Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 19 Sep 2024, Ditulis Tanggal: 20 Sep 2024,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 19 September 2024, Komisi 2 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah tentang pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Junimart Girsang dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 15.11 WIB. (Ilustrasi: Antara News)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Pemerintah pada prinsipnya setuju atau sepakat terhadap proses selanjutnya untuk pembahasan 79 RUU Kabupaten/Kota Usul Inisiatif DPR-RI.
  • Menindaklanjuti Surat Wakil Ketua DPR-RI 18 September 2024, Pemerintah telah menyiapkan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk membahas substansi ke-79 RUU Kabupaten/Kota cluster 3 sampai cluster 5 bersama Timus dan Timsin DPR-RI.
  • Sebagaimana diketahui bahwa 79 RUU ini masing-masing disampaikan oleh Ketua DPR-RI kepada Bapak Presiden melalui 3 surat.
  • Dalam Rapat Kerja Komisi 2 DPR-RI dengan Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI pada 19 September 2024, Pemerintah menyampaikan bahwa pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR-RI serta setuju untuk dilakukan pembahasan terhadap ke-79 RUU Kabupaten/Kota dengan catatan yang disampaikan oleh Bapak Menteri, yaitu hanya terbatas pada dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Tentunya, berdasarkan kesepakatan antara Komisi 2 DPR-RI dengan Pemerintah pada Rapat Konsolidasi 2 Februari 2022. Pada kesempatan tersebut sekaligus juga telah dilakukan penyerahan secara simbolis 79 DIM RUU dimaksud oleh Wakil Mendagri kepada Ketua Komisi 2 DPR-RI.
  • Terdapat beberapa hal penting dalam 79 RUU Kabupaten/Kota:
    • Terdapat beberapa kabupaten/kota yang mengalami perubahan nama, sehingga perlu dicantumkan nama lamanya agar sesuai dengan UU pembentukan beserta dasar hukum perubahannya.
    • Penulisan nama kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
    • Penyesuaian urutan dan penulisan nama kecamatan yang menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota.
    • Pencantuman nama dan kedudukan ibu kota kabupaten pada beberapa RUU Kabupaten
    • Perubahan penyebutan kecamatan di kabupaten dan kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan pengaturan keistimewaan pada DIY.
  • Dalam penyusunan 79 DIM RUU Kabupaten/Kota, Dirjen Otda, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melakukan verifikasi untuk urutan cakupan wilayah kabupaten dan kota, verifikasi penulisan nama kabupaten/kota, dan nama cakupan wilayah kabupaten/kota, verifikasi batas-batas daerah kabupaten/kota, dan telah melakukan verifikasi untuk nama dan kedudukan Ibu Kota Kabupaten.






Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan