Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN

Tanggal Rapat: 13 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 5 Aug 2024,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri PAN-RB

Pada 13 Maret 2024, Komisi 2 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 13.31 WIB. (Ilustrasi: Bengkuluinteraktif.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri PAN-RB
  • Timeline penyusunan RPP Manajemen:
    • 12 Desember 2023; Membentuk Tim Perumus
    • 28 Desember 2023; Deadline perumusan draf
    • 29 Desember 2023; Pengajuan izin prakarsa ke Presiden
    • 29 Desember 2023-5 Februari 2024; Pembahasan pra PAK
    • 22 Februari 2024; Penetapan PAK
    • 22 Februari 2024-30 Maret 2024; Pembahasan PAK
    • 30 Maret 2024-14 April 2024; Harmonisasi
    • 15 April 2024; Pengajuan hasil harmonisasi ke Presiden
    • 30 April 2024; Target penetapan
    • Peraturan Pelaksanaan
  • SK Menteri PAN-RB Nomor 158 tahun 2024 tentang PAK RPP Manajemen ASN tanggal 22 Februari 2024, dengan susunan PAK;
    • Kementerian PAN-RB
    • BKN
    • LAN
    • Kementerian Dalam Negeri
    • Kementerian Keuangan
    • Kementerian Hukum dan HAM
    • Kementerian Sekretariat Negara
  • Ruang lingkup manajemen ASN;
    • Perencanaan kebutuhan
    • Pengadaan
    • Penguatan budaya kerja dan citra institusi
    • Pengelolaan kinerja
    • Pengembangan talenta dan karir
    • Pengembangan kompetensi
    • Pemberian penghargaan dan pengakuan
    • Pemberhentian
  • Pokok-pokok pengaturan RPP Manajemen ASN:
    • Penguatan asas, nilai, kode etik, dan perilaku;
      • Menjamin pelaksanaan manajemen ASN sesuai dengan peraturan perundangan
      • Menyamakan nilai dasar berakhlak
      • Instansi pemerintah wajib melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku berakhlak
    • Jenis dan kedudukan;
      • ASN terdiri dari PNS dan PPPK
      • Pengangkatan PNS dan PPPK dilaksanakan oleh PPK
      • ASN memiliki NIP secara nasional yang dikelola oleh BKN
      • PPPK paruh waktu tetap diberikan NIP
    • Penguatan budaya kerja dan citra institusi;
      • Nilai dasar, kode etik, dan perilaku menjadi panduan pegawai ASN dalam berperilaku serta membangun budaya kerja dan citra institusi
      • Setiap instansi pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya
    • Resiprokal jabatan ASN, TNI, dan Polri;
      • Jabatan ASN tertentu pada instansi tertentu dapat diduduki oleh TNI dan Polri
      • Jabatan pada instansi Polri dan TNI dapat diduduki oleh ASN
      • Menteri PAN-RB menetapkan jenis jabatan yang dapat diduduki oleh TNI dan Polri termasuk pengaturan kesetaraan pangkatnya
      • Penempatan jabatan berdasarkan talenta ASN, TNI, dan Polri
    • Pengembangan karir dan talenta;
      • Percepatan pengembangan karir ASN yang berprestasi dan berkinerja tinggi
      • Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan manajemen talenta yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional
    • Perencanaan kebutuhan dan pengadaan;
      • Fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN
      • Penyelesaian penataan tenaga non-ASN sampai dengan Desember 2024
    • Jabatan ASN;
      • Jabatan ASN terdiri atas jabatan manajerial dan non manajerial
      • Jabatan manajerial yaitu JPT, administrator, dan pengawas
      • Jabatan non manajerial yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
    • Digitalisasi manajemen ASN;
      • Mendorong perubahan pola pikir digital dan penerapan platform digital
      • Platform digital manajemen ASN berlaku secara nasional dan digunakan seluruh instansi
      • Mendorong integrasi dan interoperobilitas layanan manajemen berbasis digital
    • Pengelolaan kinerja;
      • Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian kinerja organisasi
      • Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai
      • Pengelolaan kinerja sebagai dasar pengembangan karir dan pemberian penghargaan
    • Sistem penghargaan dan pengakuan;
      • Kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN
      • Pengembangan karir berbasis mobilitas talenta
      • Reformulasi sistem penggajian pegawai ASN
      • Pemberian cuti bagi ASN daerah terpencil, usulan uang pengganti cuti, cuti bagi ASN pria saat istrinya melahirkan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan