Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Pilkada - Raker Komisi 2 dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)

Tanggal Rapat: 15 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 3 Dec 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Dewan Perwakilan Daerah RI

Pada 15 April 2016, Komisi 2 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) tentang RUU Pilkada. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 16.00 WIB. (Ilustrasi: Bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Perwakilan Daerah RI
  • Penyelesaian sengketa hasil pilkada, untuk gubernur 10%, yang lebih dari 2 juta pemilih.
  • Fakta lapangan, perubahan UU Pilkada suatu keniscayaan untuk memenuhi asas-asas keadilan.
  • DPD-RI menyetujui Pemerintah untuk memberikan sanksi ke parpol untuk cegah calon tunggal.
  • Terkait politik uang perlu diberikan ketegasan sanksi.
  • Jika ada calon dari TNI/Polri/ASN/BUMN harus mengundurkan diri.
  • Terkait domisili calon banyak kepala derah harus diutamakan agar mereka paham wilayahnya.
  • DPD-RI merekomendasikan jangka waktu kampanye diperpendek. DPT diusulkan dari BPS sebelumnya.
  • Perbaikan UU Pilkada harus bisa meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Calon yang mendaftar kepala daerah harus berdomisili di daerah paling sedikit 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Pilihan dalam Pilkada harus ada koherensi dengan sistem pemerintahan dan keterwakilan daerah.
  • Jika yang mencalonkan wakil kepala daerah adalah anggota TNI dan sejenisnya, maka wajib cuti tanpa ditanggung negara sejak pemilihan.
  • DPD-RI usul anggaran Pilkada bersumber dari APBN untuk mencegah terlambatnya anggaran dari DPD.
  • Jika pendanaan dari APBD, rawan terjadi politisasi dan tidak dialokasikannya anggaran, serta adanya keterlambatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan