Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI

Tanggal Rapat: 31 May 2016, Ditulis Tanggal: 30 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI

Pada 31 Mei 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI mengenai Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 13.14 WIB. (ilustrasi: fajar.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI

Lukman Edy (Wakil Ketua Komisi 2 DPR-RI), Ketua Panja

  • Secara umum, hasil rapat Komisi 2 DPR-RI dengan Pemerintah telah menghasilkan pengelompokan substansi.
  • Pengelompokan tersebut dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat menjadi calon Gubernur, Bupati, dan Walikota.
  • Pasangan calon yang meninggal menjelang hari-H pemilihan tetap terhitung sebagai calon pasangan.
  • Hal-hal yang akan ditindaklanjuti yaitu penguatan kewenangan Bawaslu, perbaikan modal kampanye dan dana kampanye, peningkatan verifikasi calon independen, perbaikan norma penyalahgunaan jabatan sebagai petahana, perbaikan pengaturan pelanggaran pidana, serta administrasi dan sengketa hasil penghitungan.
  • Terkait meninggalnya pasangan calon, diharuskan mencari calon pengganti dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai pemenang di dalam Pilkada tersebut.
  • Terkait dana kampanye yang semula dari APBD dialihkan ke pasangan calon dan sumbangan pasangan calon.
  • Panja menyepakati tentang pelantikan pasangan calon terpilih dapat dilantik secara serentak.
  • Syarat minimal 20%-35% untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusungkan pasangan calon. 
  • Jika calon adalah mantan narapidana, maka wajib mengumumkan kepada masyarakat tentang latar belakangnya.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia RI

  • Diskusi pembahasan yang dilakukan hingga larut pagi semangatnya  sama untuk menghimpun seluruh masukan dan aspirasi dari masyarakat untuk Pilkada yang lebih demokratis.
  • Pemerintah mengapresiasi pandangan-pandangan mini fraksi. Tidak ada istilah berbeda dalam kacamata Pemerintah, walaupun ada catatan, semangatnya sama demi membangun kemaslahatan sebuah sistem.
  • Sebuah sistem ketatanegaraan kita bahwa setiap keputusan adalah final, walaupun kita memahami DPR-RI masih ada upaya lain, tapi dari pemerintah itu sudah mengikat seluruhnya.

DPD-RI

  • Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan secara marathon yang melibatkan Komite I DPD-RI dan sudah dilakukan secara transparan.
  • Pilihan format Pilkada adalah satu rangkaian pilihan bersama yang harus merepresentasikan semua unsur.
  • Selama ini, terdapat 2 (dua) persoalan dalam skema Pilkada, yaitu tidak dilembagakan dan tidak menjadikan kepala daerah yang punya kapabilitas.
  • Pilkada tidak menjadikan pemimpin daerah yang capable dan akuntabel, masih berkisar popularitas dan elektabilitas.
  • Capaian demokrasi bukannya tanpa cacat dan kekurangan, perlu dilakukan penyempurnaan demi terpilih Kepala Daerah yang berkualitas yang dapat memajukan daerahnya.
  • Pilkada adalah hajat nasional, maka logis pembayarannya dari APBN, karena kedepannya tidak semua daerah mampu membiayai dari APBD. 
  • Peran Bawaslu belum optimal. Oleh karena itu, RUU ini adalah langkah maju sebagai upaya perbaikan.
  • KTP Elektronik merupakan wujud efisiensi dan efektifitas. Sudah selayaknya hal tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Pilkada.
  • DPD-RI mengusulkan syarat domisili menjadi poin yang tidak terpisahkan pada revisi RUU ini. 
  • Syarat perseorangan yaitu 6,5-10% membuka ruang putra atau putri daerah untuk maju. 
  • Syarat dukungan turut membantu dan memudahkan masyarakat dalam memilih calon yang berkualitas.
  • Anggota TNI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah harus mundur atau pensiun dari jabatannya.
  • Pegawai ASN harus menyerahkan surat pengunduran diri apabila ingin mencalonkan dirinya sebagai Kepala Daerah. 
  • Pejabat BUMN dilarang rangkap jabatan. 
  • DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD tidak perlu mundur, karena merupakan pejabat publik yang dipilih oleh rakyat sebagai representasi.
  • DPD-RI berharap Pilkada ke depan dapat berlangsung secara demokratis dan Kepala Daerah terpilih dapat memiliki kualitas dan integritas, di samping memenuhi unsur acceptability.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan