Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Bawaslu, Ketua KPU, dan Dirjen Otda Kemendagri

Tanggal Rapat: 7 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 18 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Pada 7 Oktober 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Bawaslu, Ketua KPU, dan Dirjen Otda Kemendagri mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.bawaslu.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Bawaslu:

  • Kalau kasusnya keputusan KPU, paslon ini terbukti melakukan pelanggaran maka akan didiskualifikasi.
  • Kalau KPU memutuskan TSM, lalu Bawaslu biarkan terus bertanding sampai putusan MA, dan putusan MA menguatkan hasil KPU, tapi calon tersebut menang. Ini juga akan menjadi masalah lain.

Dirjen Otda Kemendagri:

  • Pemerintah sangat memberi apresiasi atas debat yang berkembang saat ini.
  • Pemerintah masih berharap rumusan kebijakan menjamin Pilkada berjalan dengan baik.
  • Kemendagri masih berharap kebijakan untuk menjamin Pilkada terselenggara secara serentak, karena spiritnya itu.
  • Sampai saat ini Kemendagri sangat berharap agar Pemilu serentak itu tetap diadakan.

KPU:

  • Diatur yang mengakibatkan Pilkada tidak serentak, misal kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, menurut UU mendapat melakukan penundaan.
  • Bawaslu telah memberikan putusan, menurut UU KPU itu harus ditindaklanjuti.
  • Ada kerugian dialami oleh pemilih, jika yang TSM tapi masih tetap dilanjutkan sebagai calon hingga adanya putusan MA.
  • Suara pemilih yang sudah diberikan pada pasangan calon tidak dapat dikesampingkan begitu saja, ini tidak sederhana.
  • Kasian pemilih yang mendapatkan calon yang belum bersih. Jika ini ingin menjadi keputusan politik, harusnya ditetapkan dalam UU.
  • Pada ketentuan UU Pilkada, dapat dilakukan penundaan sehingga memang menghambat jalannya Pilkada.
  • KPU berpendapat bila calon yang mendapat sanksi menempuh jalur hukum ke MA maka Pilkada mendapat diundur pelaksanaannya.
  • Bila paslon yang didiskualifikasi ke MA untuk banding maka di UU Pilkada itu masuk ke gangguan lain-lain sehingga Pilkada tidak bisa dilakukan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan