnya tidak paham mengelola pemerintahan di tingkat provinsi, pasti tidak akan jalan. Oleh karena itu, kita berharap yang mendistribusikan sumber daya aparaturnya adalah pemerintah provinsi terutama di SKPD penggerak.
    • Kedua; terkait keuangan. Keuangan bagi DOB ini harus benar-benar diperhatikan, karena kita ingin bergerak bersama-sama menuju pembangunan yang lebih baik.
  • Gubernur Papua sudah setuju jika pemekaran itu harus segera direalisasikan di Pulau Papua.
  • Banyak pegawai yang bertumpuk di provinsi. Oleh karena itu, untuk pendistribusian dari provinsi ke daerah 3 DOB perlu koordinasi dengan pemerintah provinsi agar tidak ada masalah-masalah yang muncul di daerah. Kami berharap agar koordinasi dengan pemerintah provinsi dilakukan secara intens.
  • Pemekaran ini membutuhkan dana yang besar sekaligus menjadi tantangan yang paling berat yang akan dihadapi oleh pejabat baru di 3 DOB ini.
  • Pemekaran ini membutuhkan langkah-langkah yang lebih baik agar pelaksanaan pemerintahannya bisa berjalan secara kondusif dan maksimal.
  • Pemekaran lebih cepat lebih bagus agar infrastruktur pemerintahan dapat dipersiapkan sebaik mungkin di 3 DOB ini.
  • Salah satu hambatan kita dalam membangun Papua adalah adanya diferensiasi antar daerah.
  • Kita sudah coba membagi Papua dalam 5 kawasan pembangunan, tetapi perbedaan antara kawasan-kawasan ini masih cukup tajam, karena selama beberapa tahun sebelum ini kita banyak membangun di kota-kota tanpa memperhatikan pembangunan di daerah-daerah pedalaman.
  • Dari beberapa indikator pembangunan menunjukkan bahwa daerah-daerah di perkotaan atau di pesisir itu cukup baik, tetapi daerah-daerah di pinggiran atau di pedalaman sedikit lambat perkembangannya.
  • Oleh karena itu, seiring dengan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) diharapkan agar kita mempersempit perbedaan antar kabupaten/kota, antar kawasan, bahkan antar provinsi yang baru, sehingga dibutuhkan semacam desain penataan daerah otonom. Jadi, pasca pengesahan diharapkan semua pejabat gubernurnya sudah memiliki pandangan yang sama untuk melakukan percepatan pembangunan Papua.
  • Pembangunan Papua harus dijadikan sebagai satu-kesatuan, sehingga tidak menimbulkan lagi gap antar satu provinsi dengan provinsi yang lainnya, karena hari ini gap antar kabupaten cukup tajam seperti di daerah-daerah pegunungan dengan daerah-daerah yang di pesisir.
  • Ketika ada grand design pembangunan yang sudah disiapkan oleh Bappenas seiring dengan tuntutan UU Otsus Papua, maka pasca pengesahan ini diharapkan ada arahan yang jelas untuk percepatan penataan daerah otonom, sehingga keberadaan daerah otonom juga memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Papua.
  • Terkait kesiapan sumber daya manusianya untuk mengisi semua kebutuhan daerah sebenarnya yang diharapkan adalah semua Orang Asli Papua (OAP), tapi hal ini diharapkan tidak menjadi primordialisme sempit. Jangan sampai pemekaran ini menimbulkan persoalan baru.
  • Di dalam UU ini juga dibutuhkan penataan yang lebih rinci, sehingga menjadi acuan bagi pemerintahan yang akan terbentuk.
  • Terkait dengan sumber daya. Kita tahu di Papua sumber daya alam dan ekonominya berbeda-beda antar daerah termasuk di 3 DOB ini. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat agar tidak ada lagi provinsi yang maju pesat, tapi kemudian ada provinsi yang terhambat kemajuannya.
  • Pengaturan tentang sumber daya ekonomi menjadi penting, sehingga semuanya dapat dibangun secara berkeadilan.

Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP):

  • Pimpinan MRP akan menyampaikan pendapatnya sebagai lembaga representasi kultural orang Papua terhadap rencana pemekaran yang ditetapkan oleh DPR-RI dalam rangka pembangunan kesejahteraan rakyat Papua.
  • Pentingnya menjaring dan kanalisasi masalah-masalah yang sesungguhnya terjadi di Republik Indonesia lebih khusus di daerah khusus seperti di tanah Papua hari ini.
  • Kita tidak bisa melihat situasi dinamika yang terjadi di akar rumput masyarakat kita antara yang pro dan kontra atas kebijakan yang dilakukan oleh negara.
  • Kebijakan ini ada aspirasi dari akar rumput. Jadi perlu ada respon aspirasi dari bawah tetapi juga kebijakan dari atas. Oleh karenanya perlu antisipasi apapun yang terjadi dari reaksi sosial di masyarakat akar rumput.
  • Majelis Rakyat Papua pada prinsipnya seluruh kebijakan negara untuk kepentingan kesejahteraan umum. Sebagai lembaga negara kami mendukung. Tetapi perlu diketahui juga undang-undang No 21 tahun 2001, pelaksanaan otonomi khusus juga harus hati-hati. Supaya generasi yang kita tinggalkan akan dilanjutkan dengan baik.
  • Terkakit 3 DOB. sebenarnya kita harus buat satu perjanjian antara DPD RI, Komisi 2 dan rakyat Papua. Kalau besok ada pemekaran lalu terjadi konflik, siapa yang bertanggung jawab? Sehingga, Komisi 2 harus mengatur satu langkah yang terbaik bagi dua kubu ini. Diantaranya menunggu sampai ada Keputusan Mahkamah Konstitusi dan kepastian hukum. Setelah itu baru mengatur kegiatan langkah-langkah oleh DPR. jangan terburu-buru.
  • DOB ini akibat daripada terburu-buru nya perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua. Di pasal 76, pertama untuk menjadi provinsi-provinsi diberi pertimbangan oleh MRP dan DPR. Sehingga kita harus tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
  • Kajian ilmiah untuk pemekaran di Papua sudah seperti apa? Apakah Universitas Cenderawasih sudah memberikan kajian secara ilmiah terkait dengan 3 DOB?
  • PAD di provinsi papua itu 0, kecuali di Timika karena ada Freeport. Lalu jika terjadi pemekaran itu seperti apa?
  • MRP Papua dan Papua Barat masih melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Proses pemekaran ini perlu menunggu sampai ada keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi. Barangkali konsekuensi di masyarakat kita itu kita bisa meminimalisir tapi kalau lpemaksaan ini berbahaya.
  • Saya juga berharap supaya ketika mengambil kebijakan, solusi setelah RDP ini benar-benar ada manfaat untuk kepentingan Papua. Dan amanat pasal 77 UU no 21 tahun 2021 meminta supaya rakyat yang meminta kehendak mereka. Tetapi itu tidak terjadi. Sehingga daya pada prinsipnya itu kami berharap DPR RI melakukan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan rakyat Papua.
  • Antara Gubernur dengan MRP di Papua kami tidak berseberangan. Tapi ternyata Bapak Gubernur untuk 7 provinsi itu tahun 2018 sesungguhnya kalau pemerintah berkehendak untuk membangun Tanah Papua sebaiknya pemekarannya 7 provinsi sesuai dengan wilayah adat itu yang dimaksud. Jadi bukan gubernur minta untuk pemekaran ini dengan cara-cara terburu-buru seperti ini. Mohon supaya pemekaran ini benar-benar mendatangkan manfaat bagi rakyat khususnya orang asli Papua.
  • Pemekaran ini bukan untuk kesejahteraan tapi ini untuk kepentingan bagaimana mempersempit ruang gerak daripada OPM atau KKB. MRP paham ini kebijakan negara. Negara sebesar ini tidak ada solusi lain seperti di Aceh. Solusi yang terbaik di sana yaitu dibuat perjanjian, tidak ada tembak-menembak, tidak ada orang yang dikejar-kejar di hutan. Dan seharusnya Papua juga punya solusi sama. Jadi harus dibuat perjanjian atau dialog seperti itu bukan dengan pendekatan Polda, Kodam, pasukan drop di sana. Ini satu kebijakan yang keliru.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P):

  • Sehubungan dengan rencana pembahasan rancangan undang-undang tentang provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah. Kita tahu sendiri bahwa selama proses ini berjalan ada yang pro dan kontra datang kepada kami dipercaya untuk menyampaikan semua aspirasi itu. Dan kami kami telah menerima itu. DPRP telah melakukan audiensi dengan DPR RI dan juga kita menghormati kepada DPR RI. dan kami menyurat kepada Ketua DPR RI pada tanggal 8 April 2022. Tahapan-tahapan berikutnya adalah kami lakukan dengan tahapan mekanisme dalam lembaga yaitu kita memberikan kesempatan untuk para fraksi membahas dan memberikan pendapat dalam rapat bamus untuk memberikan pendapat terkait dengan sikap lembaga
  • Badan Musyawarah (Bamus) Pada tanggal 20 Juni 2022 tentang tanggapan fraksi atau kelompok khusus DPR Papua terhadap pembentukan daerah otonomi baru telah kita laksanakan dan kita telah membuat keputusan. Keputusan nya adalah dari pendapat 9 fraksi yang ada di DPRP, 7 menyatakan menerima dengan catatan yang satu fraksi tidak memberikan pendapat yang satu fraksi menolak pelaksanaan otonomi baru Maka DPRP bisa mengambil kesimpulan atau keputusan bahwa DPRP dapat menerima atau menyetujui pelaksanaan Pemekaran baru di Provinsi Papua khususnya untuk 3 pemekaran baru yang direncanakan oleh pemerintah pusat. Itu menjadi keputusan lembaga yang sudah final karena sesuai dengan mekanisme yang kita lalui namun dalam kenangan itu kita sadari bahwa DPRP menyadari bahwa kewenangan memutuskan pemekaran saat ini berada pada pemerintah sedangkan aspirasi masyarakat terhadap penerimaan menerima atau menolak pemekaran mendapat dukungan DPRP. Alasan aspirasi menolak tersebut lebih mengarah kepada ada kekhawatiran terjadi depopulasi yang terjadi tanah Papua dan juga marginanalisasi orang asli Papua di tanah Papua. Hal ini dapat direspon oleh pemerintah pusat dan daerah dengan kebijakan yang nyata sesuai pengaturan dalam pasal 76 ayat 4 undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya ini menjadi rujukan kita yang dapat memandang penting untuk kita memberikan penguatan sesuai dengan ayat tersebut.
  • DPRP memandang perlu untuk mengusulkan bahwa daerah dalam pembahasan undang-undang tentang daerah otonomi baru Provinsi Papua perlu memperhatikan pasal 76 ayat 4 undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 sehingga di dalam batang tubuh rancangan undang-undang rancangan undang-undang tersebut perlu diberikan ruang partisipasi yang nyata bagi orang asli Papua.
  • RUU ini perlu diberikan ruang partisipasi yang nyata bagi orang asli Papua, dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya, antara lain tentang:
    • Memberikan perhatian dan dukungan serius kepada pengembangan daya saing Sumber Daya Manusia orang asli Papua melalui pendidikan, kesehatan, serta pengaturan kependudukan di Papua.
    • Memprioritaskan orang asli Papua sebagai pejabat kepala daerah, yaitu kepala SKPD, dan jajaran struktur di bawahnya, minimal 80% di setiap pemekaran provinsi, agar lebih memahami masalah yang ada di provinsi Papua.
    • Proses pemilihan kepala daerah harus disesuai dengan tahapan pemilihan umum kepala daerah secara bersama pada tahun 2024.
    • Pemerintah diharapkan memberikan kepastian keterwakilan setiap wilayah daerah otonomi baru di parlemen RI sebanyak minimal 5 orang untuk setiap provinsi yang dimekarkan.
    • Adanya usulan dari Kabupaten Pegunungan Bintang untuk bergabung dengan pemerintah Provinsi Papua yang induk.
  • Komitmen awal dalam semangat membangun Papua melalui pemekaran ini betul-betul dirasakan oleh masyarakat papua, tidak hanya slogan bagi masyarakat Papua.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan