Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI

Tanggal Rapat: 13 Feb 2023, Ditulis Tanggal: 21 Feb 2023,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komite I DPD-RI

Pada 13 Februari 2023, Komisi 2 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI tentang Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ahmad Doli dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 13.44 WIB. (Ilustrasi: Nusantarapedia.net)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Dasar pelaksanaan pembahasan RUU 8 Provinsi:
    • Pasal 49 ayat 2 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
    • Presiden menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR-RI dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat Pimpinan DPR-RI diterima
  • Bapak Presiden menugaskan:
    • Menteri Dalam Negeri
    • Menteri Keuangan
    • Menteri Bappenas
    • Menteri Hukum dan HAM
  • Pemeirntah sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR-RI untuk mengajukan RUU dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan:
    • Dasar hukum, yang tadinya berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950
    • Penataan kewilayahan, yang terdiri atas cakupan wilayah kabupaten/kota
    • Karakteristik daerah, yang terdiri atas ciri kewilayahan/geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya
  • Pemeirntah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 8 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain karena hal ini akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undnag-undang yang lain, misalnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan lain-lain yang berbicara menganai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi umum, dan Sumber Daya Manusia, serta dapat membuka munculnya isu lain yang membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah. Oleh karena itu, pada prinsipnya Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 8 RUU Provinsi usul DPR-RI sebatas substansinya sama dengan 12 UU Provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Terdapat penyesuaian atas DIM RUU yang telah Pemerintah sampaikan terdahulu, sehingga DIM yang akan digunakan dalam pembahasan adalah DIM yang kami sampaikan dalam Raker ini.

Komite I DPD-RI
  • DPD-RI meminta pembahasan 8 RUU tentang Provinsi ini bisa memberikan penguatan terhadap dasar hukum ekstensi provinsi masing-masing. Juga harus konsisten dengan materi muatan 12 undang-undang provinsi yang sudah dibentuk sebelumnya.
  • Secara substantif harus mampu menjadi kerangka normatif yang dapat membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan yang terencana, terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
  • DPD-RI berpandangan bahwa RUU tentang Provinsi ini dibentuk sebagai perintah atau amanat Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar '45 yang menentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi di bagi setiap kabupaten dan kota. Yang tiap-tiap provinsi kabupaten/kota punya pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  • Oleh sebab itu, DPD-RI menghargai inisiasi DPR-RI untuk mengajukan 8 RUU tentang Provinsi ini sampai kelanjutan dari 5 UU Provinsi dan 7 UU Provinsi yang sudah disahkan sebelumnya.
  • DPD-RI berpandangan dicantumkannya Pasal 22D ayat 2 UUD 1945 sebagai salah satu konsideran mengingat dalam RUU Provinsi Sumatera Utara, RUU Provinsi Sumatera Selatan, RUU Provinsi Jawa Barat, RUU Provinsi Jawa Tengah, RUU Provinsi Jawa Timur, RUU Provinsi Maluku, RUU Provinsi Kalimantan Tengah dan provinsi Bali sesuai dengan amanat konstitusi.
  • DPD-RI berpandangan bahwa materi muatan 8 RUU tentang Provinsi ini secara legitimatif hanya akan mengatur tentang 4 hal yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian kecakupan wilayah, penegasan karakteristik wilayah, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
  • Oleh sebab itu, RUU ini harusnya tidak sampai mengatur hal yang bersifat kewenangan khusus ataupun yang mengarah kepada asymmetrical desentralisasi.
  • DPD-RI berpandangan bahwa pembentukan 8 RUU provinsi ini di samping dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan aktual bagi profesi masing-masing juga harus sinkron dengan UU Provinsi yang sudah disahkan sebelumnya beserta UU terkait lainnya seperti UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU 17/2006 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.
  • DPD-RI berpandangan bahwa RUU ini perlu menegaskan karakteristik wilayah yang menunjukkan ciri khas masing-masing provinsi, kearifan lokal perlu dikedepankan dengan memperhatikan pula keanekaragaman atau kebhinekaan yang ada di masing-masing daerah.
  • Di samping itu, pengaturan karakteristik wilayah harus berdampak kepada keadilan daerah dalam mengelola sumber daya alam khususnya bagi provinsi yang bercirikan kepulauan.
  • DPD-RI berpandangan bahwa berkaitan dengan substansi RUU khusus Jawa Tengah perlu Pasal 5 huruf C memasukkan tambahan frasa 'Desa Hutan' berkenaan dengan karakteristik daerah.
  • Hal ini sesuai dengan kondisi di mana di provinsi Jawa Tengah terdapat sekurangnya 2.158 desa yang berada di wilayah hutan dan yang memiliki lembaga masyarakat desa hutan atau LMDH sebanyak 1.934 desa.
  • Dalam pengembangannya, desa tersebut harus berjalan dengan upaya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan yang lestari dan berkelanjutan.
  • DPD-RI berpandangan bahwa kehadiran UU ini kelak jangan sampai menjadi masalah baru akibat adanya benturan dengan UU yang terkait. Oleh sebab itu, DPD-RI kembali mengingatkan bahwa sinkronisasi antar UU harus dipastikan telah terpenuhi.
  • DPD-RI mendukung ke-8 RUU ini untuk disetujui bersama dan disahkan menjadi UU sebagai pemenuhan amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dan sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan hukum dan masyarakat yang sedemikian berkembang dinamis yang tidak tertampung lagi dalam UU yang lama.
  • DPD-RI berharap Pemerintah secara bertahap untuk memperhatikan sejumlah aspirasi dari daerah khususnya terkait dengan pembentukan daerah otonom baru bagian daerah yang sudah memenuhi syarat dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Peralatan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah.
  • DPD-RI berharap Pemerintah untuk memprioritaskan daerah yang memiliki populasi yang besar seperti provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan provinsi Jawa Timur.
  • Di dalam pembahasan RUU, DPD RI dan Pemerintah, DPD berharap untuk konsisten bersama-sama secara tripartit sesuai dengan Keputusan MK 92/PPu-10/12 tentang Pengujian UU 27/2009 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD dan UU 12/2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan terhadap UUD RI tahun 1945.
  • Demikian pandangan awal DPD-RI terkait 8 RUU tentang Provinsi, semoga dengan lahirnya UU ini, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan upaya memperkuat daerah sebagai bagian penting dan dasar kuatnya negara RI dapat terwujud.
  • Sebagai penutup, DPD-RI berharap upaya yang dilakukan dalam melaksanakan amanat rakyat daerah dan konstitusi ini bermanfaat untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia khususnya dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia. Dari daerah maju Indonesia jaya.











Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan