Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum - RDP Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu

Tanggal Rapat: 29 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 28 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 29 Agustus 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Lukman Edy dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 15.00 WIB. (Ilustrasi: KPU Kota Banjarbaru)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Awalnya hanya dikenal 1 jenis formulir dukungan perseorangan.
  • Soal kejelasan kependudukan, maka Dukcapil punya wewenang untuk menentukan.
  • Beberapa elemen data KPU gunakan untuk mengecek pemenuhan syarat dukungan.
  • Terkait penggunaan formulir dukungan perseorangan, hanya dikenal 1 jenis, yakni model B1.
  • Jika penduduk tidak ada rekam data oleh Dukcapil maka KPU katakan dukungan tidak sah.
  • Jika Dukcapil tidak memberikan pendapat, KPU akan lanjutkan verifikasi faktual.
  • Apabila hasil penelitian administratif pendukung datanya tidak ada dalam DPT, maka koordinasi dengan Dinas Catatan Sipil.
  • UU Pilkada berlaku 1 Juli 2016.
  • Lantaran tim sukses Cakada perseorangan sudah bekerja sebelum UU diundangkan, maka masih menggunakan UU yang lama.
  • KPU mengatur ada bentuk formulir baru, jika formulir B1KWK untuk perseorangan, jika secara kolektif yakni B2KWK.
  • KPU melakukan verifikasi administrasi diatur di pasal 20 dengan mencocokan nomor induk dan KTP.
  • Seseorang memberikan dukungan dibuktikan dengan fotokopi KTP/Surat Keterangan Disdukcapil.
  • Di PKPU tentang pencalonan, KPU melengkapi formulir penggunaan calon perseorangan.
  • Jika tidak ada KTP, otomatis sudah akan dicoret.
  • Untuk kebijakan transisi, Pilkada 2017 masih pakai B1, tetapi 2018 menggunakan BI B2 B3.
  • Pilkada 2018, yang digunakan B1-KWK perseorangan, B1-KWK kolektif dan B3-KWK perseorangan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Sangat disayangkan jika ada orang yang tidak bisa menggunakan hak konstitualnya.
  • Faktanya persoalan E-KTP masih banyak di daerah. Atas dasar itu, sangat disayangkan jika mereka tak miliki hak konstitusional.
  • Cukup sulit untuk daerah pelosok mengurus syarat pemilih, ini yang mesti diperhatikan oleh KPU sebenarnya.
  • Bawaslu usahakan tanggal 30 September 2016 selesai andai kata ada yang belum,selesai pakai surat Dukcapil.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan