Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Tanggal Rapat: 31 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 15 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Pada 31 Agustus 2015, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe Kamarul dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 08.55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: katadata.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  • Dalam UUPA, tidak diberi penjelasan terkait hak-hak ulayat. Sementara wilayah adat lebih luas daripada hak ulayat
  • Total wilayah adat yang ditetapkan aman sekitar 6 juta hektar dan sudah diserahkan ke pemerintah
  • RUU Pertanahan harus disusun dengan pendekatan HAM
  • Jika wilayah adat tidak diambil hak milik adat, maka rentan terjadi perebutan kembali hak-hak milik wilayah adat
  • Pendaftaran tanah sebaiknya tidak hanya untuk milik pribadi tetapi juga hak wilayah adat secara kolektif
  • Rancangan UU Pertanahan seharusnya tidak keluar dari Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  • Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dimasa orde baru tidak dijalankan karena dianggap sebagai produk Partai Komunis Indonesia (PKI)
  • Dimasa reformasi, UUPA digunakan kembali melalui TAP MPR
  • Urgensi RUU Pertanahan adalah menyangkut ketimpangan struktur agraria yang menyebabkan terjadinya konflik agraria yang terus terjadi. Konflik agraria tersebut dari tahun ke tahun terus naik, sementara konflik sebelumnya belum terselesaikan sehingga konflik menumpuk.
  • Produktifitas tanah Indonesia baik tetapi lahannya tidak ada, sementara pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan bibit.
  • Mayoritas masyarakat miskin ada di pedesaan. Dari sisi produksi, petani tergencet, sementara sisi
    penjualan terdesak karena sistemnya liberal.
  • Hak Guna Usaha (HGU) sebaiknya digabung saja dengan BUMDes
  • Reforma agraria harus mempunyai jangka waktu tertentu, jangan terus menerus
  • Penerima Tanah Objek Reforma Agraria sebaiknya koperasi, nelayan dan petani

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan