Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah

Tanggal Rapat: 27 Jun 2024, Ditulis Tanggal: 2 Jul 2024,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Syamsurizal (Ketua Panja 26 RUU tentang Kabupaten/Kota)

Pada 27 Juni 2024, Komisi 2 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah tentang Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10.25 WIB. (Ilustrasi: Ayo Bandung)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Syamsurizal (Ketua Panja 26 RUU tentang Kabupaten/Kota)
  • Laporan Panja Komisi 2 DPR-RI terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, di Provinsi Lampung, di Provinsi Jambi, di Provinsi Riau, dan di Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis, 27 Juni 2024; (1) Pendahuluan UUD 1945 sebagai konstitusi memiliki sifat mengikat yang berisi norma, kaidah, aturan atau ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh semua komponen negara. UUD 1945 juga berfungsi sebagai hukum tertinggi sehingga setiap peraturan perundangan di bawahnya harus berpedoman kepada konstitusi berkaitan dengan hal tersebut, Komisi 2 DPR-RI berinisiatif melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini dianggap mendesak karena sebagian besar dasar hukum pembentukan provinsi dan kabupaten tersebut saat ini masih didasarkan pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih menggunakan UU Negara Sementara. Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini dan dengan demikian regulasi mengenai pembentukan daerah akan lebih konsisten dengan nilai-nilai konstitusional, serta mampu mengakomodasi perkembangan sosial karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Inisiatif Komisi 2 DPR-RI ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum bagi pembentukan daerah sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta otonomi daerah yang diatur dalam UUD 1945. Melalui RUU ini dapat memperbaiki dan memperbaharui regulasi terkait pembentukan daerah sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan. Dengan kondisi saat ini penyusunan RUU kumulatif terbuka ini mencerminkan komitmen DPR-RI dalam menjalankan fungsi legislasi yang responsif terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
  • Kegiatan Panja berdasarkan penugasan dari Raker dalam rangka pembicaraan TK 1 antara DPR-RI, DPD-RI, dan wakil-wakil pemerintah pada 20 Juni 2024 dalam rangka pembahasan 26 RUU tentang kawasan kota. Pada 24 Juni 2024 secara marathon diadakan RDP dan RDPU Komisi 2 DPR-RI bersama DPD-RI dan Pemerintah dengan 24 kepala daerah dari Prov. Lampung, Jambi, Riau, dan Prov. Sumatera Barat, hanya Bupati Kab. Padang Pariaman dan Bupati Kab. Sijunjung, Prov. Sumatera Barat yang tidak dapat hadir. Kepala daerah tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta permasalahan yang masih dihadapi terkait dasar hukum pembentukan daerah mereka. Partisipasi ini penting untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan sesuai dengan realitas dan kebutuhan di lapangan.
  • Pada 25 Juni 2024, pukul 10.30 WIB dilaksanakan rapat panjang RUU tentang 26 Kabupaten/Kota dengan Komite 1 DPD-RI dan Wakil Pemerintah, yakni dari Kemenkumham dan Kemenkeu, berperan dengan agenda pembahasan daftar isi masalah dari 26 RUU Kabupaten/Kota tersebut, dengan pasukan dari para bupati dan walikota. Selanjutnya menugaskan Tim Perumusan, Tim Komunikasi yang terdiri dari Komisi 2 DPR-RI, perwakilan DPD-RI, dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan serta merumuskan dan mensinkronkan terkait pasal-pasal yang bersifat substantif hingga selesai seluruhnya di RUU 26 Kabupaten/Kota tersebut 3 hasil pembahasan pajak.
  • Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan pajak maka telah disepakati dan diputuskan beberapa hal sebagai berikut: (1) Pengaturan dalam RUU 26 Kab/Kota ini terbatas hanya penyesuaian dasar hukum pembentukan kab/kota dan tidak membahas masalah kewenangan lainnya yang akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah perundangan yang ada; (2) Pajak sepakat hanya mencantumkan tanggal pembentukan kab/kota berdasarkan UU Pembentukan Daerah, sedangkan untuk tanggal hari jadi yang diperingati setiap tahunnya oleh pemerintah Kab/Kota setempat dapat diatur dengan peraturan daerah; (3) Penyesuaian urutan penulisan nama kecamatan yang menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada; (4) Sepakat untuk mencantumkan kembali pasal 18 ayat 2 UUD 1945 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak-Hak Tradisional lainnya dalam konsideran, mengingat pada 27 kota yang dalam tim pemerintah diusulkan dihapus; (5) Pada ketentuan penutup ke-6 menyangkut pencantuman nama beberapa kabupaten yang telah diubah dan di nama awal dalam UU pembentukan beserta dasar hukum perubahannya seperti Kabupaten Bintan dari sebelumnya Kabupaten Kepulauan Riau Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kab. Kepri menjadi Kab. Bintan Prov. Kepri, kemudian Kab. Merangin sebelumnya bernama Kab. Sarolangun Bangko dan berubah nama berdasarkan UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab. Sarolangun Kabupaten Tebu, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berikutnya Kabupaten Pesisir Selatan yang sebelumnya bernama Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci dan berubah nama berdasarkan UU Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No. 21 Tahun 1957 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 56 tentang Pembentukan Daerah Sumatera dalam lingkungan daerah Sumut tidak satu Sumatera Tengah lembaga negara tahun 1957 Nomor 77 sebagai UU dan terakhir Kab. Sijunjung yang sebelumnya bernama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan merubah nama berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten untuk Sijunjung menjadi Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat terhadap pencantuman nama beberapa kabupaten yang telah berubah dari nama awal, sepakat pencantuman undang-undang pembentukan beserta dasar hukum perubahannya tidak perlu dimasukkan dalam batang tubuh terkait usulan perubahan nama Kab. Indragiri Hulu menjadi Kab. Indragiri berdasarkan Surat Bupati Indragiri Hulu kepada Pimpinan Komisi 2 DPR-RI Nomor 100 tgl 25 Agustus 2023 juga sudah menindaklanjuti dengan menyampaikan usulan perubahan nama tersebut dalam beberapa harmonisasi di Baleg DPR-RI 18 Januari 2024. Bupati Indragiri Hulu telah menyampaikan secara langsung kepada DPR-RI pada 24 Juni 2024 dengan pertimbangan tersebut Panja menyetujui usulan perubahan nama Kab. Indragiri Hulu menjadi Kab. Indragiri berdasarkan hasil tim perumus dan tim sinkronisasi maka sistematika RUU ini dibagi dua yaitu (a) RUU Kabupaten, terdiri dari tiga bab dan 10 pasal yang secara garis besar memuat pengaturan bab 1 ketentuan umum Bab 2 cakupan batas wilayah ibukota dan karakteristik kab. terdiri dari 4 pasal yg mengatur antara lain nama dan jumlah kecamatan, batas daerah, ibukota kabupaten, empat karakteristik kabupaten Bab 3 ketentuan penutup, 4 pasal yang pada pokoknya berisi ketentuan penutup, untuk RUU kota terdiri dari tiga bab dan 9 pasal sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan hasil kerja pada Kom 2 DPR-RI, Panja berharap bahwa hasil kerja ini dapat memenuhi ekspektasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia kepada DPD-RI dan wakil-wakil pemerintah, tenaga ahli, sekretariat komisi, Badan Keahlian DPR-RI serta semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan Panja ini kami ucapkan terima kasih, semoga dengan adanya kolaborasi antara DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah proses registrasi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan lebih relevan dengan kondisi saat ini serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah tanah air.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan