Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Bawaslu - RDP Komisi 2 dengan Bawaslu

Tanggal Rapat: 16 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 3 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 16 September 2016, Komisi 2 DPR-Ri mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu tentang Peraturan Bawaslu. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14.00 WIB. (Ilustrasi: Viva)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Terkait penanganan pelanggaran pidana, akan diatur dengan peraturan bersama antara Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung.
  • Bawaslu tetap siapkan formulir-formulir dan sekretariat Bawaslu latih untuk bagaimana cara menerima laporan.
  • Bawaslu sengaja tidak membuat spesifik paparan karena ini akan menjadi kebijakan pemeriksaan.
  • Mengingat kondisi kawan-kawan provinsi, maka perlu ada semacam penduduk yang akan disusun nanti.
  • Bawaslu memang memudahkan pelapor. Bawaslu memberi pelatihan pada sekretariat Bawaslu terkait penerimaan daftar pelapor.
  • Mengenai politik uang bukan hanya untuk satu pasangan calon dicabut, tetapi ini ada sanksi pidana juga.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan