Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI

Tanggal Rapat: 9 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 11 Feb 2022,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri RI dan DPD-RI

Pada 9 Februari 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI mengenai Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10.39 WIB. (ilustrasi: vectorstock.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri RI dan DPD-RI

Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem membacakan Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap 7 RUU Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara)

  • Menindaklanjuti Rapat Panja 7 RUU tentang Provinsi pada 8 Februari 2022, Timus dan Timsin telah melakukan perumusan dan sinkronisasi terhadap 7 RUU tentang Provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
  • Dari hasil perumusan dan sinkronisasi tersebut, Timus dan Timsin melaporkan ke Panja sebagai berikut; ruang lingkup, sistematika dan materi muatan RUU terdiri dari 3 Bab 8 Pasal. 
    • Bab I tentang Ketentuan Umum;
    • Bab II tentang tentang Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik; dan
    • Bab III tentang Ketentuan Penutup. 
  • Dari hasil pembahasan di Timus dan Timsin terkait dengan soal penyesuaian dasar hukum telah disepakati dan menyisakan terkait dengan cakupan wilayah dan karakteristik dari provinsi. Hal itu sudah disepakati secara bersama-sama. 

Junimart Girsang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membacakan Laporan Panitia Kerja (Panja) 7 RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara)

  • UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental, karena merupakan sumber legitimasi dan koordinasi bentuk-bentuk hukum perundang-undangan lainnya di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu pada UUD NRI Tahun 1945. 
  • Komisi 2 DPR-RI juga mempertimbangkan perkembangan peraturan perundang-undangan. 
  • NKRI dibagi atas tiap-tiap provinsi dan tiap-tiap provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang semuanya diatur oleh undang-undang. Dengan terbentuknya undang-undang ini, akan menjadi dasar hukum bagi pembangunan dan pemerintahan yang efektif di provinsi terkait sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945.
  • Berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-45/Pres/2021 pada 30 November 2021 perihal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 7 RUU tentang Provinsi ini.  
  • Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan HAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. 
  • Berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 30 Januari 2022 dengan surat dari Pimpinan DPR-RI Nomor T/69TW.11.01/01/02 pada 8 Januari 2022 memutuskan dan menugaskan bahwa pembahasan RUU tersebut diserahkan kepada Komisi 2 DPR-RI. 
  • Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah, ruang lingkup pembahasan terdiri dari:
    • Bab I tentang Ketentuan Umum yang mengatur definisi provinsi, tanggal pembentukan atau hari kelahiran, dan dasar hukum pembentukannya.
    • Bab II tentang Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik yang mengatur tentang jumlah kabupaten/kota yang menjadi cakupan wilayah masing-masing provinsi, Ibu Kota masing-masing provinsi, dan karakteristik berupa karakter wilayah geografis serta suku bangsa atau kultural. 
    • Bab III tentang Ketentuan Penutup yang mengatur tentang pencabutan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968, pencabutan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964,  dan terkait susunan dan penyelenggaraan daerah diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan. 

Menteri Dalam Negeri RI

  • Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi 2 DPR-RI dan DPD-RI, serta Panja 7 RUU ini yang telah berhasil menyelesaikan RUU ini. 
  • Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada wakil fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat mini fraksi. 
  • Pemerintah pada prinsipnya menghargai inisiatif DPR-RI atas 7 RUU yang dimaksud. 
  • Perubahan RUU ini hanya sebatas pada dasar hukumnya saja. Sesuai dengan dinamika yang berkembang, Pemerintah, DPR, dan DPD sepakat menambahkan 2 substansi, sehingga yang diubah menjadi penyesuaian dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, dan karakteristik daerah. 
  • Pemerintah menyatakan persetujuannya untuk dibawa ke tahap selanjutnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan