Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, dan Dirjen Keuangan Kemenkeu

Tanggal Rapat: 23 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 20 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, dan Dirjen Keuangan Kemenkeu

Pada 23 Oktober 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, dan Dirjen Keuangan Kemenkeu mengenai Pembahasan Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dapil Riau 2 pada pukul 14.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, dan Dirjen Keuangan Kemenkeu

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi):

  • Adkasi hadir ingin menyampaikan tentang masalah Pimpinan DPRD seluruh Indonesia. Kedatangan Adkasi juga untuk menyampaikan tentang Perpem turunan 32 tahun 2004 yang sudah ada 2x perubahan.
  • Adkasi meminta jawaban kepastian tentang UU 23 tahun 2015 tentang hal protokler keuangan Pimpinan DPRD.
  • Adkasi sudah berubah status menjadi pejabat daerah.
  • Penyelenggara pemerintahan di daerah itu eksekutif dan legislatif.
  • UU No 1 tahun 2015 dijelaskan apabila mencalonkan diri harus mengundurkan diri, Adkasi ingin mengajukan yudisial review untuk pasal ini.
  • Dana hibah tidak boleh menganggarkan untuk tempat yang ditunjukan sosial, tidak mengetahui alasan apa dan Adkasi meminta penjelasan.
  • Surat edaran Dirjen Kemendagri bagi Parpol DPRD yang bermasalah belum dapat dicairkan dana politik.

Dirjen Bina Keuangan Anggaran Kemendagri:

  • Belanja wajib pemerintahan itu meliputi sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur.
  • Belanja hibah dan bansos dianggarkan di APBD sesuai kemampuan daerah setelah yang wajib.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri menemukan pemerintahan Aceh banyak menghabiskan bansos dan hibah.
  • Tidak benar kalau Mendagri melarang, itu UUnya yang tidak ada frasa masyarakat. Untuk UU 23/2003 tentang Pemda.
  • Ormas yang didirikan oleh orang asing dan orang Indonesia harus disesuaikan dengan aturan ini.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri menangkap dinamika di daerah, Dirjen Anggaran Kemendagri akan merevisi Permendagrinya.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri akan bekerja do our best untuk menghadapi kesulitan daerah.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri akan memprotek daerah manakala menjamin efisiensi transparansi tentang APBD.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri menerima banyak masukan dari ADEKSI, ADPSI, ADKASI. Dirjen Anggaran Kemendagri berharap mereka bertiga duduk bersama.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri menerima juga masukan secara intens, dan seharusnya bisa merumuskan yang konkrit.
  • Terkait gaji pokok Kepala Daerah Rp2,1 Juta, sedangkan untuk Gubernur sebesar Rp3 Juta.
  • Uang paket selama ini 10%. Hadir tidak hadir rapat, tetap dapat.
  • Tunjangan alat kelengkapan ada perbaikan, tinggal Dirjen Anggaran Kemendagri cari format.
  • Uang jasa pengabdian Dirjen Anggaran Kemendagri akui sangat tidak manusiawi.
  • Tunjangan transportasi, untuk pimpinan diberikan rumah jabatan dan kendaraan, ada PP di mana untuk anggota tidak.
  • Begitu disediakan rumah mereka tidak mendapatkan tunjangan rumah.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri mengusulkan kepada Menteri, standar harga ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri butuh satu step lagi untuk kemudian melaporkan atau juga sekalian dilakukan tindakan.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri berikan tunjangan transportasi yang akan Dirjen Anggaran Kemendagri hitung.
  • Belanja rumah tangga jabatan pimpinan bagi operasional rumah tolong tambahkan. Itu memaknai sebagai pejabat daerah.
  • Dirjen Anggaran Kemendagri akan terus merapatkan ini dan telah 3 kali selama ini.

Dirjen Anggaran Kemenkeu:

  • Dirjen Anggaran Kemenkeu sangat mendukung dari PP itu dan akan menjadi beban APBD.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan