Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Pilkada - RDPU Komisi 2 dengan Perludem, Puskapol Universitas Indonesia, dan Pakar Universitas Airlangga

Tanggal Rapat: 8 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 12 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Pakar Universitas Airlangga

Pada 8 April 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perludem, Puskapol Universitas Indonesia, dan Pakar Universitas Airlangga tentang RUU Pilkada. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 16.00 WIB. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perludem
  • Perludem mengusulkan sanksi administrasi tanpa menunggu proses pidana di kepolisian.
  • Perludem mempertanyakan apakah perlu mengatur pasal 133 a, sebab Perludem khawatir ini akan menjadi alat untuk petahana.
  • Perludem mengusulkan mekanisme penegakan sanksi administrasi dengan pidana.
  • Komisi 2 DPR-RI harus mengatur detail pemaknaan pasal 71 ayat 4.
  • Pasal 73 menyatakan paslon terpilih jika ada putusan pidana dapat dibatalkan.
  • Pasal tidak akan efektif karena tidak ada mekanismenya.

Puskapol Universitas Indonesia
  • Kampanye yang dibatasi itu tidak bisa, yang penting dibatasi agar petahana tidak menggunakan kekuasaannya, contoh hibah dan bansos.
  • Puskapol UI mempertanyakan dana kampanye itu darimana, sebab perlu diatur dananya, bukan membatasi relawan politik.
  • Kita harus memberikan high standar agar parpol memilih calon yang berkualitas.
  • Puskapol UI berharap Komisi 2 DPR-RI mulai memikirkan mekanisme seleksi calon oleh parpol.
  • DIkarenakan UU Pemilu tidak ada PP dan langsung ke PKPU, maka UU Pemilu harus jelas agar PKPU accountable.
  • Puskapol UI berharap Komisi 2 DPR-RI memikirkan rekruitmen seleksi partai yang influsif.
  • Dalam RUU Pilkada ini, kesukarelaan dalam politik belum diatur.

Pakar Universitas Airlangga
  • Orang yang tidak terdaftar di DPT seharusnya namanya bukan DPT tambahan, tetapi pindahan.
  • Sebaiknya pemerintah dan DPR-RI berpikir ulang tentang Pemilu serentak 2019, karena secara teknis akan menimbulkan problem.
  • Pakar mengira mengenai politik uang dan antisipasi Pemilu, sekarang tidak ada insentif ketika mengikuti partai.
  • Terkait diberikan uang baru dateng ke TPS, Pakar berpikir pemilih kita karena dibeli.
  • Kita harus membedakan mana yang "ongkos politik" dan "yang nyogok". Ini harus dibuka transparansinya.
  • Pakar berharap anggota partai mengetahui calon yang disiapkan.
  • DPT tahun 2014 sudah lebih baik karena orang yang tidak punya NIK bisa ikut memilih.
  • Pakar menyarankan pemutakihiran data pemilih dari DPT terakhir untuk akomodir pemilih pemula.
  • Mengenai daftar pemilih, Pemilu 2009 adalah daftar pemilih paling buruk yang dimiliki.
  • Seharusnya DPT jangan menunggu DP4.
  • Pemilu serentak 2019 menurut pakar itu bukan isu konstitusional.
  • Jika Pemilu serentak 2019 dijalankan akan menjadi problem.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan