Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel) dan Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Tim Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel), Tim Pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), dan DPRD Kabupaten Nunukan

Tanggal Rapat: 14 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 27 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Tim Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel) dan Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya)

Pada 14 September 2016, Komisi 2 DPR-RI menerima Audiensi dari Tim Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel), Tim Pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), dan DPRD Kabupaten Nunukan mengenai Penjelasan Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel) dan Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya). Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Sirmadji dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Timur 7 pada pukul 10.31 WIB. (ilustrasi: wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel) dan Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya)

Tim Pemekaran Kabupaten Paser Selatan

  • Kabupaten Paser Selatan luasnya sekitar 11.600 km persegi.
  • Kabupaten Paser Selatan  menginginkan memisah dari kabupaten induk.
  • Kabupaten Paser Selatan sebagai Induk sudah dapat Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perwakilan Daerah Kabupaten.
  • Pemekaran ini sudah dianggarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2013.
  • Tim Pemekaran meminta dorongan Pemerintah Pusat untuk menyetujui pemekaran ini, karena Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
  • Sepanjang Peraturan Pemerintah (PP) belum diganti, Kabupaten Paser masih tetap memakai PP Nomor 78 sebagai dasar pemekaran dan tetap menggunakan undang-undang yang lama sebagai dasar pemekaran.
  • Tim Pemekaran juga meminta bantuan DPR-RI untuk membantu menetapkan RUU dan memohon aspirasi agar segera direalisasikan.
  • Tim Pemekaran memohon agar aspirasi dari 5 (lima) kecamatan di wilayah Paser Selatan ini dapat diperjuangkan.

Tim Pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya)

  • Tim Pemekaran berharap agar aspirasinya di tahun 2018 sudah final, dan tidak ingin menunggu sampai 10 tahun lagi.
  • Nunukan sebagai pusat dari 6 (enam) kecamatan dan sebagai pertimbangan dari potensi daerah di perbatasan.
  • DOB ini terdiri 116 desa di Kabupaten Nunukan. Jumlah penduduknya sekitar 56.000 jiwa dengan heterogenitas. Penduduk asli hanya 38%, sisanya dari Jawa, Bugis, dan lain-lain.
  • Kabupaten Budaya Perbatasan secara ekonomi mampu. Berdasarkan kajian oleh Universitas Gadjah Mada. Saat ini, 90% investasi berada di wilayah Kabudaya.
  • Di Kabupaten Budaya Perbatasan terdapat masalah perbatasan, yaitu sengketa batas negara dan 21 desa diantaranya masuk wilayah sengketa.
  • Masalah patok perbatasan yang tinggi awalnya 2 meter, lama-lama menjadi 0,5 meter.
  • Tim Pemekaran berharap semua partai/fraksi dapat berkunjung kesana untuk melihat bahwa Kabudaya sudah mempunyai patok, tetapi diinjak terus jadi pendek.

DPRD Kabupaten Nunukan

  • DPRD Kabupaten Nunukan berharap kepada DPR-RI yang belum pernah ke sana agar melihat dengan mata kepala sendiri kondisi di sana.
  • Masih banyak masyarakat di Kabupaten Nunukan yang belum dapat membaca mulai dari umur 40 tahun ke atas dan masih banyak masalah lainnya.
  • Pada 17 September akan dibuat sekretariat khusus untuk informasi pemekaran daerah tertinggal.
  • DPRD Kabupaten Nunukan berharap agar pembangunan tidak hanya fokus di pusat saja, melainkan juga daerah-daerah yang terisolir.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan