Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Hermanto Siregar, Suhirman, Sofyan Sjaf, dan Ketua APDESI

Tanggal Rapat: 9 Apr 2015, Ditulis Tanggal: 30 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Prof. Hermanto Siregar, Suhirman, Sofyan Sjaf, dan Ketua APDESI

Pada 9 April 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Hermanto Siregar, Suhirman, Sofyan Sjaf, dan Ketua APDESI mengenai Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 10.30 WIB. (ilustrasi: bungko.desa.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Hermanto Siregar, Suhirman, Sofyan Sjaf, dan Ketua APDESI

Prof. Hermanto Siregar

  • Pendapatan per kapita di sektor pertanian jauh sekali di bawah manufaktur atau pertambangan.
  • Salah satu kendala sektor pertanian adalah akses terhadap sumber daya produktif, terutama lahan.
  • Kurang akses ke sumber daya produktif akibatnya 14,4% terjadi kemiskinan di pedesaan.
  • Akibat dari hidup di desa, terjadi urbanisasi. Saat ini, sekitar 53% dari populasi tinggal di kota.
  • Agar Pemerintah dapat mengerem urbanisasi, sumber pertumbuhan di desa-desa harus ditingkatkan. Oleh karena itu, Undang-Undang tentang Desa sangat dibutuhkan.
  • Jika pedesaan tidak dibangun, keamanan akan berkurang dan kekumuhan meningkat di kota-kota.
  • Poin penting terkait keuangan desa terdapat di dalam Undang-Undang tentang Desa pada Pasal 72, 73, 74, dan 75.
  • Belanja desa diprioritaskan untuk kebutuhan pembangunan.
  • Pasal 78 terkait tahapan pembangunan desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan melibatkan masyarakat desa.
  • Pembangunan desa dapat dimulai dari peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pengembangan ekonomi petani, dan pengembangan ekonomi desa.
  • Dana desa diprioritaskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Setiap semester, Kepala Desa wajib lapor kepada Bupati. Bupati harus menyampaikan laporan Dana Desa ke kementerian terkait. 
  • Kementerian Desa diharapkan dapat membuat sistem pelaporan agar lebih efisien.
  • Dampak Khusus yang Diharapkan untuk Perekonomian Pedesaan
    • Pertanian merupakan basis utama perekonomian desa, maka pengembangan pertanian (dalam arti luas) seharusnya menjadi mainstream dalam pembangunan desa.
    • Tingkat kesejahteraan petani (yang mayoritas ada di desa) dapat dinaikkan jika dilakukan pengembangan:
      • Infrastruktur pedesaan termasuk energi pedesaan
      • Pengolahan hasil pertanian (agro-industri) sebab hal itulah yang menciptakan nilai tambah
      • Agro-industri sebaiknya dibangun di kawasan pedesaan agar semakin mengurangi kesenjangan desa-kota
      • Kewirausahaan bagi pemuda di pedesaan, sehingga potensi ekonomi desa dapat diwujudkan dan dikelola oleh pemuda pedesaan
  • Pendapatan desa yang semakin besar dapat digunakan untuk memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
  • Rekomendasi
    • Kesiapan Pemerintah desa dalam aspek pengelolaan keuangan harus diperhatikan
    • Pendampingan dari pihak kompeten untuk monitoring dan evaluasi berjenjang
    • Kementerian Desa perlu mendapatkan peran dalam penetapan rincian dana desa
    • Kerjasama dengan sistem perbankan untuk penyaluran dana desa 
    • Sistem IT yang tangguh dibutuhkan
  • Prof. Hermanto menyarankan adanya pilot project untuk implementasi Undang-Undang tentang Desa di setiap kabupaten untuk fase trial and error.
  • Bentuk dari evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh DPR-RI dapat dirancang bersama. 

Suhirman

  • Semangat Undang-Undang tentang Desa adalah untuk menjadikan desa mandiri dan demokratis, tapi Suhirman melihat PP Nomor 60 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014, desa hanya dianggap sebagai komunitas yang diformalkan oleh Pemerintah.
  • Basis-basis sosial di desa harus diperkuat, bukan hanya Pemerintah desa saja.
  • PP Nomor 60 Tahun 2014 membuat desa justru semakin bermekaran, bukannya bersatu dan bersinergi seperti yang diharapkan dari Undang-Undang tentang Desa.
  • Kewenangan desa di PP Nomor 43 Tahun 2014 tidak jelas.
  • Musyawarah Daerah tidak di elaborasi dalam PP Nomor 43 Tahun 2014. Padahal, ini central point dari penguatan desa.
  • Undang-Undang tentang Desa menyebutkan bahwa dana dibagi berdasarkan jumlah populasi dan kawasan, tetapi PP menetapkan dana desa disamakan.
  • Pembangunan kawasan sangat penting. Di dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, elemen ini harus diperkuat.
  • LPM terbentuk harusnya karena persetujuan komunitas sosial desa.
  • Peraturan Menteri satu dan yang lainnya kadang tidak sesuai. Sebaiknya, dibuat Peraturan Menteri Gabungan.
  • Suhirman menyarankan adanya buku panduan Undang-Undang tentang Desa dari hulu-hilir. 

Sofyan Sjaf

  • Aparat Desa dan BKAD harus terlibat dalam pendampingan dana desa untuk mengantisipasi korupsi.
  • Desa-desa yang berada di Provinsi Jawa-Bali kondisinya sangat baik, Sumatera cukup baik, sedangkan yang lainnya perlu perhatian.
  • Dana Desa pembagiannya harus dipikirkan faktor-faktornya.
  • Desa dan kawasan pedesaan tidak ada peta visual otentik yang menggambarkan sumber daya yang dimiliki desa.
  • Drone desa dapat dipergunakan untuk mapping desa.
  • Dengan peta desa, dapat dibuat mapping wilayah desa dan potensi pembangunannya. Dalam hal ini, masyarakat desa perlu dilibatkan.
  • Stabilitas sosial dan keamanan tergantung pada kesediaan pangan dan ketersediaan sumber daya.

Ketua APDESI

  • Populasi desa di Indonesia range-nya dari 250-58.000. Pendapatannya dari minus sampai tidak terhingga.
  • Pendapatan asli desa belum jelas hingga hari ini.
  • Penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan keuangan desa belum jelas dikomunikasikan.
  • Sistem, penerapan, pelaporan, dan tujuan dari dana desa juga belum diketahui oleh mayoritas desa-desa di Indonesia.
  • Hal-hal yang bersifat strategis harus didiskusikan di musyawarah desa terkait penggunaan dana desa.
  • Sampai hari ini, Kepala Desa belum mendapatkan penghasilan tetap dari Dana Alokasi Umum (DAU). 
  • Pemahaman Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenai dana desa masih sangat rendah.
  • Belum adanya Perda tentang Dana Desa.
  • Undang-undang belum menentukan mekanisme pemilihan Kepala Desa jika meninggal di tengah masa jabatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan